Penyaluran pinjaman fintech lending syariah di Indonesia mencatatkan angka yang cukup mencolok pada Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran mencapai Rp 1,84 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 67,27% secara year-on-year (yoy). Lonjakan ini menjadi indikator positif bagi industri fintech syariah yang terus berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Peningkatan ini terjadi meskipun pada bulan Januari 2026, pertumbuhan hanya mencatat 0,64% yoy dengan nilai yang sama, yaitu Rp 1,84 triliun. Artinya, Februari 2026 menjadi momentum penting di mana percepatan penyaluran pinjaman syariah mulai terlihat lebih jelas. Faktor ini bisa jadi mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah, serta semakin banyaknya platform fintech yang menawarkan produk pembiayaan sesuai prinsip Islam.
Pertumbuhan Fintech Lending Syariah: Gambaran Lebih Luas
Pertumbuhan fintech lending syariah tidak hanya soal angka penyaluran pinjaman. Ada beberapa indikator lain yang juga perlu diperhatikan untuk memahami kondisi industri secara keseluruhan. Mulai dari total aset, outstanding pembiayaan, hingga tingkat kredit macet yang menjadi ukuran kesehatan sektor ini.
1. Aset Fintech P2P Syariah
Per Februari 2026, total aset fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah mencapai Rp 120 miliar. Angka ini justru mengalami kontraksi sebesar 25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatat Rp 160 miliar. Penurunan aset bisa menjadi sinyal adanya konsolidasi atau penyesuaian di dalam industri, entah karena regulasi yang lebih ketat atau strategi bisnis beberapa platform.
2. Outstanding Pembiayaan
Outstanding pembiayaan fintech P2P lending secara keseluruhan mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Ini merupakan pertumbuhan sebesar 25,75% secara yoy. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun aset berkurang, jumlah pinjaman yang sedang berjalan justru meningkat. Hal ini bisa berarti bahwa lebih banyak orang mengakses layanan ini, atau pinjaman yang disalurkan memiliki nilai rata-rata yang lebih tinggi.
3. Tingkat Kredit Macet (TWP90)
Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 (Total Watchlist Portfolio 90 hari) mencapai 4,54% per Februari 2026. Angka ini naik dari 4,38% pada bulan sebelumnya. Meskipun masih dalam batas wajar, kenaikan TWP90 menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kualitas pinjaman dan manajemen risiko di platform fintech.
Prospek Industri Fintech Lending Syariah
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di OJK, prospek fintech lending syariah masih terbuka lebar. Ini sejalan dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Selain itu, kebijakan pemerintah dan OJK yang mendukung inklusi keuangan berbasis syariah turut mendorong pertumbuhan sektor ini.
Beberapa faktor yang mendukung antara lain:
- Meningkatnya literasi keuangan masyarakat
- Kebutuhan pembiayaan mikro dan menengah yang lebih mudah diakses
- Regulasi yang lebih jelas dan mendukung pengembangan fintech syariah
- Inovasi teknologi yang mempermudah proses pengajuan dan penyaluran pinjaman
Perbandingan Kinerja Fintech Lending Syariah dan Konvensional
Untuk memahami posisi fintech syariah dalam skala yang lebih luas, berikut perbandingan kinerja dengan fintech konvensional berdasarkan data Februari 2026:
| Indikator | Fintech Syariah | Fintech Konvensional |
|---|---|---|
| Penyaluran Pinjaman | Rp 1,84 triliun | Rp 98,85 triliun |
| Pertumbuhan YoY | 67,27% | 24,12% |
| Aset | Rp 120 miliar | Rp 8,2 triliun |
| TWP90 | 4,54% | 4,31% |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa meskipun fintech syariah masih memiliki porsi yang lebih kecil, pertumbuhannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang konvensional. Ini menunjukkan bahwa minat terhadap layanan syariah terus meningkat.
Tantangan dan Risiko yang Perlu Diwaspadai
Meskipun pertumbuhan positif, industri fintech syariah juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah pengelolaan risiko kredit yang semakin kompleks seiring dengan meningkatnya volume pinjaman. Selain itu, persaingan antarplatform juga semakin ketat, sehingga perlu ada inovasi berkelanjutan agar tetap kompetitif.
Beberapa tantangan utama meliputi:
- Perlunya sistem manajemen risiko yang lebih baik
- Kebutuhan akan transparansi informasi yang lebih tinggi
- Penyesuaian terhadap regulasi yang terus berkembang
- Perlindungan konsumen agar tidak terjadi over-indebtedness
Kesimpulan
Industri fintech lending syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat menjanjikan. Dengan penyaluran pinjaman mencapai Rp 1,84 triliun per Februari 2026 dan pertumbuhan yoy sebesar 67,27%, sektor ini menjadi salah satu yang paling dinamis dalam ekosistem keuangan digital nasional. Namun, pertumbuhan yang cepat juga harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang matang dan regulasi yang ketat agar berkelanjutan.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat simulatif dan berdasarkan informasi hingga Februari 2026. Angka dan kondisi bisa berubah seiring perkembangan regulasi dan dinamika pasar.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













