Tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon kini mendapatkan santunan dari PT Asabri (Persero). Total dana yang disalurkan mencapai Rp 1,41 miliar untuk ahli waris mereka. Santunan ini merupakan bentuk komitmen negara melalui Asabri dalam memberikan jaminan dan manfaat kepada keluarga prajurit yang berkorban dalam tugas negara.
Korban yang dimaksud adalah Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon. Ketiganya gugur dalam insiden yang terjadi di Lebanon, dan jenazahnya telah tiba di Tanah Air dengan penghormatan penuh. Santunan yang diterima masing-masing ahli waris berasal dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Santunan untuk Ahli Waris Prajurit TNI
Penyaluran santunan dilakukan langsung oleh Asabri sebagai badan usaha milik negara yang mengelola program jaminan sosial prajurit. Direktur Utama Asabri, Jeffry Haryadi, menegaskan bahwa penyaluran ini dilakukan dengan prinsip cepat, tepat, dan transparan. Selain santunan, Asabri juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak almarhum melalui program beasiswa.
1. Santunan untuk Ahli Waris Zulmi Aditya Iskandar
Ahli waris Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar menerima santunan sebesar Rp 496,2 juta. Dana ini mencakup manfaat JKK dan THT yang telah disetorkan sesuai ketentuan berlaku.
2. Santunan untuk Ahli Waris Muhammad Nur Ichwan
Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan meninggalkan ahli waris yang berhak menerima santunan sebesar Rp 457,1 juta. Santunan ini merupakan bagian dari kompensasi atas pengabdian dan pengorbanan mendalam yang telah diberikan oleh almarhum.
3. Santunan untuk Ahli Waris Farizal Rhomadhon
Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon juga berhak atas santunan senilai Rp 457,5 juta. Besaran ini mencerminkan komitmen Asabri dalam memastikan keluarga korban tetap terlindungi secara finansial.
Manfaat Tambahan yang Diberikan Asabri
Selain santunan berupa uang tunai, Asabri juga memberikan sejumlah manfaat tambahan kepada keluarga korban. Salah satunya adalah program beasiswa pendidikan bagi anak-anak almarhum. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pendidikan dan memastikan masa depan anak-anak korban tetap terjamin.
1. Program Beasiswa Pendidikan
Asabri menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak korban melalui bantuan biaya pendidikan yang mencakup biaya sekolah, buku, hingga kebutuhan pendukung lainnya.
2. Konsultasi dan Pendampingan
Keluarga korban juga mendapat pendampingan dalam hal administrasi jaminan sosial dan manfaat lainnya. Ini dilakukan agar proses klaim berjalan lancar dan tidak memberatkan keluarga yang sedang berduka.
Perlindungan Jaminan Sosial Prajurit TNI
Asabri sebagai lembaga yang mengelola jaminan sosial prajurit TNI memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada keluarga prajurit. Jaminan yang diberikan mencakup berbagai aspek, termasuk kecelakaan kerja, hari tua, hingga kematian dalam tugas.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan santunan kepada ahli waris apabila prajurit mengalami kecelakaan atau kematian saat menjalankan tugas. Besaran santunan disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja prajurit.
2. Tabungan Hari Tua (THT)
THT merupakan tabungan yang dikumpulkan selama masa aktif prajurit dan dapat dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi khusus seperti kematian. Ahli waris berhak menerima sisa saldo THT yang belum ditarik.
3. Santunan Kematian
Selain JKK dan THT, ahli waris juga berhak atas santunan kematian yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan prajurit.
Komitmen Asabri dalam Mendukung Keluarga Prajurit
Asabri tidak hanya berperan sebagai pengelola dana jaminan sosial, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada keluarga prajurit. Komitmen ini tercermin dalam kecepatan penyaluran santunan serta pemberian manfaat tambahan seperti beasiswa dan pendampingan.
1. Penyaluran Tepat Waktu
Asabri menjamin penyaluran santunan dilakukan secepat mungkin setelah proses administrasi selesai. Ini penting agar keluarga korban tidak mengalami kesulitan finansial di tengah masa berduka.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap proses penyaluran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar sampai kepada ahli waris yang berhak.
3. Peningkatan Layanan
Asabri terus meningkatkan layanan kepada keluarga korban, termasuk dengan menyediakan layanan digital dan call center yang siap membantu keluarga dalam mengurus klaim.
Data Santunan dan Manfaat
Berikut adalah rincian lengkap santunan dan manfaat yang diterima oleh ahli waris ketiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon:
| Nama Prajurit | Santunan (Rp) | Komponen Manfaat |
|---|---|---|
| Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar | 496.200.000 | JKK + THT |
| Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan | 457.100.000 | JKK + THT |
| Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon | 457.500.000 | JKK + THT |
| Total | 1.410.800.000 | – |
Disclaimer: Besaran santunan dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan revisi kebijakan dari pemerintah atau Asabri.
Penyaluran santunan ini menjadi bukti nyata bahwa negara, melalui Asabri, tetap mengingat dan menghargai pengorbanan para prajurit. Keluarga korban pun dapat merasa tenang bahwa mereka tidak ditinggalkan begitu saja. Dukungan finansial dan non-finansial dari Asabri menjadi bentuk apresiasi yang sangat berarti bagi keluarga yang telah kehilangan anggota tercintanya dalam pengabdian kepada negara.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













