Finansial

OJK Resmi Keluarkan Izin Usaha untuk PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia Pasca Perubahan Nama

Danang Ismail
×

OJK Resmi Keluarkan Izin Usaha untuk PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia Pasca Perubahan Nama

Sebarkan artikel ini
OJK Resmi Keluarkan Izin Usaha untuk PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia Pasca Perubahan Nama

PT Multipilar Adjuster Surveyor akhirnya mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi. Izin ini diberikan menyusul nama perusahaan dari yang sebelumnya bernama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa.

Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi OJK bernomor KEP-87/PD.02/2026 yang ditandatangani pada 2 Maret 2026. Sejak saat itu, nama baru perusahaan secara resmi berlaku dan diakui dalam di industri asuransi nasional.

Izin Resmi OJK untuk PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia

ini menunjukkan bahwa OJK telah menyetujui identitas perusahaan sekaligus memastikan bahwa operasionalnya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perubahan nama bukan sekadar soal penyesuaian administratif, tapi juga bagian dari strategi positioning bisnis di tengah persaingan industri penilai klaim asuransi.

Sebagai penilai kerugian asuransi, PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia memiliki peran penting dalam proses klaim polis. Perusahaan ini membantu menilai besaran kerugian yang dialami nasabah asuransi, baik dari segi properti, , maupun risiko lainnya.

1. Dasar Hukum Izin Usaha Baru

Izin usaha ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/PD.02/2026. Dokumen ini secara resmi mencatat perubahan nama serta pemberlakuan izin usaha baru bagi perusahaan.

2. Perubahan Nama Resmi

Nama lama: PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa
Nama baru: PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia

Perubahan ini mencerminkan fokus utama perusahaan sebagai penyedia layanan adjuster atau penilai klaim asuransi.

3. Tanggung Jawab Operasional Setelah Mendapat Izin

Setelah izin diterbitkan, perusahaan wajib menjalankan usaha dengan prinsip tata kelola yang baik. Ini termasuk transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh OJK dan undang-undang yang berlaku.

Profil Singkat PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia

PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia bukanlah pemain baru di industri penilai klaim asuransi. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2002 dan memiliki rekam jejak panjang dalam menangani klaim asuransi di berbagai sektor.

1. Tahun Berdiri dan Awal Mula

Berdiri pada tahun 2002, perusahaan ini mulai membangun reputasi sebagai salah satu adjuster independen yang dipercaya oleh berbagai perusahaan asuransi besar di Indonesia.

2. Layanan Utama

Perusahaan menyediakan layanan utama berupa:

  • Penilaian kerugian properti
  • Penilaian klaim kendaraan bermotor
  • Audit klaim asuransi
  • Investigasi kerugian

Layanan ini dilakukan secara independen untuk memastikan objektivitas dalam proses klaim.

3. Wilayah Operasional

PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia memiliki jangkauan layanan yang luas di seluruh wilayah Indonesia. Dengan jaringan cabang dan mitra , perusahaan mampu menangani klaim dengan cepat dan efisien.

Peran Adjuster dalam Industri Asuransi

Adjuster atau penilai klaim memiliki peran vital dalam ekosistem asuransi. Mereka menjadi pihak ketiga yang independen, bertugas mengevaluasi apakah suatu klaim benar-benar layak dibayar dan sebesar apa jumlahnya.

1. Fungsi Utama Adjuster

Fungsi utama adjuster meliputi:

  • Memverifikasi data klaim
  • Melakukan inspeksi lapangan
  • Menghitung nilai kerugian secara objektif
  • Memberikan rekomendasi kepada perusahaan asuransi

2. Jenis-jenis Adjuster

Ada beberapa jenis adjuster berdasarkan status kerja:

  • Staff Adjuster: Pegawai tetap perusahaan asuransi
  • Independent Adjuster: Pihak ketiga independen seperti PT Multipilar
  • Public Adjuster: Mewakili kepentingan tertanggung

3. Regulasi yang Mengatur

Industri adjuster di Indonesia diawasi langsung oleh OJK. Semua perusahaan wajib memiliki izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang ketat demi menjaga terhadap asuransi nasional.

Perbedaan Sebelum dan Sesudah Izin Baru

Aspek Sebelum Izin Baru Setelah Izin Baru
Nama Resmi PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia
Status Izin Izin atas nama lama Izin atas nama baru
Branding Lebih umum Lebih spesifik ke adjuster
Pengakuan Publik Terbatas Lebih dikenal di industri

Tips Memilih Jasa Adjuster yang Terpercaya

Memilih adjuster yang tepat sangat penting bagi perusahaan asuransi agar klaim dapat ditangani secara profesional dan adil.

1. Pastikan Izin Resmi dari OJK

Hanya perusahaan yang memiliki izin dari OJK yang boleh menjalankan fungsi adjuster secara legal.

2. Cek Reputasi dan Riwayat Kerja

Reputasi di pasar sangat menentukan kualitas layanan. Perusahaan dengan pengalaman panjang biasanya lebih terpercaya.

3. Evaluasi Jangkauan Wilayah

Pastikan adjuster memiliki kemampuan untuk menjangkau lokasi klaim dengan cepat dan efisien.

Syarat Umum Izin Usaha Adjuster di Indonesia

Untuk mendapatkan izin usaha sebagai adjuster, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh OJK.

1. Legalitas Badan Hukum

Perusahaan harus berbentuk PT dan memiliki NPWP aktif.

2. Modal Disetor Minimum

Modal disetor minimum yang ditetapkan adalah Rp 2,5 miliar.

3. Tenaga Ahli Bersertifikat

Minimal memiliki dua tenaga ahli yang bersertifikat sebagai adjuster dari lembaga yang diakui.

4. Sistem Manajemen Risiko

Harus memiliki sistem manajemen risiko internal yang memadai.

5. Laporan Keuangan yang Sehat

Perusahaan harus menyerahkan laporan keuangan audit tahunan terakhir.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data resmi dari OJK per tanggal 5 Maret 2026. Aturan dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk informasi , pembaca disarankan untuk merujuk langsung ke situs resmi OJK atau menghubungi pihak terkait secara langsung.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.