Nasional

Pemerintah Tetapkan Aturan THR Karyawan Swasta Harus Dibayarkan Sebelum Lebaran

Retno Ayuningrum
×

Pemerintah Tetapkan Aturan THR Karyawan Swasta Harus Dibayarkan Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tetapkan Aturan THR Karyawan Swasta Harus Dibayarkan Sebelum Lebaran

Menjelang Idulfitri, suasana kantor mulai terasa lebih santai. Tapi di balik itu, ada satu hal yang bikin suasana hati karyawan makin ringan: THR. Bagi karyawan swasta, THR bukan cuma soal uang. Ini adalah hak yang sudah diatur dalam aturan . Tapi kapan tepatnya THR harus cair? Dan bagaimana cara menghitungnya kalau masa kerja belum genap setahun? Yuk, kita kupas tuntas.

Kapan THR Karyawan Swasta Harus Cair?

Aturan jelas soal THR karyawan swasta tertuang dalam Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Di sana disebutkan bahwa THR wajib cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jadi kalau Lebaran jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka THR harus sudah masuk ke rekening karyawan paling telat tanggal 14 Maret 2026.

Kalau ada perusahaan yang telat, siap-siap saja kena denda 5 persen. Denda ini nantinya akan dipakai untuk kesejahteraan pekerja. Tapi ingat, denda bukan berarti kewajiban perusahaan untuk bayar THR hilang. Tetap harus dibayar juga.

Rumus Hitung THR Berdasarkan Masa Kerja

THR bukan cuma untuk karyawan yang sudah satu tahun. Bahkan yang baru bekerja beberapa bulan pun berhak. Besaran THR-nya disesuaikan dengan masa kerja. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Kalau sudah genap satu tahun atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Gak perlu ribet hitung-hitungan. Cukup pastikan semua upah sudah dihitung, termasuk tetap.

2. Karyawan dengan Masa Kerja 9 Bulan

Untuk yang baru bekerja 9 bulan, THR-nya dihitung secara proporsional. Rumusnya:

(Masa kerja ÷ 12 bulan) × 1 bulan upah

Misalnya, pokok Rp5.000.000, maka:

(9 ÷ 12) × Rp5.000.000 = .750.000

Jadi, THR yang diterima sebesar Rp3.750.000.

3. Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan

Kalau masa kerja baru 6 bulan, rumusnya sama:

(6 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Berarti THR yang diterima adalah Rp2.000.000.

Komponen Upah yang Masuk dalam Perhitungan THR

Sebelum hitung THR, penting tahu dulu komponen upah yang dihitung. Gaji pokok memang bagian utamanya, tapi ada juga tunjangan-tunjangan tetap yang harus dimasukkan.

Berikut komponen upah yang biasanya dihitung dalam THR:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap
  • Tunjangan masa kerja
  • Tunjangan lain yang sifatnya tetap dan melekat

Upah yang digunakan adalah upah yang berlaku saat THR dibayarkan, bukan saat masa kerja dimulai.

Tabel Perbandingan THR Berdasarkan Masa Kerja

Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel perbandingan THR untuk berbagai masa kerja dengan asumsi gaji pokok Rp5.000.000.

Masa Kerja Rumus THR Besaran THR
12 bulan 1 × Rp5.000.000 Rp5.000.000
9 bulan (9 ÷ 12) × Rp5.000.000 Rp3.750.000
6 bulan (6 ÷ 12) × Rp5.000.000 Rp2.500.000
3 bulan (3 ÷ 12) × Rp5.000.000 Rp1.250.000

Catatan: Besaran bisa berbeda tergantung tunjangan tetap yang diterima.

Apa yang Harus Dilakukan Kalau THR Telat Cair?

Kalau THR belum juga cair menjelang H-7 Lebaran, langkah pertama adalah konfirmasi ke HRD atau atasan langsung. Bisa jadi hanya keterlambatan teknis.

Kalau ternyata memang telat tanpa pemberitahuan jelas, karyawan berhak melaporkannya ke Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan diam saja. Hak harus dipertahankan.

Tips Supaya THR Tepat Waktu

Agar THR cair sesuai jadwal, perusahaan juga perlu menyiapkan beberapa hal sejak jauh-jauh hari.

  1. Hitung jumlah karyawan yang berhak
    Termasuk yang baru masuk atau kontrak.

  2. Siapkan anggaran THR di awal tahun
    Jangan sampai mendadak kehabisan dana.

  3. Pastikan data kehadiran dan masa kerja akurat
    Kesalahan data bisa bikin THR telat atau salah hitung.

  4. Gunakan sistem payroll otomatis
    Meminimalkan kesalahan manual dan mempercepat proses.

Kesimpulan

THR bukan cuma soal uang Lebaran. Ini adalah hak pekerja yang sudah diatur secara hukum. Setiap karyawan swasta, baik yang sudah lama maupun baru, berhak menerimanya. Yang penting, tahu kapan seharusnya THR cair dan bagaimana cara menghitungnya.

Jangan ragu untuk menanyakan THR kalau mendekati Lebaran tapi belum juga cair. Hak jangan sampai dikorbankan karena takut atau malu bertanya. Selama masih dalam masa kerja, THR tetap bisa diperjuangkan.

Disclaimer: Informasi di atas berdasarkan aturan yang berlaku sampai saat ini. Besaran THR dan tanggal bisa berubah tergantung pemerintah atau kondisi perusahaan. Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.