Nasional

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026 Format NSFP 17 Digit, Kode Transaksi, dan Contoh Lengkap

Danang Ismail
×

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026 Format NSFP 17 Digit, Kode Transaksi, dan Contoh Lengkap

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026 Format NSFP 17 Digit, Kode Transaksi, dan Contoh Lengkap
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026 Format NSFP 17 Digit, Kode Transaksi, dan Contoh Lengkap

Apa yang sebenarnya berubah soal faktur di era ?

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax yang mengubah total mekanisme pembuatan faktur pajak keluaran.

Perubahan paling signifikan terletak pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang kini ter-generate otomatis oleh sistem—tanpa perlu lagi mengajukan permintaan melalui e-Nofa seperti sebelumnya.

Nah, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih kebingungan dengan format NSFP baru yang berubah dari 16 digit menjadi 17 digit.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, struktur nomor faktur pajak kini terdiri dari 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap pembuatan faktur pajak keluaran di Coretax beserta contoh format terbaru yang berlaku di Januari 2026.

Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Faktur Pajak Keluaran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh PKP sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini wajib dibuat setiap kali PKP melakukan transaksi penjualan kepada pembeli.

Berdasarkan Pasal 13 UU PPN sebagaimana diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), faktur pajak harus memuat keterangan lengkap meliputi identitas penjual dan pembeli, jenis barang/jasa, harga jual, serta nilai PPN yang terutang.

Singkatnya, faktur pajak keluaran berfungsi sebagai:

  • Bukti pungutan pajak yang sah secara hukum
  • Dasar pengkreditan pajak masukan bagi lawan transaksi
  • Dokumen pelaporan SPT Masa PPN
  • Alat pengawasan kepatuhan perpajakan oleh DJP

Perbedaan e-Faktur Desktop dan Coretax

Transisi dari e-Faktur Desktop ke Coretax membawa perubahan fundamental dalam administrasi faktur pajak. Berikut perbandingan lengkapnya:

Aspek e-Faktur Desktop (Lama) Coretax (Baru)
Aplikasi Perlu instalasi di komputer Berbasis web (cloud)
Permintaan NSFP Manual via e-Nofa Otomatis saat submit faktur
Format NSFP 16 digit 17 digit
Penandatanganan Passphrase PKP Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik
Format Import CSV XML
Penerimaan oleh Lawan Transaksi Perlu upload manual Otomatis real-time
Akses Terbatas di perangkat tertentu Multi-device, kapan saja

Perlu dicatat, berdasarkan KEP-54/PJ/2025, PKP masih dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop untuk kondisi tertentu. Namun DJP akan melakukan penyesuaian otomatis pada format NSFP dengan menambahkan angka “9” pada digit ke-5 saat data masuk ke sistem Coretax.

Format Baru NSFP 17 Digit di Coretax (PER-11/PJ/2025)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur perubahan signifikan pada struktur Nomor Seri Faktur Pajak. Format NSFP yang sebelumnya 16 digit kini menjadi 17 digit dengan struktur sebagai berikut:

Struktur NSFP 17 Digit

Format: AA.BB.CC.XXXXXXXXXXX

Posisi Digit Keterangan Contoh
AA (2 digit pertama) Kode Transaksi 01, 02, 03, dst
BB (2 digit berikutnya) Kode Status (Normal/Pengganti) 00 = Normal, 01 = Pengganti
CC (2 digit berikutnya) Tahun Pembuatan e-Faktur 26 = Tahun 2026
XXXXXXXXXXX (11 digit terakhir) Nomor Urut (generate otomatis DJP) 00000000001

Contoh NSFP lengkap: 01.00.26.00000000001

Artinya: Faktur pajak dengan kode transaksi 01 (penyerahan biasa), status normal, dibuat tahun 2026, dengan nomor urut pertama.

Berbeda dengan sistem lama, PKP tidak perlu lagi mengajukan permohonan NSFP melalui e-Nofa. Nomor seri akan otomatis ter-generate saat faktur pajak berhasil di-submit dan ditandatangani secara elektronik di Coretax.

Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak 2026

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, terdapat 10 jenis kode transaksi yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak. Berikut daftar lengkapnya:

Kode Jenis Transaksi Keterangan
01 Penyerahan BKP/JKP Biasa PPN dipungut oleh PKP Penjual
02 Penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah Bendahara pemerintah sebagai pemungut
03 Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya Selain instansi pemerintah atau pihak yang ditunjuk DJP
04 DPP Nilai Lain Sesuai Pasal 8A UU PPN
05 PPN Besaran Tertentu Penyerahan cuma-cuma atau nilai pajak Rp0
06 Penyerahan kepada Turis Asing Melalui toko retail peserta VAT Refund
07 PPN Tidak Dipungut/DTP Kawasan Berikat, KITE, dll
08 Dibebaskan dari PPN Fasilitas pembebasan PPN
09 Penyerahan Aktiva (Pasal 16D) Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan
10 Penyerahan BKP/JKP Tarif Selain Umum BARU! Tarif PPN selain 12%

Kode 10 merupakan tambahan baru dalam sistem Coretax yang sebelumnya tidak ada di e-Faktur Desktop. Kode ini digunakan untuk transaksi dengan tarif PPN berbeda dari tarif umum.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Mengenal Coretax: Definisi, Dasar Hukum, Fitur, dan Semua yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Sebelum membuat faktur pajak, pastikan sudah melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi di Coretax. Berikut langkah-langkah pembuatan faktur pajak keluaran:

Persiapan Sebelum Membuat Faktur

  • Akun Coretax sudah aktif dan terverifikasi
  • Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik sudah dibuat
  • Status PKP aktif dan terdaftar di sistem
  • Data lawan transaksi (/, nama, alamat)
  • Detail transaksi (jenis barang/jasa, kuantitas, harga)

Tutorial Membuat Faktur Pajak Keluaran

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP
  2. Lakukan impersonating ke akun PKP jika bertindak sebagai wakil atau kuasa
  3. Pilih menu “e-Faktur” pada dashboard utama
  4. Klik submenu “Pajak Keluaran” atau “Output Tax”
  5. Pilih “Buat Faktur” atau “Create Output Invoice”
  6. Isi Informasi Dokumen Transaksi:
    • Pilih kode transaksi yang sesuai (01-10)
    • Tentukan masa dan tahun pajak
    • Isi tanggal faktur pajak
  7. Lengkapi Informasi Pembeli:
    • Masukkan NPWP/NIK/Paspor lawan transaksi
    • Nama dan alamat akan terisi otomatis jika data valid
  8. Isi Detail Transaksi dengan klik “Add Transaction”:
    • Pilih kode barang/jasa menggunakan HS Code
    • Masukkan kuantitas dan unit pengukuran
    • Isi harga satuan
    • Sistem akan menghitung PPN otomatis
  9. Pilih “Save” untuk menyimpan draft
  10. Klik “Confirm Sign” untuk menandatangani faktur
  11. Masukkan Kode Otorisasi DJP atau passphrase sertifikat elektronik
  12. Faktur berhasil dibuat dan NSFP ter-generate otomatis

Setelah faktur berstatus “Approved”, dokumen akan langsung terkirim ke akun Coretax lawan transaksi secara real-time.

Cara Input Faktur Pajak Secara Manual (Key-In)

Metode key-in atau input manual cocok untuk PKP dengan jumlah transaksi terbatas. Berikut panduan detailnya:

Mengisi Informasi Dokumen

Pada halaman pembuatan faktur, isi data berikut:

Field Keterangan Contoh Isian
Kode Transaksi Pilih sesuai jenis penyerahan 01 – Penyerahan Biasa
Tanggal Faktur Menentukan masa pajak 05/01/2026
NPWP/NIK Pembeli 16 digit 0123456789012345
Nama BKP/JKP Keterangan barang/jasa yang diserahkan Laptop ASUS Vivobook
HS Code Kode klasifikasi barang/jasa 8471.30.10
Kuantitas Jumlah barang/jasa 2
Unit Pengukuran Satuan ukuran Unit/Piece
Harga Satuan Harga per unit Rp8.000.000

Tips Input Manual

  • Pastikan NPWP/NIK lawan transaksi valid agar nama otomatis terisi
  • Gunakan HS Code yang tepat sesuai jenis barang/jasa
  • Periksa kembali semua data sebelum melakukan tanda tangan elektronik
  • Simpan draft terlebih dahulu jika data belum lengkap

Cara Import Faktur Pajak via XML

Untuk PKP dengan volume transaksi tinggi, Coretax menyediakan fitur impor data menggunakan format XML. Metode ini memungkinkan pembuatan faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus.

Langkah Import via XML

  1. Unduh template XML di menu “Impor Data” pada Coretax
  2. Alternatif: unduh aplikasi converter Excel ke XML di laman pajak.go.id/reformdjp/coretax
  3. Siapkan data faktur pajak dalam format Excel sesuai template
  4. Konversi file Excel menjadi format .xml menggunakan aplikasi converter
  5. Login ke Coretax dan akses menu “e-Faktur”
  6. Pilih “Impor Data” atau “Upload XML”
  7. Unggah file XML yang sudah disiapkan
  8. Sistem akan memproses dan memvalidasi data
  9. Periksa hasil impor dan lakukan koreksi jika ada error
  10. Tanda tangani faktur yang sudah ter-upload

Keuntungan Import XML

  • Efisien untuk transaksi dalam jumlah besar
  • Mengurangi risiko kesalahan input manual
  • Proses lebih cepat dibanding key-in satu per satu
  • Data dapat disiapkan offline sebelum upload

Contoh Faktur Pajak Keluaran dan Formatnya

Berikut komponen yang wajib tercantum dalam faktur pajak keluaran berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025:

Elemen Wajib Faktur Pajak

Komponen Keterangan
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 17 digit (AA.BB.CC.XXXXXXXXXXX)
Nama, Alamat, NPWP PKP Penjual Identitas lengkap penerbit faktur
Nama, Alamat, NPWP/NIK Pembeli Identitas lengkap lawan transaksi
Jenis Barang/Jasa, Jumlah, Harga Detail transaksi yang diserahkan
Potongan Harga (jika ada) yang diberikan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai yang menjadi dasar perhitungan PPN
Jumlah PPN yang Dipungut Nilai PPN terutang (tarif x DPP)
Jumlah PPnBM (jika ada) Untuk barang mewah tertentu
Kode dan Tanggal Pembuatan Waktu penerbitan faktur
Tanda Tangan Elektronik Validasi dengan Kode Otorisasi DJP

Contoh Format Faktur Pajak Keluaran

Berikut ilustrasi format faktur pajak keluaran yang valid:

FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri: 01.00.26.00000000123
Pengusaha Kena Pajak
Nama: PT Maju Bersama
NPWP: 0123456789012345
Alamat: Jl. Sudirman No. 100, Jakarta
Pembeli Barang Kena Pajak
Nama: CV Sukses Selalu
NPWP: 9876543210123456
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 50, Bandung
No Nama BKP/JKP Qty Harga Satuan Total
1 Laptop ASUS Vivobook 2 Rp8.000.000 Rp16.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp16.000.000
PPN (12%): Rp1.920.000
Total: Rp17.920.000
Tanggal: 05 Januari 2026
Ditandatangani secara elektronik

Setelah faktur pajak berstatus “Approved”, PDF faktur dapat diunduh melalui menu daftar faktur pajak keluaran dengan mengklik ikon dokumen.

Cara Membatalkan atau Mengganti Faktur Pajak di Coretax

Kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dapat diperbaiki melalui dua mekanisme: pembatalan atau penggantian. Berikut panduannya:

Membatalkan Faktur Pajak

Pembatalan dilakukan jika transaksi batal terjadi atau faktur diterbitkan kepada pihak yang salah.

  1. Login ke Coretax dan akses menu “e-Faktur”
  2. Pilih “Pajak Keluaran” atau “Output Tax”
  3. Cari faktur yang akan dibatalkan
  4. Klik ikon pensil untuk mengedit
  5. Ubah status menjadi “Dibatalkan”
  6. Isi alasan pembatalan
  7. Tanda tangani dengan Kode Otorisasi
  8. Submit perubahan

Membuat Faktur Pajak Pengganti

Penggantian dilakukan jika terdapat kesalahan data pada faktur yang sudah diterbitkan.

  1. Akses menu “Pajak Keluaran” di Coretax
  2. Pilih faktur yang akan diganti
  3. Klik opsi “Buat Faktur Pengganti”
  4. Sistem akan membuat faktur baru dengan kode status 01 (pengganti)
  5. Perbaiki data yang salah
  6. Nomor seri akan ter-generate baru dengan format: 01.01.26.XXXXXXXXXXX
  7. Tanda tangani dan submit faktur pengganti

Perlu diperhatikan, faktur pengganti harus tetap mengacu pada nomor faktur yang diganti. Sistem Coretax akan mencatat riwayat perubahan untuk keperluan audit.

Troubleshooting: Masalah Umum dan Solusinya

Berikut kendala yang sering dialami PKP saat membuat faktur pajak di Coretax beserta solusinya:

Masalah Penyebab Solusi
NPWP Pembeli Tidak Ditemukan Data belum terdaftar atau format salah Pastikan format 16 digit, minta lawan transaksi validasi NPWP
Gagal Tanda Tangan Elektronik Kode Otorisasi belum dibuat/expired Buat atau perbarui Kode Otorisasi di menu Portal Saya
Error Upload XML Format file tidak sesuai template Unduh ulang template resmi, gunakan converter DJP
PDF Faktur Tidak Muncul Proses approval belum selesai Tunggu beberapa saat, atau buat faktur pengganti tanpa perubahan
Status PKP Tidak Aktif Data belum termigrasi ke Coretax Hubungi KPP untuk sinkronisasi data PKP
Error 500 Internal Server Beban server tinggi Akses di luar jam sibuk (pagi/malam), bersihkan cache browser
Gagal Impersonating PKP Data pengurus belum diperbarui Update data pengurus di AHU Kemenkumham terlebih dahulu

Tips Menghindari Error

  • Gunakan browser versi terbaru (Chrome, Firefox, Edge)
  • Akses Coretax di luar jam sibuk (07.00-08.00 atau 20.00-22.00 WIB)
  • Bersihkan cache dan cookies secara berkala
  • Simpan draft faktur sebelum melakukan tanda tangan
  • Pastikan koneksi internet stabil

Kontak Layanan dan Pengaduan DJP

Kontak Layanan dan Pengaduan Perpajakan

Jika mengalami kendala yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, berikut saluran bantuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak:

Layanan Kontak Jam Operasional
Kring Pajak 1500200 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Live Chat pajak.go.id Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Email Resmi [email protected] 24 jam (respons 1×24 jam kerja)
Twitter/X @kring_pajak Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Portal Coretax coretaxdjp.pajak.go.id Akses 24 jam
YouTube Tutorial @DitjenPajakRI 55+ video panduan Coretax
KPP Terdekat Cek di pajak.go.id/unit-kerja Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

DJP juga menyediakan buku panduan ringkas Coretax yang dapat diunduh di pajak.go.id/panduan-ringkas dan 19 handbook teknis di pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Penting: Seluruh layanan perpajakan di DJP bersifat gratis. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak dan pastikan email resmi berasal dari domain @pajak.go.id.

Penutup

Pembuatan faktur pajak keluaran di Coretax memang membutuhkan adaptasi, terutama dengan format NSFP baru 17 digit dan mekanisme penomoran otomatis. Namun perubahan ini justru menyederhanakan administrasi karena PKP tidak perlu lagi mengajukan permintaan NSFP secara manual melalui e-Nofa.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan data resmi DJP per Januari 2026. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Terima kasih sudah membaca panduan ini. Semoga urusan faktur pajak di Coretax semakin lancar dan bebas kendala!

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

Tidak perlu. Mulai Januari 2025, NSFP ter-generate otomatis oleh sistem Coretax saat faktur pajak berhasil di-submit dan ditandatangani secara elektronik. PKP tidak perlu lagi mengajukan permohonan NSFP melalui e-Nofa seperti sistem lama.

Format NSFP lama terdiri dari 16 digit, sedangkan format baru di Coretax terdiri dari 17 digit dengan struktur: 2 digit kode transaksi + 2 digit kode status + 2 digit tahun pembuatan + 11 digit nomor urut. Contoh format baru: 01.00.26.00000000001.

Berdasarkan KEP-54/PJ/2025, PKP masih dapat menggunakan e-Faktur Desktop untuk kondisi tertentu. DJP akan melakukan penyesuaian otomatis dengan menambahkan angka “9” pada digit ke-5 NSFP saat data masuk ke sistem Coretax. Namun disarankan untuk segera beralih ke Coretax.

Kode Otorisasi DJP adalah tanda tangan elektronik untuk memvalidasi dokumen perpajakan termasuk faktur pajak. Cara membuatnya: login Coretax → Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik → isi formulir → buat passphrase → submit.

Seketika. Di sistem Coretax, begitu faktur pajak keluaran berstatus “Approved”, dokumen akan langsung muncul di akun Coretax lawan transaksi pada menu “Pajak Masukan” secara real-time. Tidak perlu menunggu seperti sistem lama.

Terdapat 10 kode transaksi: 01 (penyerahan biasa), 02 (pemungut instansi pemerintah), 03 (pemungut lainnya), 04 (DPP nilai lain), 05 (PPN besaran tertentu), 06 (turis asing), 07 (tidak dipungut/DTP), 08 (dibebaskan), 09 (penyerahan aktiva), dan 10 (tarif selain umum – BARU).

Akses menu e-Faktur → Pajak Keluaran → cari faktur yang akan dibatalkan → klik ikon pensil → ubah status menjadi “Dibatalkan” → isi alasan pembatalan → tanda tangani dengan Kode Otorisasi → submit perubahan.

Tunggu beberapa saat karena proses approval mungkin belum selesai. Jika tetap tidak muncul, solusi alternatif adalah membuat faktur pajak pengganti tanpa perubahan data. Ini akan memancing sistem untuk menampilkan tombol PDF.

Format file yang digunakan adalah XML (.xml), berbeda dengan sistem lama yang menggunakan CSV. DJP menyediakan template XML dan aplikasi converter Excel ke XML yang dapat diunduh di pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Hubungi Kring Pajak di 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB), live chat di pajak.go.id, email ke [email protected], Twitter @kring_pajak, atau kunjungi KPP terdekat. Seluruh layanan bersifat gratis.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.