Apakah gaji ke-13 dan THR itu sama?
Pertanyaan ini masih sering muncul di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan setiap menjelang pertengahan tahun dan Hari Raya Idulfitri.
Padahal, keduanya merupakan dua jenis tunjangan yang berbeda, baik dari segi tujuan, waktu pencairan, hingga dasar hukumnya.
Informasi lengkap seputar hak-hak ASN dan pensiunan termasuk gaji ke-13 dan THR dapat diakses melalui iuwashtangguh.or.id sebagai referensi terpercaya.
Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan ketentuan jelas mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Isu yang beredar bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hal yang sama ternyata tidak akurat.Faktanya, kedua tunjangan ini memiliki karakteristik dan peruntukan yang berbeda.
Singkatnya, memahami perbedaan keduanya sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak yang diterima setiap tahunnya.
Apa Itu Gaji ke-13 dan THR

Sebelum membahas perbedaannya, penting untuk memahami definisi masing-masing tunjangan terlebih dahulu.
Pengertian Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN di luar gaji pokok bulanan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan finansial untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli. Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan periode pendaftaran sekolah dan kebutuhan perlengkapan pendidikan yang meningkat.
Pengertian THR atau Gaji ke-14
THR atau Tunjangan Hari Raya sering juga disebut sebagai gaji ke-14. Tunjangan ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri bagi umat Muslim.
Di Indonesia, pemberian THR bersifat wajib dan telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. THR bertujuan membantu pekerja memenuhi berbagai kebutuhan selama momen hari raya, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Perbedaan Utama Gaji ke-13 dan THR
Meski sama-sama merupakan tunjangan dari pemerintah, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara gaji ke-13 dan THR.
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan aspek-aspek penting yang membedakan keduanya.
Perbedaan Tujuan Pemberian
Gaji ke-13 diberikan dengan tujuan utama meringankan beban ekonomi ASN dan pensiunan, terutama untuk biaya pendidikan anak. Periode pencairannya sengaja disesuaikan dengan tahun ajaran baru.
THR ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Dana ini umumnya digunakan untuk keperluan seperti membeli bahan pokok, pakaian baru, atau biaya mudik.
Perbedaan Waktu Pencairan
Waktu pencairan kedua tunjangan ini berbeda cukup signifikan.
Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut jadwal pencairannya:
- Gaji ke-13: Dicairkan paling cepat pada bulan Juni
- THR: Dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri
Perbedaan Dasar Hukum
Kedua tunjangan ini memiliki landasan hukum yang berbeda.
Gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun. Untuk sektor swasta, pemberian gaji ke-13 bersifat tidak wajib dan bergantung pada kebijakan internal perusahaan.
THR memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemberian THR bersifat wajib bagi seluruh perusahaan kepada karyawannya, baik berstatus tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas.
Perbedaan Penggunaan Dana
Dari segi pemanfaatan, kedua tunjangan ini memiliki peruntukan yang berbeda.
Gaji ke-13 umumnya dimanfaatkan untuk:
- Biaya pendaftaran sekolah
- Pembelian seragam dan perlengkapan sekolah
- Uang gedung atau SPP
- Kebutuhan pendidikan lainnya
THR umumnya digunakan untuk:
- Pembelian bahan pokok dan sembako
- Pakaian baru untuk lebaran
- Biaya transportasi mudik
- Keperluan silaturahmi dan hari raya lainnya
Tabel Perbandingan Gaji ke-13 dan THR
Untuk memudahkan pemahaman, berikut tabel perbandingan lengkap antara gaji ke-13 dan THR.
| Aspek | Gaji ke-13 | THR (Gaji ke-14) |
|---|---|---|
| Tujuan | Biaya pendidikan anak | Kebutuhan hari raya keagamaan |
| Waktu Pencairan | Paling cepat bulan Juni | 10 hari kerja sebelum Idulfitri |
| Dasar Hukum | Peraturan Pemerintah tahunan | UU Ketenagakerjaan & PP |
| Sifat di Sektor Swasta | Tidak wajib | Wajib |
| Sebutan Lain | Tunjangan Pendidikan | Gaji ke-14 |
| Penggunaan Utama | Sekolah, seragam, SPP | Mudik, sembako, pakaian lebaran |
Tabel di atas menunjukkan bahwa meski komponen yang diterima sama, tujuan dan waktu pencairan keduanya berbeda secara signifikan.
Daftar Penerima Gaji ke-13 dan THR
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan THR mencakup berbagai kategori aparatur negara dan pensiunan.
Berikut daftar lengkapnya.
ASN dan Pejabat Negara
Kategori pertama yang berhak menerima adalah ASN aktif dan pejabat negara.
Penerima dalam kategori ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus Kementerian atau Lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Kategori kedua mencakup pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 5 sampai Ayat 9 PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima meliputi:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI dan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima pensiun janda atau duda
- Penerima pensiun anak
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR
Tidak semua aparatur negara berhak menerima gaji ke-13 dan THR.
Mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori yang dikecualikan.
Berikut daftar pihak yang tidak berhak menerima:
- Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai yang cuti untuk keperluan pribadi
- Pegawai yang cuti untuk pendidikan di luar tanggungan negara
- Pegawai yang diperbantukan di perusahaan swasta
- Pegawai yang ditugaskan di instansi dengan pembiayaan gaji bukan dari APBN atau APBD
Jadi, status kepegawaian dan sumber pembiayaan gaji menjadi faktor penentu utama dalam penetapan hak penerima.
Komponen Gaji ke-13 dan THR
Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima terdiri dari beberapa komponen.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian komponennya.
| No | Komponen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Gaji Pokok | Sesuai golongan dan masa kerja |
| 2 | Tunjangan Keluarga | Tunjangan istri/suami dan anak |
| 3 | Tunjangan Pangan | Berdasarkan jumlah anggota keluarga |
| 4 | Tunjangan Jabatan/Umum | Sesuai jabatan yang diemban |
| 5 | Tunjangan Kinerja | Jika ada, sesuai instansi masing-masing |
| 6 | Tunjangan Profesi/Kehormatan | Khusus guru dan dosen tanpa tukin |
Perlu dicatat bahwa komponen tunjangan kinerja tidak berlaku untuk semua instansi. Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, pemerintah memberikan pengganti berupa tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Waktu pencairan gaji ke-13 dan THR telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Berikut jadwal pencairan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024.
| Jenis Tunjangan | Waktu Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| Gaji ke-13 | Paling cepat bulan Juni | Menjelang tahun ajaran baru |
| THR (Gaji ke-14) | 10 hari kerja sebelum Idulfitri | Menjelang Hari Raya |
Jadwal pencairan tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku setiap tahunnya. Informasi terbaru biasanya diumumkan melalui Kementerian Keuangan atau instansi terkait.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gaji ke-13 dan THR
Menjelang pencairan gaji ke-13 dan THR, modus penipuan sering meningkat.
Berbagai modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:
- Pesan atau telepon mengatasnamakan instansi pemerintah
- Link palsu yang meminta data pribadi atau PIN ATM
- Tawaran pencairan lebih cepat dengan imbalan tertentu
- Permintaan transfer untuk “biaya administrasi”
Penting untuk diingat: Pencairan gaji ke-13 dan THR dilakukan secara otomatis melalui rekening gaji tanpa memerlukan konfirmasi atau biaya tambahan apapun.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Jika mengalami kendala terkait pencairan gaji ke-13 atau THR, berikut saluran pengaduan resmi yang dapat dihubungi.
| Instansi | Layanan | Kontak |
|---|---|---|
| Badan Kepegawaian Negara (BKN) | Layanan Informasi ASN | Call Center: 1500800 Website: bkn.go.id |
| Kementerian Keuangan | Informasi Gaji dan Tunjangan | Call Center: 134 Website: kemenkeu.go.id |
| PT Taspen | Layanan Pensiunan PNS | Call Center: 1500919 Website: taspen.co.id |
| ASABRI | Layanan Pensiunan TNI/Polri | Call Center: 1500043 Website: asabri.co.id |
| Lapor! | Pengaduan Pelayanan Publik | Website: lapor.go.id SMS: 1708 |
Pastikan hanya menghubungi saluran resmi yang terverifikasi untuk menghindari penipuan.
Penutup
Memahami perbedaan gaji ke-13 dan THR merupakan hal penting bagi setiap ASN dan pensiunan. Gaji ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru, sementara THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan.
Keduanya memiliki waktu pencairan, dasar hukum, dan tujuan yang berbeda meski komponennya sama.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Selalu pastikan untuk mengecek informasi terkini melalui situs resmi pemerintah atau instansi terkait.
Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan membantu dalam memahami hak-hak sebagai ASN maupun pensiunan. Semoga pencairan gaji ke-13 dan THR selalu lancar setiap tahunnya.
Apakah gaji ke-13 dan THR itu sama?
Tidak, keduanya berbeda. Gaji ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak dan dicairkan pada bulan Juni, sedangkan THR (gaji ke-14) diberikan untuk kebutuhan hari raya dan dicairkan 10 hari sebelum Idulfitri.
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR?
Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan BLU/BLUD, pensiunan, serta penerima tunjangan seperti veteran dan janda/duda/anak penerima pensiun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Kapan gaji ke-13 dan THR dicairkan?
Gaji ke-13 dicairkan paling cepat bulan Juni menjelang tahun ajaran baru. THR dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jadwal dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Apa saja komponen gaji ke-13 dan THR?
Komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (jika ada). Bagi guru dan dosen tanpa tukin, diberikan tunjangan profesi atau kehormatan.
Apakah pensiunan juga mendapat gaji ke-13 dan THR?
Ya, pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara berhak menerima gaji ke-13 dan THR. Termasuk juga penerima pensiun janda/duda, anak, serta penerima tunjangan veteran.
Siapa yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR?
Pegawai yang cuti di luar tanggungan negara, cuti untuk keperluan pribadi atau pendidikan, serta pegawai yang diperbantukan di swasta dengan gaji bukan dari APBN/APBD tidak berhak menerima.
Apa dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR ASN?
Dasar hukum utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Bagaimana cara mengecek pencairan gaji ke-13 dan THR?
Pencairan dapat dicek melalui rekening gaji masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi bendahara instansi, call center BKN di 1500800, atau Taspen di 1500919 untuk pensiunan PNS.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













