Industri fintech lending di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terkait pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Putusan ini menyangkut penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi oleh 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending. Dari hasil pemeriksaan, KPPU menyimpulkan bahwa praktik penetapan batas atas suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melanggar aturan persaingan usaha.
Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar, dengan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi penyelenggara yang dikenai denda tertinggi sebesar Rp 102,3 miliar. Sementara itu, 52 penyelenggara lainnya dikenai denda terendah sebesar Rp 1 miliar. Besaran denda ini tidak ditentukan sembarangan, melainkan berdasarkan pertimbangan faktor kooperatif, peran dalam pelanggaran, hingga kemampuan membayar.
Respons OJK Terhadap Putusan KPPU
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya mencermati dan menghormati putusan KPPU. Namun, OJK juga menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh AFPI sejak 2018 merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Pengaturan ini lahir sebagai respons terhadap praktik pinjaman ilegal (pinjol ilegal) yang kerap mematok bunga tinggi.
- OJK menekankan bahwa pengaturan tersebut bukanlah tindakan otoriter, melainkan arahan langsung dari regulator sebagai langkah antisipatif.
- Saat itu, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-537/PL.122/2025 yang menegaskan pentingnya pengelolaan manfaat ekonomi secara transparan dan terukur.
OJK pun menyatakan bahwa pengawasan terhadap industri fintech lending terus diperkuat. Salah satunya melalui POJK 10/2022 yang telah diubah dengan POJK 40/2024, serta SEOJK 19/SEOJK.06/2023 yang diperbarui pada 2025. Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.
1. Penjelasan Lebih Dalam Soal Batas Maksimum Manfaat Ekonomi
Batas maksimum manfaat ekonomi yang dimaksud adalah aturan yang menetapkan plafon suku bunga atau biaya pinjaman yang boleh dikenakan oleh platform fintech lending. Aturan ini awalnya diterbitkan oleh AFPI sebagai bentuk kode etik atau Code of Conduct (CoC) pada 2018.
- Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kerap mematok bunga fantastis.
- Selain itu, batas ini juga dimaksudkan sebagai pembeda antara pinjaman daring legal yang diawasi OJK dan pinjol ilegal yang tidak teregulasi.
Namun, KPPU menilai bahwa penetapan batas atas suku bunga ini justru berpotensi mengurangi persaingan di pasar. Majelis menyatakan bahwa batas tersebut tidak efektif melindungi konsumen, dan justru bisa menjadi alat koordinasi harga antar penyelenggara.
2. Alasan KPPU Menilai Ini Pelanggaran Pasal 5 UU Persaingan Usaha
Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang pelaku usaha melakukan perjanjian atau tindakan yang mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama. Dalam pandangan KPPU, penetapan batas atas suku bunga oleh AFPI dianggap sebagai bentuk koordinasi yang menghilangkan dinamika persaingan.
- KPPU menyatakan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya nonbinding, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi harga.
- Hal ini berdampak pada terbentuknya keselarasan perilaku antar penyelenggara dalam menetapkan suku bunga, sehingga mengurangi persaingan sehat.
Selain itu, KPPU juga menilai bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat yang memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas suku bunga. Meski OJK pernah memberikan arahan, KPPU menyatakan bahwa arahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
3. Respons AFPI dan Rencana Banding
AFPI menyatakan kekecewaannya terhadap putusan KPPU. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyebut bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menilai bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
- AFPI menyatakan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan KPPU dan berencana mengajukan banding.
- Langkah banding ini dianggap sebagai hak konstitusional yang bisa ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, AFPI menegaskan bahwa kegiatan operasional para anggota tetap berjalan normal. Putusan KPPU tidak mengubah kewajiban pembayaran pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian.
Dampak Putusan KPPU bagi Industri dan Konsumen
Putusan KPPU ini membawa dampak signifikan, baik bagi pelaku industri fintech lending maupun konsumen. Dari sisi penyelenggara, regulasi yang selama ini dijadikan acuan harus direvisi. Sementara itu, konsumen harus lebih waspada terhadap transparansi biaya pinjaman yang ditawarkan.
- Penyelenggara diharapkan tidak lagi mengacu pada batas maksimum yang ditetapkan AFPI, dan beralih pada mekanisme pasar yang lebih sehat.
- OJK pun berperan penting dalam memastikan bahwa praktik pinjaman daring tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Tabel berikut merangkum beberapa dampak utama dari putusan KPPU:
| Aspek | Dampak |
|---|---|
| Regulasi | Penyelenggara harus menyesuaikan diri dengan aturan baru |
| Perlindungan Konsumen | Perlindungan tetap diutamakan, namun tanpa mengurangi persaingan |
| Persaingan Usaha | Mendorong dinamika persaingan yang lebih sehat |
| Pengawasan OJK | Semakin ketat, dengan fokus pada transparansi dan tata kelola |
| Biaya Pinjaman | Bisa berubah tergantung mekanisme pasar |
1. Rekomendasi untuk Penyelenggara Fintech Lending
Menghadapi putusan KPPU, para penyelenggara fintech lending perlu menyesuaikan diri dengan kerangka hukum yang berlaku. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
- Meninjau ulang kebijakan penetapan suku bunga agar tidak terkesan koordinatif.
- Meningkatkan transparansi informasi biaya pinjaman kepada konsumen.
- Menjalin komunikasi aktif dengan OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Mempersiapkan langkah hukum jika merasa putusan KPPU tidak adil.
2. Apa yang Harus Diperhatikan Konsumen?
Bagi konsumen, putusan ini bisa menjadi pelajaran penting untuk lebih selektif dalam memilih platform pinjaman daring.
- Selalu cek apakah platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Pahami dengan jelas komponen biaya pinjaman, termasuk suku bunga dan biaya tambahan lainnya.
- Gunakan layanan fintech yang menjamin transparansi dan tidak menyembunyikan biaya.
Penutup
Putusan KPPU terhadap 97 fintech lending ini menjadi catatan penting dalam sejarah pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Meski kontroversial, putusan ini menegaskan pentingnya menjaga dinamika persaingan yang sehat di pasar digital. Sementara itu, OJK dan AFPI masih berada di posisi yang saling menghormati, dengan masing-masing menyampaikan pandangan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini berdasarkan perkembangan hingga April 2026. Aturan dan kebijakan terkait fintech lending dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan putusan hukum yang berlaku.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













