PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia akhirnya mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi. Izin ini diberikan menyusul perubahan nama perusahaan dari yang sebelumnya bernama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa.
Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi OJK bernomor KEP-87/PD.02/2026 yang ditandatangani pada 2 Maret 2026. Sejak saat itu, nama baru perusahaan secara resmi berlaku dan diakui dalam aktivitas usaha di industri asuransi nasional.
Izin Resmi OJK untuk PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia
Langkah ini menunjukkan bahwa OJK telah menyetujui transformasi identitas perusahaan sekaligus memastikan bahwa operasionalnya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perubahan nama bukan sekadar soal penyesuaian administratif, tapi juga bagian dari strategi positioning bisnis di tengah persaingan industri penilai klaim asuransi.
Sebagai penilai kerugian asuransi, PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia memiliki peran penting dalam proses klaim polis. Perusahaan ini membantu menilai besaran kerugian yang dialami nasabah asuransi, baik dari segi properti, kendaraan, maupun risiko lainnya.
1. Dasar Hukum Izin Usaha Baru
Izin usaha ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/PD.02/2026. Dokumen ini secara resmi mencatat perubahan nama serta pemberlakuan izin usaha baru bagi perusahaan.
2. Perubahan Nama Resmi
Nama lama: PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa
Nama baru: PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia
Perubahan ini mencerminkan fokus utama perusahaan sebagai penyedia layanan adjuster atau penilai klaim asuransi.
3. Tanggung Jawab Operasional Setelah Mendapat Izin
Setelah izin diterbitkan, perusahaan wajib menjalankan usaha dengan prinsip tata kelola yang baik. Ini termasuk transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh OJK dan undang-undang yang berlaku.
Profil Singkat PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia
PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia bukanlah pemain baru di industri penilai klaim asuransi. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2002 dan memiliki rekam jejak panjang dalam menangani klaim asuransi di berbagai sektor.
1. Tahun Berdiri dan Awal Mula
Berdiri pada tahun 2002, perusahaan ini mulai membangun reputasi sebagai salah satu adjuster independen yang dipercaya oleh berbagai perusahaan asuransi besar di Indonesia.
2. Layanan Utama
Perusahaan menyediakan layanan utama berupa:
- Penilaian kerugian properti
- Penilaian klaim kendaraan bermotor
- Audit klaim asuransi
- Investigasi kerugian
Layanan ini dilakukan secara independen untuk memastikan objektivitas dalam proses klaim.
3. Wilayah Operasional
PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia memiliki jangkauan layanan yang luas di seluruh wilayah Indonesia. Dengan jaringan cabang dan mitra lokal, perusahaan mampu menangani klaim dengan cepat dan efisien.
Peran Adjuster dalam Industri Asuransi
Adjuster atau penilai klaim memiliki peran vital dalam ekosistem asuransi. Mereka menjadi pihak ketiga yang independen, bertugas mengevaluasi apakah suatu klaim benar-benar layak dibayar dan sebesar apa jumlahnya.
1. Fungsi Utama Adjuster
Fungsi utama adjuster meliputi:
- Memverifikasi data klaim
- Melakukan inspeksi lapangan
- Menghitung nilai kerugian secara objektif
- Memberikan rekomendasi kepada perusahaan asuransi
2. Jenis-jenis Adjuster
Ada beberapa jenis adjuster berdasarkan status kerja:
- Staff Adjuster: Pegawai tetap perusahaan asuransi
- Independent Adjuster: Pihak ketiga independen seperti PT Multipilar
- Public Adjuster: Mewakili kepentingan tertanggung
3. Regulasi yang Mengatur
Industri adjuster di Indonesia diawasi langsung oleh OJK. Semua perusahaan wajib memiliki izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang ketat demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem asuransi nasional.
Perbedaan Sebelum dan Sesudah Izin Baru
| Aspek | Sebelum Izin Baru | Setelah Izin Baru |
|---|---|---|
| Nama Resmi | PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa | PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia |
| Status Izin | Izin atas nama lama | Izin atas nama baru |
| Branding | Lebih umum | Lebih spesifik ke adjuster |
| Pengakuan Publik | Terbatas | Lebih dikenal di industri |
Tips Memilih Jasa Adjuster yang Terpercaya
Memilih adjuster yang tepat sangat penting bagi perusahaan asuransi agar klaim dapat ditangani secara profesional dan adil.
1. Pastikan Izin Resmi dari OJK
Hanya perusahaan yang memiliki izin dari OJK yang boleh menjalankan fungsi adjuster secara legal.
2. Cek Reputasi dan Riwayat Kerja
Reputasi di pasar sangat menentukan kualitas layanan. Perusahaan dengan pengalaman panjang biasanya lebih terpercaya.
3. Evaluasi Jangkauan Wilayah
Pastikan adjuster memiliki kemampuan untuk menjangkau lokasi klaim dengan cepat dan efisien.
Syarat Umum Izin Usaha Adjuster di Indonesia
Untuk mendapatkan izin usaha sebagai adjuster, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh OJK.
1. Legalitas Badan Hukum
Perusahaan harus berbentuk PT dan memiliki NPWP aktif.
2. Modal Disetor Minimum
Modal disetor minimum yang ditetapkan adalah Rp 2,5 miliar.
3. Tenaga Ahli Bersertifikat
Minimal memiliki dua tenaga ahli yang bersertifikat sebagai adjuster dari lembaga yang diakui.
4. Sistem Manajemen Risiko
Harus memiliki sistem manajemen risiko internal yang memadai.
5. Laporan Keuangan yang Sehat
Perusahaan harus menyerahkan laporan keuangan audit tahunan terakhir.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data resmi dari OJK per tanggal 5 Maret 2026. Aturan dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk informasi terbaru, pembaca disarankan untuk merujuk langsung ke situs resmi OJK atau menghubungi pihak terkait secara langsung.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













