Aplikasi bernama Mata Elang kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan penyalahgunaan data debitur oleh debt collector. Aplikasi ini diduga menjadi alat untuk menyebarkan informasi pribadi para konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor alias multifinance. Isu ini langsung mencuat di media sosial dan memicu kekhawatiran publik terkait privasi serta keamanan data pribadi.
Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret. OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menutup aplikasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
Masalah utama yang diangkat OJK terkait aplikasi Mata Elang adalah dugaan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi konsumen. Jika terbukti, ini bisa menjadi pelanggaran serius terhadap aturan yang ditetapkan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tata cara penagihan oleh debt collector, termasuk batasan perilaku dan kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.
-
Identifikasi Data Debitur
Aplikasi ini diduga digunakan untuk mengumpulkan dan menyebarkan data pribadi debitur tanpa persetujuan. Informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan bahkan foto konsumen tersebar luas di kalangan debt collector. -
Kerja Sama dengan Multifinance
Ada indikasi bahwa beberapa perusahaan multifinance turut serta dalam penyalahgunaan data ini. OJK saat ini masih mengkaji apakah pihak multifinance terlibat secara langsung atau hanya tidak menjaga keamanan data dengan baik. -
Sanksi yang Siap Diberikan
Jika terbukti bersalah, sanksi yang dikenakan bisa sangat berat. OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga data konsumen dengan baik.
Koordinasi dengan Aparat Hukum
Langkah OJK tidak berhenti di situ. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. Koordinasi ini penting karena kasus ini tidak hanya soal regulasi sektor jasa keuangan, tapi juga menyangkut pelanggaran hukum pidana terkait privasi dan perlindungan data.
-
Penyelidikan Awal
OJK telah memulai tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan data. Termasuk memeriksa alur distribusi informasi dari aplikasi ke pihak-pihak yang menggunakan data tersebut. -
Penindakan Hukum
Jika ditemukan cukup bukti, OJK akan merekomendasikan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk ditindak lebih lanjut. Ini bisa berujung pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. -
Edukasi kepada Masyarakat
Selain penindakan, OJK juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aplikasi-aplikasi mencurigakan yang bisa membahayakan data pribadi.
Aturan Penagihan Debt Collector yang Harus Dipatuhi
OJK telah menetapkan aturan ketat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait tata cara penagihan oleh debt collector. Aturan ini dirancang untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi atau melanggar hukum.
-
Waktu Penagihan yang Ditetapkan
Debt collector hanya boleh melakukan penagihan antara pukul 07.00 hingga 19.00 WIB. Di luar jam tersebut, dianggap sebagai pelanggaran. -
Larangan Kekerasan dan Ancaman
Setiap bentuk kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi terhadap konsumen dilarang keras. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi berat. -
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Data
Debt collector wajib menjaga kerahasiaan data konsumen. Jika terbukti menyebarluaskan data pribadi, maka bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi untuk Konsumen
Bagi konsumen yang merasa datanya disalahgunakan, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, laporkan ke OJK melalui kanal aduan resmi. Kedua, laporkan juga ke Komdigi dan Bareskrim Polri. Ketiga, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum jika merasa hak-hak pribadi telah dilanggar.
-
Simpan Bukti Komunikasi
Konsumen disarankan untuk menyimpan semua bukti komunikasi dengan debt collector, baik berupa pesan teks, panggilan telepon, maupun dokumen lainnya. -
Laporkan ke OJK
Aduan bisa disampaikan langsung ke situs resmi OJK atau melalui aplikasi aduan konsumen. OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. -
Gunakan Hak untuk Perlindungan Data
Konsumen memiliki hak untuk menuntut perlindungan atas data pribadi. Jika merasa datanya digunakan tanpa izin, bisa mengajukan gugatan perdata.
Perbandingan Sanksi terhadap Debt Collector
Berikut adalah rincian sanksi yang bisa dikenakan terhadap debt collector atau perusahaan multifinance yang melanggar ketentuan:
| Jenis Pelanggaran | Sanksi Administratif | Ancaman Hukum Pidana |
|---|---|---|
| Penyalahgunaan Data Pribadi | Denda hingga Rp 10 miliar | Penjara maksimal 6 tahun |
| Penagihan di Luar Jam | Teguran hingga denda | – |
| Kekerasan terhadap Konsumen | Denda hingga Rp 5 miliar | Penjara maksimal 4 tahun |
| Ancaman dan Intimidasi | Denda hingga Rp 3 miliar | Penjara maksimal 2 tahun |
Catatan: Besaran sanksi dapat berubah tergantung pada tingkat pelanggaran dan keputusan regulator atau pengadilan.
Penutup
Masalah aplikasi Mata Elang menjadi pengingat penting betapa rapuhnya privasi di era digital. OJK telah mengambil langkah awal, tapi peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keamanan data pribadi. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan dari debt collector.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai perkembangan hingga Maret 2026. Aturan dan sanksi bisa berubah seiring dengan perkembangan regulasi dan hasil investigasi lebih lanjut.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













