Finansial

KPPU Kenai Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Fintech yang Terlibat Manipulasi Bunga Pinjaman Online

Herdi Alif Al Hikam
×

KPPU Kenai Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Fintech yang Terlibat Manipulasi Bunga Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini
KPPU Kenai Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Fintech yang Terlibat Manipulasi Bunga Pinjaman Online

Ribuan miliar rupiah dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada 97 perusahaan peer-to-peer lending. Pelanggaran yang dilakukan mereka terkait penetapan suku bunga pinjaman online yang dilakukan secara bersama-sama. Ini adalah salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari segi jumlah pelaku usaha maupun jumlah denda yang dikenakan.

Putusan ini diumumkan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota majelis lainnya. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, memastikan bahwa pelanggaran ini terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Denda Rp 755 Miliar untuk 97 Fintech Pelanggar

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perusahaan dikenakan denda minimal Rp 1 miliar. Pelanggaran ini terbukti dilakukan melalui kesepakatan antar pelaku usaha untuk menetapkan batas atas suku bunga pinjaman dan manfaat lainnya.

Praktik ini bukan sekadar kebijakan biasa. Ini adalah mekanisme yang membatasi persaingan harga dan menghambat dinamika pasar pinjaman online. KPPU menilai bahwa penetapan suku bunga yang tinggi secara bersama-sama justru merugikan konsumen dan mengurangi efisiensi pasar.

Penyebab dan Kronologi Kasus

  1. Kasus ini mulai bergulir sejak tahun 2023.
  2. Tahap pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 14 Agustus 2025.
  3. Para terlapor awalnya menolak semua dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU.
  4. Majelis melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk menguji alat bukti dari kedua belah pihak.
  5. Fakta persidangan menunjukkan adanya perjanjian antar pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga.
  6. Majelis menolak semua keberatan formil yang diajukan para terlapor.
  7. Dalil pengecualian yang diajukan pelaku usaha juga tidak diterima.
  8. Tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau untuk mengatur suku bunga.

Dampak dari Putusan KPPU

Putusan ini membawa dampak besar bagi industri fintech P2P lending. Selain menjatuhkan denda, KPPU juga merekomendasikan () untuk memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman online. Langkah ini penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan dan menutup celah regulasi yang memungkinkan terjadinya koordinasi antar pelaku usaha.

Tidak hanya itu, putusan ini juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya bahwa praktik kolusi dalam penetapan harga tidak akan ditolerir. KPPU menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus berkompetisi secara sehat dan transparan.

Perbandingan Denda dan Jumlah Pelaku Usaha

Berikut adalah rincian jumlah pelaku usaha dan denda yang dijatuhkan:

Jumlah Pelaku Usaha Denda Minimal Total Denda
52 perusahaan Rp 1 miliar Rp 52 miliar
45 perusahaan Rp 15 miliar Rp 675 miliar
Total Rp 755 miliar

Catatan: Besaran denda dapat berubah tergantung pada keputusan hukum lebih lanjut dan pembayaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Rekomendasi KPPU ke OJK

  1. Perkuat pengawasan terhadap industri fintech P2P lending.
  2. Evaluasi kembali kebijakan suku bunga yang diterapkan oleh pelaku usaha.
  3. Tutup celah regulasi yang memungkinkan terjadinya praktik anti-persaingan.
  4. Lakukan edukasi kepada pelaku usaha tentang aturan persaingan usaha yang sehat.

Pentingnya Persaingan Usaha yang Sehat

Industri fintech P2P lending memiliki peran penting dalam menyediakan akses keuangan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan konvensional. Namun, praktik kolusi dalam penetapan harga justru merugikan konsumen dan mengurangi efisiensi pasar.

KPPU menilai bahwa penetapan suku bunga yang tinggi secara bersama-sama bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan konsumen yang seharusnya mendapatkan layanan dengan harga yang kompetitif dan transparan.

Kesimpulan

Putusan KPPU terhadap 97 fintech ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di industri pinjaman online. Praktik kolusi dalam penetapan suku bunga tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan konsumen dan menghambat pertumbuhan industri yang sehat.

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa KPPU siap menjaga persaingan usaha yang sehat dan transparan. yang disampaikan kepada OJK juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa industri fintech P2P lending tetap berjalan dalam koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari data KPPU dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan hukum lebih lanjut.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.