Masih bingung bagaimana cara mengubah data Excel menjadi format XML untuk di-upload ke Coretax?
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengadopsi format XML sebagai standar impor data di sistem Coretax. Format lama seperti CSV dan PDF sudah tidak lagi didukung untuk proses impor faktur pajak, bukti potong, maupun lampiran SPT.
Nah, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib pajak badan mencari solusi agar tidak perlu input data satu per satu secara manual.
Berdasarkan data di laman resmi pajak.go.id, DJP telah menyediakan 31 template converter Excel ke XML yang bisa diunduh gratis untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara download dan menggunakan Converter XML Coretax berdasarkan ketentuan resmi DJP dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya.
Apa Itu Converter XML Coretax?

Converter XML Coretax adalah aplikasi atau file template yang berfungsi mengubah data dari format Excel (XLSX) menjadi format Extensible Markup Language (XML). File XML inilah yang nantinya di-upload ke sistem Coretax untuk keperluan impor data faktur pajak, bukti potong, dan lampiran SPT.
DJP menyediakan dua jenis converter resmi yang bisa digunakan secara gratis. Pertama, file template Excel dengan fitur ekspor XML bawaan. Kedua, aplikasi desktop bernama “Converter.Efaktur.Coretax” untuk konversi yang lebih praktis.
Singkatnya, converter ini menjadi jembatan antara data yang sudah disiapkan di spreadsheet dengan sistem Coretax yang hanya menerima format XML.
Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?
Format XML dipilih karena memiliki beberapa keunggulan dibanding format lama seperti CSV atau PDF.
Berdasarkan penjelasan DJP, XML lebih aman karena struktur datanya tervalidasi secara otomatis sebelum masuk ke sistem. Format ini juga mampu mengurangi potensi kesalahan input dan mendukung integrasi data antar sistem perpajakan secara lebih efisien.
Selain itu, XML memungkinkan penambahan validasi pada elemen data seperti NPWP, NITKU, kode objek pajak, dan tarif pajak. Dengan demikian, data yang tidak sesuai akan langsung terdeteksi sebelum proses upload.
Update Converter XML Versi Terbaru 2026
DJP secara berkala melakukan pembaruan pada Converter XML untuk meningkatkan performa dan akurasi. Per Januari 2026, berikut riwayat update yang perlu diketahui:
| Versi | Tanggal Rilis | Perbaikan Utama |
|---|---|---|
| Versi 1.0 | Januari 2025 | Rilis awal converter XML |
| Versi 1.5 | Maret 2025 | Perbaikan format tanggal retur masukan, parameter baru kode 07 |
| Versi 2.0 | Juni 2025 | Integrasi rumus otomatis untuk penginputan data |
| Versi 3.0 (BPMP) | April 2025 | Penyesuaian rumus TER PPh 21 |
| Versi 4.0 (BP21) | April 2025 | Penyesuaian rumus TER PPh 21 |
Pastikan selalu mengunduh versi terbaru dari laman resmi DJP untuk menghindari error saat upload. Versi lama mungkin tidak kompatibel dengan sistem Coretax yang terus diperbarui.
Perbedaan Format CSV/Excel dan XML di Coretax
Memahami perbedaan format lama dan baru penting agar proses migrasi data berjalan lancar.
| Aspek | CSV/Excel (Lama) | XML (Baru – Coretax) |
|---|---|---|
| Sistem | e-Faktur Desktop, DJP Online | Coretax DJP |
| Validasi Data | Manual, rawan error | Otomatis sebelum upload |
| Struktur Data | Flat, sederhana | Hierarkis, terstruktur |
| Keamanan | Standar | Lebih aman dengan skema validasi |
| Integrasi Sistem | Terbatas | Terintegrasi penuh dengan Coretax |
| Elemen Data Baru | Tidak tersedia | NITKU, metode pembebanan, dll |
Jadi, perpindahan ke format XML bukan sekadar perubahan ekstensi file, melainkan transformasi menyeluruh dalam cara pengelolaan data perpajakan.
Daftar Lengkap 31 Template Converter XML DJP
DJP menyediakan 31 template converter yang mencakup berbagai dokumen perpajakan. Berikut kategori dan rinciannya:
Converter Faktur Pajak
Template ini digunakan untuk impor data faktur pajak keluaran dan masukan ke menu e-Faktur Coretax.
| Nama File | Fungsi |
|---|---|
| Faktur Pajak Keluaran Excel to XML | Impor faktur pajak keluaran |
| Faktur Pajak Masukan Excel to XML | Impor faktur pajak masukan |
| Retur Faktur Pajak Excel to XML | Impor data retur faktur |
Panduan lengkap pembuatan faktur pajak keluaran di Coretax tersedia di artikel terpisah.
Converter Bukti Potong PPh 21/26
Untuk keperluan pelaporan PPh 21 dan PPh 26, tersedia converter khusus dengan pemisahan berdasarkan jenis pegawai.
| Kode | Nama Converter | Peruntukan |
|---|---|---|
| BPMP | Bukti Potong Monthly Payment | Bukti potong bulanan pegawai tetap (Formulir 1721-VIII) |
| BP21 | Bukti Pemotongan PPh 21 | Final dan tidak final selain pegawai tetap |
| BP26 | Bukti Pemotongan PPh 26 | Wajib pajak luar negeri |
| BPA1 | Bukti Pemotongan A1 | Laporan tahunan pegawai tetap swasta |
| BPA2 | Bukti Pemotongan A2 | Laporan tahunan pegawai negeri/ASN |
Perlu diingat, format baru memisahkan pelaporan pegawai tetap dan tidak tetap—tidak lagi digabung dalam satu template seperti sistem lama.
Converter Bukti Potong Unifikasi
Untuk PPh selain pasal 21/26, tersedia converter Bupot Unifikasi yang mencakup:
- BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi)
- Bukti Potong Non Residen
- Penyetoran Sendiri
- Pemotongan Secara Digunggung
- Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong
Converter SPT Tahunan
Lampiran SPT Tahunan Badan juga bisa diimpor menggunakan converter XML, meliputi:
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
- Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
- Dafnom Biaya Promosi
- Dafnom Biaya Entertainment
- Daftar Piutang Tak Tertagih
Converter SPT PPN dan Bea Meterai
Untuk keperluan pelaporan PPN dan Bea Meterai Elektronik, DJP juga menyediakan template converter tersendiri yang terintegrasi dengan modul SPT di Coretax.
Link Download Converter Resmi DJP
Semua template dan aplikasi converter XML dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Link Download Resmi:
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Pastikan hanya mengunduh dari sumber resmi untuk menghindari file yang terinfeksi malware atau template yang tidak valid. File converter dari sumber tidak resmi berpotensi menyebabkan error saat upload ke Coretax.
Cara Download Converter XML dari Pajak.go.id
Berikut langkah-langkah mengunduh converter XML dari laman resmi DJP:
- Buka browser dan akses pajak.go.id/reformdjp/coretax
- Scroll ke bagian “Template XML dan Converter Excel ke XML”
- Pilih kategori converter yang dibutuhkan (Faktur, Bupot, SPT, dll)
- Klik nama file untuk mengunduh
- File akan terunduh dalam format .zip atau .xlsx
- Ekstrak file .zip jika diperlukan
- Simpan di folder yang mudah diakses
Sebelum menggunakan converter, pastikan sudah melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP.
Tutorial Konversi Excel ke XML dengan Microsoft Excel
Metode pertama untuk mengkonversi data adalah menggunakan fitur ekspor bawaan Microsoft Excel. Cara ini cocok untuk pengguna yang sudah familiar dengan Excel.
1. Mengaktifkan Menu Developer
Menu Developer diperlukan untuk mengakses fitur ekspor XML di Excel. Berikut langkah mengaktifkannya:
- Buka Microsoft Excel
- Klik menu File di pojok kiri atas
- Pilih Options (atau Opsi)
- Klik Customize Ribbon di panel kiri
- Pada kolom kanan, centang opsi Developer
- Klik OK untuk menyimpan pengaturan
- Menu Developer akan muncul di ribbon Excel
2. Mengisi Data di Template Excel
Setelah menu Developer aktif, langkah berikutnya adalah mengisi data pada template converter:
- Buka file converter Excel yang sudah diunduh (contoh: BP21 Excel to XML.xlsx)
- Perhatikan kolom-kolom yang tersedia beserta keterangannya
- Isi data sesuai format yang ditentukan:
- Tanggal menggunakan format yang sesuai (DD/MM/YYYY atau sesuai template)
- Angka tanpa separator ribuan kecuali ditentukan lain
- NPWP dalam format 16 digit tanpa tanda baca
- Pastikan semua kolom wajib terisi lengkap
- Simpan file Excel sebelum melakukan ekspor
3. Ekspor ke Format XML
Proses ekspor akan mengubah data Excel menjadi file XML yang siap di-upload:
- Klik menu Developer di ribbon
- Pilih tombol Export pada grup XML
- Tentukan nama file dan lokasi penyimpanan
- Klik Export untuk memproses
- File XML berhasil dibuat dan siap digunakan
Jika tombol Export tidak aktif (greyed out), pastikan file template yang digunakan sudah memiliki XML mapping yang benar.
Tutorial Konversi dengan Aplikasi Converter DJP
Metode kedua menggunakan aplikasi desktop “Converter.Efaktur.Coretax” yang dirilis DJP. Cara ini lebih praktis karena proses konversi dilakukan otomatis.
Langkah-langkah menggunakan aplikasi converter:
- Unduh file converter dari laman resmi DJP
- Ekstrak file .zip yang sudah diunduh ke folder tertentu
- Isi data pada file Excel template yang tersedia dalam folder
- Simpan file Excel yang sudah diisi
- Buka aplikasi Converter.Efaktur.Coretax.exe
- Jika muncul notifikasi Windows Defender, klik More info lalu pilih Run Anyway
- Pada aplikasi, klik tombol Browse
- Pilih file Excel yang sudah diisi datanya
- Klik Convert atau Process untuk memulai konversi
- File XML akan otomatis tersimpan di folder yang sama
- Proses selesai, file XML siap di-upload ke Coretax
Aplikasi ini sangat membantu untuk konversi data dalam jumlah besar karena prosesnya lebih cepat dibanding metode manual.
Cara Import File XML ke Coretax
Setelah file XML berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengunggah ke sistem Coretax.
Prosedur import XML ke e-Faktur Coretax:
- Login ke portal coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu e-Faktur (untuk faktur pajak) atau e-Bupot (untuk bukti potong)
- Pilih submenu sesuai jenis dokumen (Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dll)
- Klik tombol Impor Data atau Upload XML
- Pilih file XML yang sudah disiapkan
- Klik Upload dan tunggu proses validasi
- Sistem akan menampilkan hasil validasi:
- Berhasil: Data siap diproses lebih lanjut
- Gagal: Periksa pesan error dan lakukan perbaikan
- Untuk data yang berhasil, lanjutkan dengan proses tanda tangan elektronik
- Masukkan Kode Otorisasi DJP
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
- Dokumen berstatus Approved dan proses selesai
Jika mengalami kendala saat upload, pastikan tidak ada masalah Coretax tidak bisa dibuka atau gangguan server.
Troubleshooting Error Upload XML
Beberapa error sering terjadi saat proses upload XML ke Coretax. Berikut penyebab dan solusinya:
| Error | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| XML Invalid | Struktur file tidak sesuai skema | Gunakan template resmi versi terbaru |
| NPWP Tidak Ditemukan | NPWP pembeli/penerima belum terdaftar | Validasi NPWP sebelum input |
| Format Tanggal Salah | Format tidak sesuai ketentuan | Sesuaikan format tanggal di Excel |
| Save Invalid | Data tidak lolos validasi sistem | Lihat panduan mengatasi Save Invalid |
| Kode Objek Pajak Tidak Valid | Kode tidak sesuai master data DJP | Cek kode objek pajak yang berlaku |
| File Terlalu Besar | Ukuran file melebihi batas | Pecah menjadi beberapa file lebih kecil |
| NIK Diduplikasi | NIK terdaftar di lebih dari satu akun | Lihat panduan NIK diduplikasi |
Jika error terus muncul setelah perbaikan, coba upload di jam non-peak (pagi atau malam hari) saat beban server lebih rendah.
Tips Agar Konversi Sukses Tanpa Error
Berikut beberapa tips praktis untuk memastikan proses konversi dan upload berjalan lancar:
Sebelum konversi:
- Unduh template converter versi terbaru dari situs resmi DJP
- Pastikan Microsoft Excel yang digunakan versi 2016 ke atas
- Backup file Excel sebelum melakukan ekspor
- Validasi data NPWP dan NIK terlebih dahulu
Saat mengisi template:
- Ikuti format yang tertera di header kolom
- Jangan menambah atau menghapus kolom pada template
- Hindari penggunaan karakter khusus yang tidak diizinkan
- Isi semua kolom wajib tanpa terkecuali
Saat upload ke Coretax:
- Gunakan browser versi terbaru (Chrome, Firefox, Edge)
- Pastikan koneksi internet stabil
- Jangan refresh halaman saat proses upload berlangsung
- Upload di luar jam sibuk untuk menghindari timeout
Perbandingan Import XML dan Input Manual
Kedua metode memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pilih sesuai kebutuhan dan volume transaksi.
| Aspek | Import XML | Input Manual (Key-In) |
|---|---|---|
| Kecepatan | Cepat untuk data banyak | Lambat jika transaksi banyak |
| Risiko Error | Rendah jika template benar | Tinggi karena input satu per satu |
| Persiapan | Perlu menyiapkan file Excel | Langsung input tanpa persiapan |
| Cocok Untuk | PKP dengan transaksi > 10/bulan | |
| Integrasi Sistem | Bisa otomasi dari ERP | Tidak bisa diintegrasikan |
Untuk PKP dengan volume transaksi tinggi, metode import XML sangat direkomendasikan karena menghemat waktu dan mengurangi potensi human error.
Kontak Layanan dan Pengaduan DJP

Jika mengalami kendala yang tidak bisa diselesaikan secara mandiri, berikut saluran bantuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak:
| Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Live Chat (Fiska/Fisko) | pajak.go.id | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Email Pengaduan | [email protected] | 24 jam (respons 1×24 jam kerja) |
| Twitter/X | @kring_pajak | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Portal Coretax | coretaxdjp.pajak.go.id | Akses 24 jam |
| YouTube Tutorial | @DitjenPajakRI | 55+ video panduan Coretax |
| KPP/KP2KP Terdekat | pajak.go.id/unit-kerja | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
Seluruh layanan perpajakan di DJP bersifat gratis. Waspada terhadap oknum yang meminta pembayaran atau data sensitif di luar prosedur resmi.
Penutup
Converter XML Coretax menjadi solusi efisien bagi PKP dan wajib pajak badan yang memiliki volume transaksi tinggi. Dengan memanfaatkan template resmi dari DJP, proses impor data faktur, bukti potong, hingga lampiran SPT bisa dilakukan lebih cepat dan minim kesalahan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan resmi dari laman pajak.go.id, PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, dan penjelasan Kring Pajak per Januari 2026. Template converter dan prosedur teknis dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pembaruan sistem Coretax, sehingga disarankan untuk selalu mengecek versi terbaru di situs resmi DJP.
Terima kasih sudah membaca panduan ini. Semoga proses konversi dan upload data perpajakan semakin lancar tanpa kendala!
FAQ
Converter XML Coretax adalah aplikasi atau template Excel yang berfungsi mengubah data dari format Excel (XLSX) menjadi format XML. File XML ini digunakan untuk impor data faktur pajak, bukti potong, dan lampiran SPT ke sistem Coretax DJP. DJP menyediakan 31 template converter yang bisa diunduh gratis di pajak.go.id.
Converter XML resmi bisa diunduh di laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Pastikan hanya mengunduh dari situs resmi DJP untuk menghindari file yang tidak valid atau terinfeksi malware.
Ada dua metode: (1) Menggunakan Microsoft Excel dengan mengaktifkan menu Developer, mengisi data di template, lalu klik Export di menu Developer. (2) Menggunakan aplikasi Converter.Efaktur.Coretax dengan membuka aplikasi, pilih file Excel yang sudah diisi, lalu klik Convert untuk menghasilkan file XML secara otomatis.
Format XML dipilih karena lebih aman dengan struktur data tervalidasi otomatis, mengurangi potensi kesalahan input, dan mendukung integrasi data antar sistem perpajakan. XML juga memungkinkan validasi elemen data seperti NPWP, NITKU, dan kode objek pajak sebelum data masuk ke sistem.
DJP menyediakan 31 template converter meliputi: Converter Faktur Pajak (keluaran, masukan, retur), Converter Bukti Potong PPh 21/26 (BPMP, BP21, BP26, BPA1, BPA2), Converter Bupot Unifikasi, Converter lampiran SPT Tahunan, dan Converter SPT PPN serta Bea Meterai.
Per Januari 2026, versi terbaru bervariasi tergantung jenis converter. Untuk faktur pajak tersedia versi 1.5, BPMP sudah versi 3.0, dan BP21 sudah versi 4.0. Selalu unduh versi terbaru dari laman resmi DJP karena versi lama mungkin tidak kompatibel dengan sistem Coretax yang terus diperbarui.
Penyebab umum: struktur XML tidak sesuai skema (gunakan template terbaru), format tanggal salah, NPWP pembeli tidak valid, atau kode objek pajak tidak sesuai master data DJP. Pastikan juga koneksi internet stabil dan upload di luar jam sibuk untuk menghindari timeout.
Tidak. Semua template dan aplikasi Converter XML yang disediakan DJP bersifat gratis dan dapat diunduh di pajak.go.id/reformdjp/coretax. Waspada terhadap pihak yang menawarkan converter berbayar karena berpotensi penipuan.
Import XML direkomendasikan untuk PKP dengan volume transaksi lebih dari 10 per bulan karena lebih cepat dan minim kesalahan. Input manual cocok untuk transaksi sedikit (kurang dari 10/bulan) atau saat perlu koreksi data individual.
Jika tombol Export greyed out (tidak aktif), kemungkinan file template tidak memiliki XML mapping yang benar. Unduh ulang template dari situs resmi DJP dan pastikan tidak mengubah struktur kolom pada template. Alternatifnya, gunakan aplikasi Converter.Efaktur.Coretax yang lebih praktis.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













