Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggelar pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Kasus ini mulai mencuri perhatian publik setelah muncul laporan adanya praktik penagihan yang dinilai melampaui batas. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan mengambil sikap serius dan menjanjikan akan memberikan respons tegas jika ditemukan pelanggaran.
Dalam perkembangan terbaru, Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa pihaknya belum merampungkan proses pemeriksaan. Hasil akhir akan dirilis setelah semua fakta terkumpul secara menyeluruh. “Kami lihat pelanggarannya apa saja dan sedang kami lakukan pemeriksaan saat ini. Nanti kami akan update hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Friderica dalam konferensi pers baru-baru ini.
Regulasi yang Dilanggar dan Tanggung Jawab PUJK
Regulator jasa keuangan ini sebenarnya tak asing lagi dengan kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector. OJK telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait perilaku tenaga penagih yang dianggap tidak profesional bahkan kasar.
Yang perlu dicatat, ketentuan terkait etika penagihan utang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pegawai, direksi, komisaris, hingga pihak ketiga yang bekerja sama dengannya.
“Intinya kami melakukan penegakan hukum juga,” tegas Friderica. Artinya, tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menghindar dari konsekuensi jika terbukti bersalah.
1. Perlindungan Konsumen Beriktikad Baik
Salah satu poin penting dalam POJK 22/2023 adalah bahwa konsumen yang berhak mendapatkan perlindungan adalah mereka yang memiliki itikad baik. Artinya, konsumen yang memang sadar atas kewajiban finansialnya namun mengalami kesulitan membayar.
2. Larangan Praktik Penagihan Kekerasan
Meski demikian, OJK tegas melarang segala bentuk tindakan kekerasan dalam penagihan. Baik itu fisik, verbal, maupun psikologis. Semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Pemanggilan Manajemen MTF
Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance pada Rabu (25/2/2026). Tujuan pemanggilan ini adalah untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bernaung di bawah perusahaan tersebut.
Ismai Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan informasi detail mengenai kronologis kejadian, siapa saja yang terlibat, serta langkah-langkah tindak lanjut yang telah atau akan diambil oleh MTF.
3. Permintaan Data dan Dokumen Pendukung
Langkah awal yang dilakukan OJK adalah mengumpulkan data dan dokumen terkait proses penagihan yang dilakukan oleh MTF. Ini termasuk kontrak kerja sama dengan agen penagih, SOP penagihan, serta rekaman aktivitas lapangan.
4. Evaluasi terhadap SOP Internal MTF
Selain itu, OJK juga mengevaluasi apakah SOP internal MTF sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam POJK. Termasuk apakah ada pelatihan etika yang rutin diberikan kepada para debt collector.
Ancaman Sanksi yang Siap Dijatuhkan
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, OJK tidak segan menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Tidak hanya itu, OJK juga menegaskan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati hak konsumen. Tidak ada toleransi untuk tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
5. Penilaian terhadap Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Jika MTF menggunakan jasa pihak ketiga sebagai debt collector, maka tanggung jawab hukum juga bisa dialihkan kepada pihak tersebut. OJK akan mengevaluasi apakah hubungan kerja sama ini dilakukan secara legal dan sesuai regulasi.
6. Pengawasan Berkelanjutan terhadap PUJK
Langkah ini bukan sekadar respons terhadap satu kasus. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh PUJK agar praktik-praktik penagihan yang tidak manusiawi tidak terulang kembali.
Perbandingan Jenis Sanksi yang Bisa Dikenakan
| Jenis Pelanggaran | Bentuk Sanksi |
|---|---|
| Pelanggaran ringan | Peringatan tertulis |
| Pelanggaran sedang | Denda administratif |
| Pelanggaran berat | Pembekuan kegiatan usaha |
| Pelanggaran sangat berat | Pencabutan izin usaha |
Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas
OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah salah satu pilar utama dalam ekosistem jasa keuangan. Konsumen yang beriktikad baik harus dilindungi dari praktik-praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Namun, ini bukan berarti konsumen boleh seenaknya mengabaikan kewajiban. OJK tetap menekankan pentingnya kesadaran individu dalam memenuhi kewajiban finansial.
Kesimpulan Sementara
Penanganan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. Dengan adanya regulasi yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan praktik-praktik penagihan yang tidak etis bisa diminimalisir.
Bagi masyarakat luas, ini menjadi pengingat bahwa hak sebagai konsumen harus dijaga. Dan bagi pelaku usaha, tanggung jawab atas tindakan tim atau mitra kerja adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana hasil pemeriksaan sementara OJK hingga tanggal publikasi. Data dan situasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan investigasi lebih lanjut.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













