Ilustrasi. Foto: dok MI.
Delisting saham bukan hal asing di pasar modal. Tapi, ketika jumlahnya mencapai puluhan sekaligus, isu ini bisa bikin investor merogoh data lebih dalam. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana delisting terhadap 18 emiten yang efektif berlaku mulai 10 November 2026. Keputusan ini diambil karena para emiten tersebut sudah lama tidak aktif diperdagangkan dan tercatat dalam status pailit maupun suspensi lebih dari 50 bulan.
Delisting sendiri adalah proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek. Artinya, saham emiten tersebut tidak bisa lagi diperdagangkan di pasar reguler BEI. Bagi investor, ini bisa jadi sinyal penting untuk mengevaluasi portofolio dan mempertimbangkan langkah selanjutnya, terutama jika masih memegang saham dari emiten yang terkena dampak.
Daftar Emiten yang Terkena Delisting BEI 2026
Ke-18 emiten ini sebelumnya sudah dalam kondisi tidak sehat secara finansial atau operasional. Mereka tidak menjalankan kewajiban transparansi publik dan gagal memenuhi kriteria minimum yang ditetapkan BEI. Delisting ini merupakan bagian dari pembersihan pasar modal agar lebih sehat dan terpercaya.
Berikut adalah daftar lengkap 18 emiten yang akan dihapus dari daftar BEI mulai 10 November 2026:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Penyebab Utama Delisting Emiten
Delisting bukan keputusan yang diambil sembarangan. Ada sejumlah alasan kuat di balik tindakan ini, terutama terkait kinerja dan ketaatan emiten terhadap aturan pasar modal.
-
Status Pailit atau Suspensi Lebih dari 50 Bulan
Mayoritas emiten yang dihapus catatannya sudah tidak aktif diperdagangkan selama lebih dari 4 tahun. Mereka masuk dalam daftar suspensi karena tidak memenuhi kewajiban laporan keuangan atau gagal menjalankan bisnis secara berkelanjutan. -
Tidak Memenuhi Kriteria BEI
BEI memiliki aturan ketat terkait minimum public float, kapitalisasi pasar, dan aktivitas perdagangan. Emiten yang tidak memenuhi standar ini secara konsisten berisiko dihapus dari daftar.
Dampak Delisting bagi Investor
Delisting bisa jadi berita baik atau buruk, tergantung posisi investor. Bagi yang masih memegang saham, ini berarti harus lebih proaktif dalam mencari opsi keluar.
-
Saham Tidak Bisa Diperdagangkan di Pasar Reguler
Setelah delisting, saham tidak lagi tersedia di platform perdagangan BEI. Investor hanya bisa menjual saham lewat transaksi di luar bursa (OTC), yang biasanya lebih rumit dan berisiko likuiditas rendah. -
Nilai Investasi Bisa Tergerus
Emiten yang dihapus catatannya umumnya memiliki prospek bisnis yang suram. Ini bisa membuat nilai saham anjlok drastis atau bahkan jadi nol jika perusahaan benar-benar gulung tikar.
Langkah yang Bisa Diambil Investor
Bagi pemegang saham dari emiten yang terkena delisting, tidak semua jalan buntu. Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan.
-
Pantau Pengumuman Resmi dari BEI dan Emiten
Kadang, delisting bisa diikuti dengan opsi buyback saham oleh perusahaan. Investor perlu terus memantau pengumuman resmi untuk mengetahui hak-hak yang bisa diklaim. -
Jual Saham Melalui Pasar OTC
Jika perusahaan tidak gulung tikar total, investor bisa menjual sahamnya melalui pasar di luar bursa. Tapi, mekanismenya lebih rumit dan likuiditasnya rendah. -
Evaluasi Portofolio Investasi
Ini saat yang tepat untuk mengevaluasi kembali portofolio. Hindari terus menumpuk saham dari emiten yang rentan delisting.
Perbandingan Emiten yang Terkena Delisting
Berikut tabel ringkasan data singkat dari beberapa emiten yang akan dihapus dari BEI. Data ini bisa jadi referensi awal bagi investor yang ingin mengecek apakah saham yang mereka miliki termasuk dalam daftar.
| Nama Emiten | Kode Saham | Sektor | Status Terakhir |
|---|---|---|---|
| PT Cowell Development Tbk | COWL | Properti | Suspensi >50 bulan |
| PT Mitra Pemuda Tbk | MTRA | Transportasi | Pailit |
| PT Sri Rejeki Isman Tbk | SRIL | Tekstil | Suspensi |
| PT Sunindo Adipersada Tbk | TOYS | Manufaktur | Tidak aktif |
| PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk | SBAT | Tekstil | Pailit |
| PT Tianrong Chemicals Industry Tbk | TDPM | Kimia | Suspensi |
| PT Omni Inovasi Indonesia Tbk | TELE | Teknologi | Tidak aktif |
| PT Eureka Prima Jakarta Tbk | LCGP | Properti | Suspensi |
| PT Sugih Energy Tbk | SUGI | Energi | Pailit |
Tips Menghindari Saham yang Berisiko Delisting
Investasi saham memang punya risiko. Tapi, risiko delisting bisa diminimalkan dengan pendekatan yang tepat.
-
Pilih Emiten dengan Riwayat Transparan
Perusahaan yang rutin melaporkan kinerja dan menjaga komunikasi dengan publik cenderung lebih aman dari delisting. -
Hindari Emiten dengan Aktivitas Rendah
Saham yang jarang diperdagangkan atau sudah lama tidak ada aktivitasnya sebaiknya dihindari. -
Gunakan Data Fundamental dan Teknikal
Analisis rasio keuangan, likuiditas, dan tren harga bisa jadi indikator awal kesehatan emiten.
Disclaimer
Data dan daftar emiten dalam artikel ini bersifat informasional dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bursa Efek Indonesia. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari BEI atau konsultasi dengan profesional investasi sebelum mengambil keputusan finansial.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













