Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberi bocoran menarik terkait rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin penting yang dibahas adalah penerapan konsep universal banking. Kalau rencana ini benar-benar jadi, bank di Tanah Air bakal punya ruang lebih luas untuk mengembangkan bisnisnya. Bukan cuma fokus di layanan perbankan tradisional, tapi juga bisa nyemplung ke bisnis sekuritas, asuransi, hingga manajemen investasi.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pertama kali membocorkan informasi ini saat berbicara di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026. Menurutnya, kalau universal banking diterapkan secara menyeluruh, bank bisa jadi semacam "super bank" yang menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu atap. Tapi tentu saja, ini bukan perkara yang bisa langsung diterapkan begitu saja. Ada risiko, dan butuh pengawasan ketat agar tidak malah bikin sistem keuangan jadi rapuh.
Potensi dan Tantangan Universal Banking di Indonesia
Penerapan universal banking bukan hal baru di dunia perbankan global. Tapi di Indonesia, konsep ini masih diterapkan secara terbatas. Kalau benar-benar diterapkan secara penuh, bank bisa makin fleksibel dalam menawarkan produk keuangan. Tapi di balik peluang besar itu, ada risiko yang nggak bisa diabaikan.
1. Diversifikasi Pendapatan Bank
Salah satu keuntungan utama dari universal banking adalah kemampuan bank untuk mendiversifikasi pendapatannya. Selama ini, sebagian besar pendapatan bank masih berasal dari bunga kredit. Tapi dengan model ini, bank bisa mengembangkan bisnis berbasis komisi, seperti layanan sekuritas, manajemen investasi, dan produk asuransi.
2. Peningkatan Kompleksitas Risiko
Namun, semakin luas cakupan bisnis, semakin besar pula kompleksitas risiko yang dihadapi. Risiko pasar, reputasi, dan konflik kepentingan bisa muncul kalau tidak dikelola dengan baik. Apalagi kalau bank juga jadi underwriter atau penjamin emisi saham dan obligasi. Kalau terjadi volatilitas pasar, dampaknya bisa langsung terasa di neraca bank.
3. Kebutuhan Manajemen Risiko yang Lebih Ketat
Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin menilai, penerapan universal banking membutuhkan manajemen risiko yang lebih solid. Bank harus punya sistem pengawasan internal yang ketat, kecukupan modal yang memadai, dan tata kelola yang jelas. Kalau nggak, efisiensi dan sinergi bisnis malah bisa jadi bumerang.
Respons dari Pelaku Industri
Beberapa bank besar di Indonesia sudah punya anak usaha di bidang sekuritas dan manajer investasi. Tapi mereka tetap merasa bahwa penerapan universal banking secara penuh butuh persiapan matang. Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, bilang kalau konsep ini bisa jadi solusi one-stop financial service. Tapi dia juga mengakui, risiko sistemik bisa meningkat kalau tidak dikelola dengan hati-hati.
4. Kesiapan SDM Jadi Kunci
Lani juga menekankan pentingnya sumber daya manusia yang mumpuni. Kalau bank ingin mengintegrasikan berbagai layanan keuangan, SDM harus punya kompetensi di bidang perbankan, pasar modal, dan manajemen risiko. Tanpa itu, sistem bisa jadi rumit dan rawan kesalahan.
5. Pengawasan OJK Harus Lebih Ketat
Kalau universal banking benar-benar diterapkan, OJK juga harus siap dengan aturan pengawasan yang lebih ketat. Seiring dengan bertambahnya kompleksitas bisnis bank, pengawasan harus bisa mengimbangi. Kalau nggak, risiko moral hazard dan ketidakstabilan sistem keuangan bisa muncul.
Bank Siap Mengikuti Aturan, Tapi Tergantung Kesiapan Internal
Head of Institutional Banking Group Bank DBS Indonesia, Anthonius Sehonamin, bilang bank mereka sudah punya sister companies di berbagai bidang pasar keuangan. Kinerjanya pun cukup positif. Tapi Seho juga menegaskan bahwa penerapan universal banking tetap tergantung pada arahan regulator dan kesiapan internal bank masing-masing.
6. Penerapan Bertahap Lebih Realistis
Mengingat kompleksitasnya, banyak pihak sepakat bahwa penerapan universal banking sebaiknya dilakukan secara bertahap. Bank yang sudah punya fondasi kuat bisa mulai terlebih dahulu. Sementara bank kecil bisa mengikuti setelah memenuhi kriteria kesiapan manajemen risiko dan SDM.
7. Regulator Harus Fleksibel
OJK sendiri bilang bahwa bank tetap diberi kebebasan untuk memilih apakah ingin menerapkan universal banking atau tidak. Artinya, regulator nggak akan memaksa semua bank langsung berubah. Tapi tetap saja, bank yang memilih jalur ini harus siap dengan tanggung jawab yang lebih besar.
Tabel: Perbandingan Model Perbankan Tradisional vs Universal Banking
| Aspek | Perbankan Tradisional | Universal Banking |
|---|---|---|
| Ruang Lingkup Bisnis | Terbatas pada layanan perbankan dasar | Luas, mencakup sekuritas, asuransi, investasi |
| Sumber Pendapatan | Mayoritas dari bunga kredit | Diversifikasi, termasuk komisi dan fee |
| Risiko | Relatif terukur | Lebih kompleks, termasuk risiko pasar |
| Pengawasan | Standar perbankan | Harus mencakup pasar modal dan investasi |
| Kebutuhan SDM | Spesialis perbankan | Multidisiplin: perbankan, pasar modal, risiko |
Penutup
Penerapan universal banking di Indonesia bisa jadi langkah maju yang signifikan, tapi juga penuh tantangan. Kalau dikelola dengan baik, ini bisa jadi peluang besar untuk meningkatkan daya saing bank nasional. Tapi kalau terburu-buru, bisa jadi beban yang malah mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Yang jelas, OJK dan para pelaku industri sepakat bahwa transisi menuju universal banking harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Semua pihak harus siap, baik dari segi regulasi, manajemen risiko, maupun sumber daya manusia.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat prediktif dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi dan kebijakan dari OJK serta DPR. Data dan pernyataan pihak terkait bersifat situasional hingga saat artikel ini ditulis.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













