Apa yang sebenarnya berubah soal faktur pajak di era Coretax?
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax yang mengubah total mekanisme pembuatan faktur pajak keluaran.
Perubahan paling signifikan terletak pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang kini ter-generate otomatis oleh sistem—tanpa perlu lagi mengajukan permintaan melalui e-Nofa seperti sebelumnya.
Nah, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih kebingungan dengan format NSFP baru yang berubah dari 16 digit menjadi 17 digit.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, struktur nomor faktur pajak kini terdiri dari 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap pembuatan faktur pajak keluaran di Coretax beserta contoh format terbaru yang berlaku di Januari 2026.
Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Faktur Pajak Keluaran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh PKP sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini wajib dibuat setiap kali PKP melakukan transaksi penjualan kepada pembeli.
Berdasarkan Pasal 13 UU PPN sebagaimana diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), faktur pajak harus memuat keterangan lengkap meliputi identitas penjual dan pembeli, jenis barang/jasa, harga jual, serta nilai PPN yang terutang.
Singkatnya, faktur pajak keluaran berfungsi sebagai:
- Bukti pungutan pajak yang sah secara hukum
- Dasar pengkreditan pajak masukan bagi lawan transaksi
- Dokumen pelaporan SPT Masa PPN
- Alat pengawasan kepatuhan perpajakan oleh DJP
Perbedaan e-Faktur Desktop dan Coretax
Transisi dari e-Faktur Desktop ke Coretax membawa perubahan fundamental dalam administrasi faktur pajak. Berikut perbandingan lengkapnya:
| Aspek | e-Faktur Desktop (Lama) | Coretax (Baru) |
|---|---|---|
| Aplikasi | Perlu instalasi di komputer | Berbasis web (cloud) |
| Permintaan NSFP | Manual via e-Nofa | Otomatis saat submit faktur |
| Format NSFP | 16 digit | 17 digit |
| Penandatanganan | Passphrase PKP | Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik |
| Format Import | CSV | XML |
| Penerimaan oleh Lawan Transaksi | Perlu upload manual | Otomatis real-time |
| Akses | Terbatas di perangkat tertentu | Multi-device, kapan saja |
Perlu dicatat, berdasarkan KEP-54/PJ/2025, PKP masih dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop untuk kondisi tertentu. Namun DJP akan melakukan penyesuaian otomatis pada format NSFP dengan menambahkan angka “9” pada digit ke-5 saat data masuk ke sistem Coretax.
Format Baru NSFP 17 Digit di Coretax (PER-11/PJ/2025)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur perubahan signifikan pada struktur Nomor Seri Faktur Pajak. Format NSFP yang sebelumnya 16 digit kini menjadi 17 digit dengan struktur sebagai berikut:
Struktur NSFP 17 Digit
Format: AA.BB.CC.XXXXXXXXXXX
| Posisi Digit | Keterangan | Contoh |
|---|---|---|
| AA (2 digit pertama) | Kode Transaksi | 01, 02, 03, dst |
| BB (2 digit berikutnya) | Kode Status (Normal/Pengganti) | 00 = Normal, 01 = Pengganti |
| CC (2 digit berikutnya) | Tahun Pembuatan e-Faktur | 26 = Tahun 2026 |
| XXXXXXXXXXX (11 digit terakhir) | Nomor Urut (generate otomatis DJP) | 00000000001 |
Contoh NSFP lengkap: 01.00.26.00000000001
Artinya: Faktur pajak dengan kode transaksi 01 (penyerahan biasa), status normal, dibuat tahun 2026, dengan nomor urut pertama.
Berbeda dengan sistem lama, PKP tidak perlu lagi mengajukan permohonan NSFP melalui e-Nofa. Nomor seri akan otomatis ter-generate saat faktur pajak berhasil di-submit dan ditandatangani secara elektronik di Coretax.
Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak 2026
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, terdapat 10 jenis kode transaksi yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak. Berikut daftar lengkapnya:
| Kode | Jenis Transaksi | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Penyerahan BKP/JKP Biasa | PPN dipungut oleh PKP Penjual |
| 02 | Penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah | Bendahara pemerintah sebagai pemungut |
| 03 | Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya | Selain instansi pemerintah atau pihak yang ditunjuk DJP |
| 04 | DPP Nilai Lain | Sesuai Pasal 8A UU PPN |
| 05 | PPN Besaran Tertentu | Penyerahan cuma-cuma atau nilai pajak Rp0 |
| 06 | Penyerahan kepada Turis Asing | Melalui toko retail peserta VAT Refund |
| 07 | PPN Tidak Dipungut/DTP | Kawasan Berikat, KITE, dll |
| 08 | Dibebaskan dari PPN | Fasilitas pembebasan PPN |
| 09 | Penyerahan Aktiva (Pasal 16D) | Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan |
| 10 | Penyerahan BKP/JKP Tarif Selain Umum | BARU! Tarif PPN selain 12% |
Kode 10 merupakan tambahan baru dalam sistem Coretax yang sebelumnya tidak ada di e-Faktur Desktop. Kode ini digunakan untuk transaksi dengan tarif PPN berbeda dari tarif umum.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Sebelum membuat faktur pajak, pastikan sudah melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi di Coretax. Berikut langkah-langkah pembuatan faktur pajak keluaran:
Persiapan Sebelum Membuat Faktur
- Akun Coretax sudah aktif dan terverifikasi
- Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik sudah dibuat
- Status PKP aktif dan terdaftar di sistem
- Data lawan transaksi (NPWP/NIK, nama, alamat)
- Detail transaksi (jenis barang/jasa, kuantitas, harga)
Tutorial Membuat Faktur Pajak Keluaran
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP
- Lakukan impersonating ke akun PKP jika bertindak sebagai wakil atau kuasa
- Pilih menu “e-Faktur” pada dashboard utama
- Klik submenu “Pajak Keluaran” atau “Output Tax”
- Pilih “Buat Faktur” atau “Create Output Invoice”
- Isi Informasi Dokumen Transaksi:
- Pilih kode transaksi yang sesuai (01-10)
- Tentukan masa dan tahun pajak
- Isi tanggal faktur pajak
- Lengkapi Informasi Pembeli:
- Masukkan NPWP/NIK/Paspor lawan transaksi
- Nama dan alamat akan terisi otomatis jika data valid
- Isi Detail Transaksi dengan klik “Add Transaction”:
- Pilih kode barang/jasa menggunakan HS Code
- Masukkan kuantitas dan unit pengukuran
- Isi harga satuan
- Sistem akan menghitung PPN otomatis
- Pilih “Save” untuk menyimpan draft
- Klik “Confirm Sign” untuk menandatangani faktur
- Masukkan Kode Otorisasi DJP atau passphrase sertifikat elektronik
- Faktur berhasil dibuat dan NSFP ter-generate otomatis
Setelah faktur berstatus “Approved”, dokumen akan langsung terkirim ke akun Coretax lawan transaksi secara real-time.
Cara Input Faktur Pajak Secara Manual (Key-In)
Metode key-in atau input manual cocok untuk PKP dengan jumlah transaksi terbatas. Berikut panduan detailnya:
Mengisi Informasi Dokumen
Pada halaman pembuatan faktur, isi data berikut:
| Field | Keterangan | Contoh Isian |
|---|---|---|
| Kode Transaksi | Pilih sesuai jenis penyerahan | 01 – Penyerahan Biasa |
| Tanggal Faktur | Menentukan masa pajak | 05/01/2026 |
| NPWP/NIK Pembeli | 16 digit | 0123456789012345 |
| Nama BKP/JKP | Keterangan barang/jasa yang diserahkan | Laptop ASUS Vivobook |
| HS Code | Kode klasifikasi barang/jasa | 8471.30.10 |
| Kuantitas | Jumlah barang/jasa | 2 |
| Unit Pengukuran | Satuan ukuran | Unit/Piece |
| Harga Satuan | Harga per unit | Rp8.000.000 |
Tips Input Manual
- Pastikan NPWP/NIK lawan transaksi valid agar nama otomatis terisi
- Gunakan HS Code yang tepat sesuai jenis barang/jasa
- Periksa kembali semua data sebelum melakukan tanda tangan elektronik
- Simpan draft terlebih dahulu jika data belum lengkap
Cara Import Faktur Pajak via XML
Untuk PKP dengan volume transaksi tinggi, Coretax menyediakan fitur impor data menggunakan format XML. Metode ini memungkinkan pembuatan faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus.
Langkah Import via XML
- Unduh template XML di menu “Impor Data” pada Coretax
- Alternatif: unduh aplikasi converter Excel ke XML di laman pajak.go.id/reformdjp/coretax
- Siapkan data faktur pajak dalam format Excel sesuai template
- Konversi file Excel menjadi format .xml menggunakan aplikasi converter
- Login ke Coretax dan akses menu “e-Faktur”
- Pilih “Impor Data” atau “Upload XML”
- Unggah file XML yang sudah disiapkan
- Sistem akan memproses dan memvalidasi data
- Periksa hasil impor dan lakukan koreksi jika ada error
- Tanda tangani faktur yang sudah ter-upload
Keuntungan Import XML
- Efisien untuk transaksi dalam jumlah besar
- Mengurangi risiko kesalahan input manual
- Proses lebih cepat dibanding key-in satu per satu
- Data dapat disiapkan offline sebelum upload
Contoh Faktur Pajak Keluaran dan Formatnya
Berikut komponen yang wajib tercantum dalam faktur pajak keluaran berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025:
Elemen Wajib Faktur Pajak
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak | 17 digit (AA.BB.CC.XXXXXXXXXXX) |
| Nama, Alamat, NPWP PKP Penjual | Identitas lengkap penerbit faktur |
| Nama, Alamat, NPWP/NIK Pembeli | Identitas lengkap lawan transaksi |
| Jenis Barang/Jasa, Jumlah, Harga | Detail transaksi yang diserahkan |
| Potongan Harga (jika ada) | Diskon yang diberikan |
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Nilai yang menjadi dasar perhitungan PPN |
| Jumlah PPN yang Dipungut | Nilai PPN terutang (tarif x DPP) |
| Jumlah PPnBM (jika ada) | Untuk barang mewah tertentu |
| Kode dan Tanggal Pembuatan | Waktu penerbitan faktur |
| Tanda Tangan Elektronik | Validasi dengan Kode Otorisasi DJP |
Contoh Format Faktur Pajak Keluaran
Berikut ilustrasi format faktur pajak keluaran yang valid:
| FAKTUR PAJAK Kode dan Nomor Seri: 01.00.26.00000000123 | |||||||||||
| Pengusaha Kena Pajak Nama: PT Maju Bersama NPWP: 0123456789012345 Alamat: Jl. Sudirman No. 100, Jakarta | Pembeli Barang Kena Pajak Nama: CV Sukses Selalu NPWP: 9876543210123456 Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 50, Bandung | ||||||||||
| |||||||||||
| |||||||||||
| Tanggal: 05 Januari 2026 Ditandatangani secara elektronik | |||||||||||
Setelah faktur pajak berstatus “Approved”, PDF faktur dapat diunduh melalui menu daftar faktur pajak keluaran dengan mengklik ikon dokumen.
Cara Membatalkan atau Mengganti Faktur Pajak di Coretax
Kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dapat diperbaiki melalui dua mekanisme: pembatalan atau penggantian. Berikut panduannya:
Membatalkan Faktur Pajak
Pembatalan dilakukan jika transaksi batal terjadi atau faktur diterbitkan kepada pihak yang salah.
- Login ke Coretax dan akses menu “e-Faktur”
- Pilih “Pajak Keluaran” atau “Output Tax”
- Cari faktur yang akan dibatalkan
- Klik ikon pensil untuk mengedit
- Ubah status menjadi “Dibatalkan”
- Isi alasan pembatalan
- Tanda tangani dengan Kode Otorisasi
- Submit perubahan
Membuat Faktur Pajak Pengganti
Penggantian dilakukan jika terdapat kesalahan data pada faktur yang sudah diterbitkan.
- Akses menu “Pajak Keluaran” di Coretax
- Pilih faktur yang akan diganti
- Klik opsi “Buat Faktur Pengganti”
- Sistem akan membuat faktur baru dengan kode status 01 (pengganti)
- Perbaiki data yang salah
- Nomor seri akan ter-generate baru dengan format: 01.01.26.XXXXXXXXXXX
- Tanda tangani dan submit faktur pengganti
Perlu diperhatikan, faktur pengganti harus tetap mengacu pada nomor faktur yang diganti. Sistem Coretax akan mencatat riwayat perubahan untuk keperluan audit.
Troubleshooting: Masalah Umum dan Solusinya
Berikut kendala yang sering dialami PKP saat membuat faktur pajak di Coretax beserta solusinya:
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| NPWP Pembeli Tidak Ditemukan | Data belum terdaftar atau format salah | Pastikan format 16 digit, minta lawan transaksi validasi NPWP |
| Gagal Tanda Tangan Elektronik | Kode Otorisasi belum dibuat/expired | Buat atau perbarui Kode Otorisasi di menu Portal Saya |
| Error Upload XML | Format file tidak sesuai template | Unduh ulang template resmi, gunakan converter DJP |
| PDF Faktur Tidak Muncul | Proses approval belum selesai | Tunggu beberapa saat, atau buat faktur pengganti tanpa perubahan |
| Status PKP Tidak Aktif | Data belum termigrasi ke Coretax | Hubungi KPP untuk sinkronisasi data PKP |
| Error 500 Internal Server | Beban server tinggi | Akses di luar jam sibuk (pagi/malam), bersihkan cache browser |
| Gagal Impersonating PKP | Data pengurus belum diperbarui | Update data pengurus di AHU Kemenkumham terlebih dahulu |
Tips Menghindari Error
- Gunakan browser versi terbaru (Chrome, Firefox, Edge)
- Akses Coretax di luar jam sibuk (07.00-08.00 atau 20.00-22.00 WIB)
- Bersihkan cache dan cookies secara berkala
- Simpan draft faktur sebelum melakukan tanda tangan
- Pastikan koneksi internet stabil
Kontak Layanan dan Pengaduan DJP

Jika mengalami kendala yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, berikut saluran bantuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak:
| Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Live Chat | pajak.go.id | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Email Resmi | [email protected] | 24 jam (respons 1×24 jam kerja) |
| Twitter/X | @kring_pajak | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Portal Coretax | coretaxdjp.pajak.go.id | Akses 24 jam |
| YouTube Tutorial | @DitjenPajakRI | 55+ video panduan Coretax |
| KPP Terdekat | Cek di pajak.go.id/unit-kerja | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
DJP juga menyediakan buku panduan ringkas Coretax yang dapat diunduh di pajak.go.id/panduan-ringkas dan 19 handbook teknis di pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Penting: Seluruh layanan perpajakan di DJP bersifat gratis. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak dan pastikan email resmi berasal dari domain @pajak.go.id.
Penutup
Pembuatan faktur pajak keluaran di Coretax memang membutuhkan adaptasi, terutama dengan format NSFP baru 17 digit dan mekanisme penomoran otomatis. Namun perubahan ini justru menyederhanakan administrasi karena PKP tidak perlu lagi mengajukan permintaan NSFP secara manual melalui e-Nofa.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan data resmi DJP per Januari 2026. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Terima kasih sudah membaca panduan ini. Semoga urusan faktur pajak di Coretax semakin lancar dan bebas kendala!
Sumber dan Referensi Berita:
- PER-11/PJ/2025 – Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
FAQ
Tidak perlu. Mulai Januari 2025, NSFP ter-generate otomatis oleh sistem Coretax saat faktur pajak berhasil di-submit dan ditandatangani secara elektronik. PKP tidak perlu lagi mengajukan permohonan NSFP melalui e-Nofa seperti sistem lama.
Format NSFP lama terdiri dari 16 digit, sedangkan format baru di Coretax terdiri dari 17 digit dengan struktur: 2 digit kode transaksi + 2 digit kode status + 2 digit tahun pembuatan + 11 digit nomor urut. Contoh format baru: 01.00.26.00000000001.
Berdasarkan KEP-54/PJ/2025, PKP masih dapat menggunakan e-Faktur Desktop untuk kondisi tertentu. DJP akan melakukan penyesuaian otomatis dengan menambahkan angka “9” pada digit ke-5 NSFP saat data masuk ke sistem Coretax. Namun disarankan untuk segera beralih ke Coretax.
Kode Otorisasi DJP adalah tanda tangan elektronik untuk memvalidasi dokumen perpajakan termasuk faktur pajak. Cara membuatnya: login Coretax → Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik → isi formulir → buat passphrase → submit.
Seketika. Di sistem Coretax, begitu faktur pajak keluaran berstatus “Approved”, dokumen akan langsung muncul di akun Coretax lawan transaksi pada menu “Pajak Masukan” secara real-time. Tidak perlu menunggu seperti sistem lama.
Terdapat 10 kode transaksi: 01 (penyerahan biasa), 02 (pemungut instansi pemerintah), 03 (pemungut lainnya), 04 (DPP nilai lain), 05 (PPN besaran tertentu), 06 (turis asing), 07 (tidak dipungut/DTP), 08 (dibebaskan), 09 (penyerahan aktiva), dan 10 (tarif selain umum – BARU).
Akses menu e-Faktur → Pajak Keluaran → cari faktur yang akan dibatalkan → klik ikon pensil → ubah status menjadi “Dibatalkan” → isi alasan pembatalan → tanda tangani dengan Kode Otorisasi → submit perubahan.
Tunggu beberapa saat karena proses approval mungkin belum selesai. Jika tetap tidak muncul, solusi alternatif adalah membuat faktur pajak pengganti tanpa perubahan data. Ini akan memancing sistem untuk menampilkan tombol PDF.
Format file yang digunakan adalah XML (.xml), berbeda dengan sistem lama yang menggunakan CSV. DJP menyediakan template XML dan aplikasi converter Excel ke XML yang dapat diunduh di pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Hubungi Kring Pajak di 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB), live chat di pajak.go.id, email ke [email protected], Twitter @kring_pajak, atau kunjungi KPP terdekat. Seluruh layanan bersifat gratis.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













