Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, mereka yang memiliki saldo di bawah Rp5 juta bisa mencairkan seluruh dana tanpa harus melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja. Aturan baru ini diharapkan bisa memperlancar proses klaim, terutama bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif namun masih menunggu pencairan dana.
Sebelumnya, banyak peserta mengeluhkan proses administrasi yang ribet, terutama soal paklaring yang tidak mudah didapat. Kini, dengan adanya perubahan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jalan lebih terbuka dan praktis. Apalagi, seluruh proses bisa dilakukan secara online, baik lewat aplikasi maupun situs resmi. Ini tentu sangat membantu di era digital seperti sekarang.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pencairan, ada beberapa dokumen yang tetap harus disiapkan. Meski syaratnya lebih ringkas, pastikan semua berkas lengkap agar proses tidak terhambat.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Peserta wajib memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif atau sudah tidak aktif namun memenuhi kriteria klaim.
2. e-KTP Asli
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli diperlukan sebagai dokumen identitas utama dalam proses verifikasi.
3. Buku Rekening Atas Nama Sendiri
Rekening aktif yang masih digunakan sangat penting karena dana hasil pencairan akan ditransfer langsung ke rekening ini.
4. Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim.
5. NPWP (Opsional)
NPWP hanya diperlukan untuk peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
Cara Klaim JHT via Aplikasi JMO
Bagi yang ingin cepat dan praktis, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) adalah pilihan utama. Semua proses bisa dilakukan langsung dari ponsel, tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO
Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel. Buka aplikasi dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
2. Pilih Menu “Klaim JHT”
Setelah masuk ke halaman utama, cari dan pilih menu “Klaim JHT” untuk memulai proses pengajuan.
3. Verifikasi Kelayakan
Sistem akan melakukan pengecekan otomatis. Jika sudah muncul tiga centang hijau, klik “Selanjutnya”.
4. Pilih Alasan Klaim
Pilih alasan pengajuan klaim sesuai dengan kondisi yang dialami, misalnya karena sudah tidak bekerja.
5. Periksa Data Diri
Pastikan data diri yang muncul sudah benar. Jika sudah sesuai, klik “Sudah”.
6. Verifikasi Biometrik
Lakukan swafoto atau selfie sesuai instruksi untuk verifikasi identitas secara digital.
7. Lengkapi Data Pelengkap
Isi data seperti NPWP (jika diperlukan), nama bank, dan nomor rekening aktif.
8. Konfirmasi Akhir
Setelah semua data lengkap, lakukan konfirmasi akhir. Pengajuan klaim akan segera diproses.
Cara Klaim JHT via Situs Lapak Asik
Bagi yang lebih nyaman menggunakan komputer atau laptop, klaim juga bisa dilakukan lewat situs Lapak Asik. Prosesnya sedikit berbeda, tapi tetap mudah.
1. Akses Situs Lapak Asik
Buka situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan Data Awal
Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan untuk memulai proses verifikasi.
3. Verifikasi Otomatis
Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis berdasarkan data yang dimasukkan.
4. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen
Ikuti petunjuk untuk melengkapi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
5. Terima Jadwal Wawancara
Setelah berhasil mengajukan, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara daring dan informasi cabang BPJS yang menangani.
6. Siapkan Dokumen Asli
Dokumen asli harus siap untuk diverifikasi saat wawancara video dengan petugas BPJS.
7. Tunggu Pencairan Dana
Setelah wawancara selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Perbandingan Metode Klaim JHT
| Metode | Keunggulan | Kekurangan |
|---|---|---|
| Aplikasi JMO | Proses cepat, bisa dilakukan kapan saja | Harus memiliki ponsel pintar |
| Situs Lapak Asik | Cocok untuk pengguna komputer/laptop | Perlu jadwal wawancara daring |
Tips Menghindari Penipuan Saat Klaim
Proses klaim JHT sebaiknya hanya dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hindari calo atau pihak ketiga yang menjanjikan pencairan instan dengan biaya tambahan. Semua proses bisa dilakukan mandiri tanpa perlu membayar.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga April 2025. Kebijakan dan syarat klaim JHT bisa berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













