Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal sebagai Indonesia Eximbank kini hadir sebagai garda depan dalam memberikan perlindungan risiko bagi eksportir Tanah Air. Melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE), LPEI menawarkan layanan asuransi dan penjaminan yang dirancang untuk mengurangi dampak kerugian akibat risiko perdagangan internasional.
Langkah ini sejalan dengan aturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.08/2021. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan PKE, termasuk dalam penyediaan produk asuransi dan penjaminan untuk eksportir.
Perlindungan Eksportir Melalui Produk Asuransi dan Penjaminan
Dalam dunia ekspor, risiko adalah hal yang tak bisa dihindarkan. Mulai dari gagal bayar oleh buyer hingga ketidakpastian regulasi di negara tujuan ekspor. Untuk mengatasi hal ini, LPEI meluncurkan berbagai solusi, terutama dalam bentuk asuransi dan penjaminan.
Produk andalan yang ditawarkan adalah Trade Credit Insurance (TCI). Produk ini melindungi eksportir dari risiko gagal bayar oleh buyer. Sekitar 90% dari penggunaan asuransi dalam PKE berasal dari TCI. Jika terjadi kegagalan pembayaran, eksportir bisa mengajukan klaim asuransi untuk menutupi kerugian.
LPEI tidak bekerja sendiri dalam menyediakan perlindungan ini. Kerja sama dilakukan dengan perusahaan asuransi lokal maupun internasional, termasuk reasuransi dari luar negeri. Dengan begitu, cakupan perlindungan menjadi lebih luas dan dapat diandalkan.
Penjaminan Ekspor yang Mendukung Kelancaran Transaksi
Selain asuransi, LPEI juga menyediakan dua skema penjaminan utama, yaitu bank guarantee dan penjaminan kredit. Kedua skema ini dirancang untuk memberikan jaminan kepada pihak ketiga, seperti bank atau mitra dagang internasional, bahwa eksportir mampu memenuhi kewajiban transaksi.
Bank guarantee digunakan sebagai jaminan pelaksanaan kontrak. Sementara penjaminan kredit memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman ekspor. Dengan adanya penjaminan ini, eksportir bisa lebih mudah mendapatkan pendanaan dari bank.
Langkah ini diharapkan mampu mendukung aktivitas ekspor secara menyeluruh, dari proses produksi hingga pengiriman barang. Dengan demikian, risiko keuangan yang dihadapi eksportir bisa diminimalisir.
Perubahan Pola Transaksi Global Dorong Kebutuhan Asuransi
Perubahan pola transaksi global turut memicu peningkatan kebutuhan akan asuransi ekspor. Salah satu tren yang terlihat adalah semakin sedikitnya penggunaan Letter of Credit (LC) dalam transaksi internasional. LC yang dikenal sebagai metode pembayaran berbasis jaminan bank kini mulai tergeser oleh Telegraphic Transfer (TT).
TT memang lebih cepat dan efisien, tetapi tidak memberikan perlindungan risiko seperti LC. Dalam sistem TT, tidak ada lembaga yang menjamin keamanan transaksi. Karena itulah, solusi seperti Trade Credit Insurance menjadi semakin penting.
Dengan asuransi, eksportir bisa tetap melindungi diri meski menggunakan metode pembayaran yang lebih risiko tinggi. Ini adalah salah satu cara LPEI menjawab tantangan baru dalam dunia perdagangan internasional.
Potensi Pengembangan Produk Asuransi Marine Cargo
Selain TCI, LPEI juga mulai menjajaki pengembangan produk asuransi marine cargo. Produk ini melindungi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman laut.
Meski saat ini volume penggunaan marine cargo masih terbatas, LPEI terus mengembangkan potensinya. Salah satu langkah yang diambil adalah bekerja sama dengan bea cukai untuk mendapatkan data yang relevan dan mendukung pengembangan produk ini.
Dengan data yang akurat, LPEI bisa merancang produk marine cargo yang sesuai dengan kebutuhan eksportir. Ini juga membuka peluang untuk meningkatkan nilai perlindungan yang ditawarkan dalam ekosistem ekspor nasional.
Program PKE Penjaminan dan Asuransi (PJA) Dukung Ekspor Nasional
Penyediaan asuransi dan penjaminan merupakan bagian dari program PKE Penjaminan dan Asuransi (PJA). Program ini menjadi salah satu pilar penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di pasar global.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,9 triliun dari total Rp 13,7 triliun Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk program PJA. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan perlindungan risiko ekspor, termasuk penyediaan produk asuransi dan penjaminan.
Dengan dukungan dana yang signifikan, LPEI bisa terus mengembangkan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan eksportir. Ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor ekspor nasional.
Target Pertumbuhan Bisnis Asuransi di Tahun Ini
Dalam rencana kerjanya, LPEI menargetkan pertumbuhan bisnis asuransi di atas 8% pada tahun ini. Target ini didukung oleh peningkatan volume asuransi yang tercatat mencapai Rp 8,8 triliun dan penjaminan sebesar Rp 4,9 triliun pada tahun 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak eksportir yang mulai memanfaatkan produk perlindungan risiko yang ditawarkan LPEI. Dengan pertumbuhan yang konsisten, LPEI berpotensi menjadi lembaga keuangan yang semakin penting dalam ekosistem ekspor Indonesia.
Tabel Volume Asuransi dan Penjaminan LPEI Tahun 2025
| Jenis Produk | Volume (Rp) |
|---|---|
| Asuransi | 8,8 triliun |
| Penjaminan | 4,9 triliun |
Catatan: Data di atas merupakan hasil tercatat pada tahun 2025. Angka dapat berubah tergantung perkembangan realisasi di lapangan.
Disclaimer
Data dan informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kondisi pasar. Pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut melalui sumber resmi terkait sebelum membuat keputusan bisnis.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













