Zurich Indonesia tengah memasuki babak baru dalam konsolidasi layanan kesehatan dan kepatuhan regulasi. Langkah penting yang diambil adalah pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM) secara mandiri, yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Inisiatif ini merupakan respons terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Salah satu poin penting dari POJK tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis. DPM ini akan bertugas memberikan nasihat terkait telaah utilisasi klaim dan perkembangan layanan medis terbaru.
Persiapan Zurich Indonesia dalam Membentuk DPM Mandiri
Langkah Zurich Indonesia dalam membentuk DPM secara mandiri menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan peningkatan kualitas layanan nasabah. Dengan pendekatan terintegrasi, satu DPM akan melayani seluruh entitas perusahaan, termasuk PT Zurich Asuransi Indonesia, PT Zurich General Takaful Indonesia, dan PT Zurich Topas Life.
1. Penyusunan Struktur dan Keanggotaan DPM
Dewan Penasihat Medis yang akan dibentuk oleh Zurich Indonesia terdiri dari dokter-dokter spesialis dengan keahlian yang relevan. Mereka akan memberikan rekomendasi terkait pelayanan kesehatan dan efisiensi klaim berdasarkan perkembangan medis terbaru.
2. Kerja Sama dengan Mitra Profesional
Pembentukan DPM tidak dilakukan sendiri, tetapi melibatkan kerja sama dengan mitra profesional. Hal ini memastikan bahwa DPM memiliki kapabilitas yang kuat dan sesuai dengan standar industri yang berlaku.
3. Finalisasi dan Integrasi Layanan
Menurut Edhi Tjahja Negara, Country Manager Zurich Indonesia dan Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia, proses finalisasi DPM sudah mencapai tahap akhir. Dengan demikian, DPM ini akan segera siap beroperasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi operasional perusahaan.
Peran DPM dalam Efisiensi Klaim Asuransi
Dewan Penasihat Medis memiliki peran penting dalam ekosistem asuransi kesehatan. DPM tidak hanya memberikan nasihat medis, tetapi juga membantu perusahaan dalam menelaah klaim secara lebih tepat dan efisien. Ini sejalan dengan tujuan POJK 36/2025 yang ingin meningkatkan transparansi dan kualitas layanan klaim kesehatan.
1. Telaah Utilisasi Klaim
DPM membantu dalam proses telaah utilisasi klaim, yaitu penilaian apakah pelayanan medis yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang sebenarnya. Ini mencegah terjadinya pemborosan dan penyalahgunaan klaim.
2. Rekomendasi Layanan Medis Terbaru
Selain itu, DPM juga memberikan masukan terkait perkembangan terbaru dalam dunia medis. Dengan begitu, perusahaan bisa menyesuaikan layanan klaim dengan teknologi dan praktik medis terkini.
3. Efisiensi Biaya Operasional
Melalui telaah yang lebih akurat, DPM membantu perusahaan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu. Ini berdampak langsung pada efisiensi klaim dan kepuasan nasabah.
Perbandingan Skema Pembentukan DPM oleh Perusahaan Asuransi
Tidak semua perusahaan asuransi membentuk DPM secara mandiri. Ada beberapa skema yang digunakan oleh industri, tergantung pada kapasitas dan strategi masing-masing perusahaan.
| Skema | Penjelasan | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| Mandiri | Dibentuk oleh perusahaan sendiri | Kontrol penuh terhadap kualitas dan proses | Biaya awal tinggi dan membutuhkan waktu lama |
| Kolaborasi | Dibentuk bersama perusahaan lain | Efisiensi biaya dan sumber daya | Kurang fleksibel dalam pengambilan keputusan |
| Pihak Ketiga | Dibentuk oleh lembaga eksternal | Cepat dan siap pakai | Kurang personal dan adaptif terhadap kebutuhan internal |
Tantangan dalam Implementasi DPM
Meskipun manfaatnya jelas, implementasi DPM tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan akan dokter spesialis yang memiliki keahlian di bidang asuransi. Selain itu, proses akreditasi dan audit internal juga memakan waktu cukup lama.
1. Ketersediaan Sumber Daya Manusia
Menemukan dokter spesialis yang memahami dunia asuransi dan regulasi kesehatan tidaklah mudah. Ini menjadi kendala utama dalam proses pembentukan DPM.
2. Proses Audit dan Validasi Internal
Sebelum DPM bisa beroperasi secara resmi, perlu melalui proses audit internal yang ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa struktur dan anggota DPM memenuhi standar OJK.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi
POJK 36/2025 menetapkan batas waktu satu tahun sejak regulasi diundangkan untuk menerapkan MAB. Perusahaan harus memastikan bahwa DPM yang dibentuk memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.
Kesimpulan
Langkah Zurich Indonesia dalam membentuk DPM secara mandiri menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan peningkatan kualitas layanan klaim. Dengan dukungan dari mitra profesional dan proses finalisasi yang matang, DPM ini diharapkan bisa menjadi model bagi perusahaan asuransi lainnya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan pernyataan resmi yang berlaku hingga Maret 2026. Perubahan kebijakan atau regulasi di masa depan dapat memengaruhi pelaksanaan DPM oleh Zurich Indonesia.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













