Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi permodalan dan likuiditas yang tidak kunjung membaik meski sudah diberi kesempatan untuk melakukan penyehatan.
Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Alamat kantor pusat PT BPR Sungai Rumbai berada di Jalan Lintas Sumatera, Sumatra Barat.
Kronologi Penurunan Kondisi BPR Sungai Rumbai
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan beberapa peringatan bertahap. Pada Maret 2025, bank ini masuk dalam kategori BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)-nya di bawah 12 persen.
1. Status BDP dan Upaya Penyehatan
Setelah ditetapkan sebagai BDP, BPR Sungai Rumbai diminta untuk melakukan perbaikan secara internal. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak memberikan hasil yang signifikan. Kondisi permodalan dan likuiditas tetap bermasalah.
2. Masuk dalam Kategori BDR
Pada Maret 2026, OJK kemudian menetapkan status BPR Sungai Rumbai sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR). Ini merupakan langkah sebelum pencabutan izin usaha. Penetapan ini dilakukan karena bank tersebut tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya meski sudah diberi waktu.
3. Likuidasi oleh LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lalu menetapkan langkah penanganan berupa likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Likuidasi ini dilakukan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dampak Pencabutan Izin terhadap Nasabah
Meski izin usaha dicabut, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dananya. LPS menjamin seluruh dana masyarakat yang disimpan di BPR, termasuk BPR Sungai Rumbai.
1. Jaminan LPS untuk Nasabah
LPS akan mengurus proses likuidasi dan memastikan dana nasabah tetap aman. Penjaminan ini berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
2. Proses Pencairan Dana
Nasabah bisa mengajukan klaim dana melalui mekanisme yang ditetapkan oleh LPS. Proses ini dilakukan secara transparan dan terbuka agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Perbandingan Kasus BPR Lain yang Izinnya Dicabut
Bukan hanya BPR Sungai Rumbai, beberapa BPR lain juga mengalami nasib serupa dalam waktu dekat. Berikut adalah beberapa BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
| Nama BPR | Tanggal Pencabutan | Alasan Utama |
|---|---|---|
| BPR Pembangunan Nagari | 2026 | Masalah permodalan |
| BPR Nagajayaraya Sentrasentosa | 2026 | Likuiditas tidak sehat |
| BPR Koperindo Jaya | 2026 | Tidak bisa memenuhi KPMM |
| LKM Agribisnis Ngudi Luhur | 2026 | Manajemen keuangan bermasalah |
| LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan | 2026 | Kerugian berkelanjutan |
Faktor Penyebab Pencabutan Izin BPR
Ada beberapa faktor yang membuat OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Faktor-faktor ini umum terjadi pada BPR yang mengalami gangguan keuangan serius.
1. Rasio KPMM di Bawah Ambang Batas
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) menjadi salah satu indikator utama kesehatan bank. BPR Sungai Rumbai tidak mampu menjaga rasio ini di atas 12 persen, yang merupakan ambang batas minimum.
2. Likuiditas yang Tidak Terjaga
Selain permodalan, likuiditas juga menjadi perhatian utama. Bank yang tidak bisa memenuhi kewajiban jangka pendeknya akan berisiko besar terkena sanksi.
3. Kegagalan dalam Penyehatan
Meski sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, BPR Sungai Rumbai tidak mampu menunjukkan perbaikan yang nyata. Ini membuat OJK akhirnya mengambil langkah tegas.
Rekomendasi untuk Nasabah BPR
Bagi nasabah yang masih menyimpan dana di BPR Sungai Rumbai, ada beberapa langkah yang bisa diambil agar dana tetap aman dan bisa diakses.
1. Segera Ajukan Klaim ke LPS
Langkah pertama adalah mengajukan klaim dana melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Proses ini bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor LPS terdekat.
2. Pindahkan Dana ke BPR atau Bank Lain
Setelah klaim dana disetujui, nasabah disarankan untuk memindahkan dananya ke BPR atau bank lain yang lebih sehat dan terpercaya.
3. Cek Reputasi BPR Sebelum Menabung
Sebelum menabung, selalu cek status kesehatan BPR melalui situs resmi OJK atau LPS. Ini bisa menghindarkan dari risiko yang tidak diinginkan.
Penutup
Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan langkah terakhir yang diambil OJK setelah berbagai upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Meski demikian, nasabah tetap dilindungi oleh LPS, sehingga dana masyarakat tetap aman.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku. Data dan tanggal yang disebutkan merupakan hasil dari sumber terpercaya namun tetap perlu diverifikasi lebih lanjut.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













