Nasional

Fatwa Muhammadiyah tentang Investasi Kripto: Sah dan Perlu Edukasi Investor yang Intensif

Herdi Alif Al Hikam
×

Fatwa Muhammadiyah tentang Investasi Kripto: Sah dan Perlu Edukasi Investor yang Intensif

Sebarkan artikel ini
Fatwa Muhammadiyah tentang Investasi Kripto: Sah dan Perlu Edukasi Investor yang Intensif

Ilustrasi aset kripto. Foto: financialcrimeacademy.org

terbaru dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Maret 2026 membawa angin segar bagi investor di Indonesia. Aset kripto kini secara bisa dipandang sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, selama memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam atau aset bernilai yang dapat diperjualbelikan.

Namun, ada catatan penting. Meski sah untuk investasi, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tetap tidak diperbolehkan. Alasannya adalah volatilitas harga yang tinggi dan potensi risiko kerugian dalam transaksi.

Menurut pandangan Muhammadiyah, aktivitas kripto yang diperkenankan mencakup investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif. Sementara praktik seperti futures trading, margin trading, pump and dump, serta short selling dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Perbedaan pandangan antara lembaga keagamaan seperti MUI dan Muhammadiyah menunjukkan bahwa hukum kripto masih menjadi topik yang berkembang. Sebelumnya, MUI pada Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Namun, MUI tetap mengizinkan perdagangan kripto sebagai komoditas, asalkan memenuhi syarat syariah.

Posisi Kripto dalam Pandangan Syariah

Fatwa Muhammadiyah memberikan kejelasan baru bagi masyarakat Muslim terkait status hukum aset kripto. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi seperti ini sangat penting untuk dikaji secara tuntas.

  1. Kripto sebagai Aset Investasi

Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai bernilai. Dengan demikian, aktivitas investasi jangka panjang dan spot trading dianggap sah selama tidak melibatkan spekulasi berlebihan atau praktik yang bertentangan dengan .

  1. Transaksi yang Dilarang

Beberapa bentuk transaksi kripto tetap dilarang karena dianggap mengandung unsur judi atau spekulasi berbahaya. Ini termasuk penggunaan leverage, trading berjangka, serta manipulasi pasar seperti pump and dump.

  1. Edukasi dan Literasi Investasi

Dengan semakin banyaknya investor kripto di Indonesia—yang mencapai 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026—penting untuk terus memperkuat edukasi agar masyarakat memahami risiko dan cara investasi yang bertanggung jawab.

Perbandingan Pandangan MUI dan Muhammadiyah

Berikut adalah pandangan MUI dan Muhammadiyah terkait aset kripto:

Lembaga Pandangan terhadap Kripto Ketentuan
MUI (Ijtima’ Ulama 2021) Tidak sah sebagai alat transaksi Sah sebagai komoditas jika memenuhi syarat syariah
Muhammadiyah (Fatwa 2026) Sah sebagai instrumen investasi Dilarang sebagai alat pembayaran dan transaksi berisiko tinggi

Perbedaan ini menunjukkan bahwa fatwa tidak selalu seragam. Namun, kedua lembaga sepakat bahwa kripto bukan alat pembayaran yang ideal karena risiko volatilitasnya.

Aktivitas Kripto yang Diperbolehkan dan Dilarang

Memahami aktivitas mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang sangat penting bagi investor Muslim agar tetap berada dalam koridor syariah.

  1. Investasi Jangka Panjang

Investasi jangka panjang pada aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum dianggap sah karena tidak melibatkan spekulasi instan dan lebih fokus pada nilai fundamental aset.

  1. Spot Trading

Spot trading, yaitu pembelian dan penjualan aset kripto secara langsung tanpa kontrak di masa depan, juga diperbolehkan selama tidak menggunakan utang atau leverage.

  1. Staking Produktif

Staking, atau proses mempertaruhkan aset untuk mendukung keamanan jaringan blockchain, juga dianggap sah selama hasilnya berupa reward yang tidak bersifat spekulatif.

  1. Futures Trading

Trading berjangka dianggap tidak sesuai karena melibatkan kontrak di masa depan yang sarat ketidakpastian dan risiko tinggi.

  1. Margin Trading

Penggunaan leverage atau pinjaman untuk trading dilarang karena mengandung unsur riba dan risiko yang tinggi.

  1. Pump and Dump

Manipulasi harga melalui kolusi untuk menaikkan harga lalu menjual dalam jumlah besar dianggap merugikan dan tidak etis.

  1. Short Selling

Transaksi jual kosong, di mana investor menjual aset yang tidak dimiliki dengan harapan membeli kembali saat , juga dilarang karena mengandung unsur spekulasi berlebihan.

Peran Platform Seperti Indodax

Platform perdagangan kripto seperti Indodax memainkan peran penting dalam mendukung ekosistem investasi yang aman dan transparan. Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi OJK, Indodax menerapkan standar keamanan seperti KYC (Know Your Customer) dan AML (Anti-Money Laundering).

Antony Kusuma, Vice President Indodax, menyatakan bahwa fatwa Muhammadiyah memberikan kejelasan hukum yang dibutuhkan investor Muslim. Namun, ia juga menekankan pentingnya literasi agar investor memahami risiko dan manajemen aset kripto secara bijak.

Tantangan dan Rekomendasi bagi Investor

Investasi kripto, meski sudah mendapat lampu hijau dari Muhammadiyah, tetap memiliki risiko yang tinggi. Volatilitas pasar, ketidakpastian regulasi, dan potensi adalah tantangan yang harus diwaspadai.

  1. Pahami Fundamental Aset

Sebelum membeli aset kripto, pelajari terlebih dahulu teknologi dan tujuan di balik proyek tersebut. Ini membantu menghindari investasi pada aset yang tidak memiliki nilai nyata.

  1. Kelola Risiko dengan Bijak

Gunakan prinsip diversifikasi portofolio dan hindari investasi dengan yang tidak siap hilang. Jangan tergoda untuk menggunakan leverage atau trading berisiko tinggi.

  1. Gunakan Platform Terpercaya

Pastikan platform perdagangan yang digunakan sudah terdaftar di OJK dan memiliki sistem keamanan yang memadai.

  1. Terus Tingkatkan Literasi

Ikuti edukasi dari sumber terpercaya dan hindari informasi yang bias atau menyesatkan. Semakin banyak pengetahuan, semakin kecil risiko terkena kerugian.

Disclaimer

Fatwa Muhammadiyah merupakan panduan syariah yang dapat berubah seiring perkembangan pemahaman dan situasi. Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan atau investasi. Investor disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli sebelum membuat keputusan investasi.

Data statistik seperti jumlah investor kripto dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu pastikan informasi terbaru dari sumber resmi sebelum mengambil tindakan.

Tags: bitcoin, investasi, ekonomi syariah, aset kripto, muhammadiyah

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.