Menjelang Idulfitri, suasana kantor mulai terasa lebih santai. Tapi di balik itu, ada satu hal yang bikin suasana hati karyawan makin ringan: THR. Bagi karyawan swasta, THR bukan cuma soal uang. Ini adalah hak yang sudah diatur dalam aturan pemerintah. Tapi kapan tepatnya THR harus cair? Dan bagaimana cara menghitungnya kalau masa kerja belum genap setahun? Yuk, kita kupas tuntas.
Kapan THR Karyawan Swasta Harus Cair?
Aturan jelas soal THR karyawan swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Di sana disebutkan bahwa THR wajib cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jadi kalau Lebaran jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka THR harus sudah masuk ke rekening karyawan paling telat tanggal 14 Maret 2026.
Kalau ada perusahaan yang telat, siap-siap saja kena denda 5 persen. Denda ini nantinya akan dipakai untuk kesejahteraan pekerja. Tapi ingat, denda bukan berarti kewajiban perusahaan untuk bayar THR hilang. Tetap harus dibayar juga.
Rumus Hitung THR Berdasarkan Masa Kerja
THR bukan cuma untuk karyawan yang sudah satu tahun. Bahkan yang baru bekerja beberapa bulan pun berhak. Besaran THR-nya disesuaikan dengan masa kerja. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Kalau sudah genap satu tahun atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Gak perlu ribet hitung-hitungan. Cukup pastikan semua komponen upah sudah dihitung, termasuk tunjangan tetap.
2. Karyawan dengan Masa Kerja 9 Bulan
Untuk yang baru bekerja 9 bulan, THR-nya dihitung secara proporsional. Rumusnya:
(Masa kerja ÷ 12 bulan) × 1 bulan upah
Misalnya, gaji pokok Rp5.000.000, maka:
(9 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Jadi, THR yang diterima sebesar Rp3.750.000.
3. Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan
Kalau masa kerja baru 6 bulan, rumusnya sama:
(6 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Berarti THR yang diterima adalah Rp2.000.000.
Komponen Upah yang Masuk dalam Perhitungan THR
Sebelum hitung THR, penting tahu dulu komponen upah yang dihitung. Gaji pokok memang bagian utamanya, tapi ada juga tunjangan-tunjangan tetap yang harus dimasukkan.
Berikut komponen upah yang biasanya dihitung dalam THR:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan tetap
- Tunjangan masa kerja
- Tunjangan lain yang sifatnya tetap dan melekat
Upah yang digunakan adalah upah yang berlaku saat THR dibayarkan, bukan saat masa kerja dimulai.
Tabel Perbandingan THR Berdasarkan Masa Kerja
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel perbandingan THR untuk berbagai masa kerja dengan asumsi gaji pokok Rp5.000.000.
| Masa Kerja | Rumus THR | Besaran THR |
|---|---|---|
| 12 bulan | 1 × Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
| 9 bulan | (9 ÷ 12) × Rp5.000.000 | Rp3.750.000 |
| 6 bulan | (6 ÷ 12) × Rp5.000.000 | Rp2.500.000 |
| 3 bulan | (3 ÷ 12) × Rp5.000.000 | Rp1.250.000 |
Catatan: Besaran bisa berbeda tergantung tunjangan tetap yang diterima.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau THR Telat Cair?
Kalau THR belum juga cair menjelang H-7 Lebaran, langkah pertama adalah konfirmasi ke HRD atau atasan langsung. Bisa jadi hanya keterlambatan teknis.
Kalau ternyata memang telat tanpa pemberitahuan jelas, karyawan berhak melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan diam saja. Hak harus dipertahankan.
Tips Supaya THR Tepat Waktu
Agar THR cair sesuai jadwal, perusahaan juga perlu menyiapkan beberapa hal sejak jauh-jauh hari.
-
Hitung jumlah karyawan yang berhak
Termasuk yang baru masuk atau kontrak. -
Siapkan anggaran THR di awal tahun
Jangan sampai mendadak kehabisan dana. -
Pastikan data kehadiran dan masa kerja akurat
Kesalahan data bisa bikin THR telat atau salah hitung. -
Gunakan sistem payroll otomatis
Meminimalkan kesalahan manual dan mempercepat proses.
Kesimpulan
THR bukan cuma soal uang Lebaran. Ini adalah hak pekerja yang sudah diatur secara hukum. Setiap karyawan swasta, baik yang sudah lama maupun baru, berhak menerimanya. Yang penting, tahu kapan seharusnya THR cair dan bagaimana cara menghitungnya.
Jangan ragu untuk menanyakan THR kalau mendekati Lebaran tapi belum juga cair. Hak jangan sampai dikorbankan karena takut atau malu bertanya. Selama masih dalam masa kerja, THR tetap bisa diperjuangkan.
Disclaimer: Informasi di atas berdasarkan aturan yang berlaku sampai saat ini. Besaran THR dan tanggal pencairan bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah atau kondisi perusahaan. Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













