Proses spin off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Tri Pakarta menjadi entitas terpisah, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah, ternyata tidak berjalan mulus. Meski telah resmi mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Januari 2026, sejumlah tantangan terus muncul sepanjang perjalanan transformasi ini.
Menurut Herry Triyatno, Direktur Utama Tri Pakarta Syariah, proses spin off bukan hanya soal pemisahan operasional, tapi juga transformasi organisasi yang kompleks. Banyak regulasi dan dokumen yang harus disiapkan dengan ketelitian tinggi, terutama dalam kerangka kepatuhan terhadap aturan OJK.
Tantangan Regulasi dan Dokumen
Spin off bukan proses instan. Ada banyak hal teknis yang harus disiapkan, terutama dari sisi legal dan perizinan. Salah satu tantangan utama adalah pengisian dokumen melalui SPRINT (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi) OJK.
- Interpretasi regulasi yang belum jelas membuat proses membutuhkan waktu lebih lama.
- Diskusi panjang sering kali diperlukan untuk memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan harapan regulator.
Selain itu, Surat Edaran OJK terkait spin off juga dinilai memiliki potensi multitafsir. Hal ini membuat tim harus menyempurnakan dokumen beberapa kali agar lolos verifikasi.
Kerja Sama Internal dan Governance
Pemisahan unit syariah dari induk perusahaan juga memicu tantangan dalam penyusunan shared service agreement. Ini adalah kontrak kerja sama antara entitas lama dan baru terkait layanan bersama seperti SDM, keuangan, dan IT.
- Draft awal kerja sama harus direvisi beberapa kali agar sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.
- Penyesuaian aspek governance dan independensi menjadi penting agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Sinkronisasi kepentingan juga menjadi krusial. Harus dipastikan bahwa operasional tidak terganggu selama transisi. Termasuk dalam hal penempatan karyawan dan pembagian tanggung jawab.
Ketersediaan Tenaga Ahli dan Pendamping
Ketersediaan tenaga ahli memang jadi isu tersendiri. Proses spin off membutuhkan SDM yang memahami regulasi, struktur organisasi, dan kepatuhan yang ketat.
- Persyaratan administratif dan kompetensi tenaga ahli cukup ketat.
- Proses verifikasi dokumen memerlukan ketelitian tinggi dan waktu yang tidak sedikit.
Tri Pakarta Syariah memilih tidak menggunakan konsultan eksternal yang khusus menangani spin off. Sebaliknya, mereka menggunakan konsultan yang sedang menangani sumber daya manusia di induk perusahaan untuk membantu menyusun struktur organisasi entitas baru.
Peran Notaris dan Aspek Legal
Notaris memainkan peran penting dalam proses ini. Mereka membantu mereview aspek legal dan menyesuaikan dokumen agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Penyusunan akta pendirian dan perubahan status hukum membutuhkan pendampingan hukum yang kuat.
- Penyesuaian dokumen legal lainnya seperti MOU dan perjanjian kerja sama juga menjadi tanggung jawab notaris.
Herry menegaskan bahwa spin off bukan sekadar pemisahan bisnis, tapi juga transformasi organisasi yang menyeluruh. Dibutuhkan pendampingan SDM dan penguatan legal agar proses berjalan lancar.
Persaingan Pasca-Spin Off
Setelah resmi berdiri sendiri, Tri Pakarta Syariah memperkirakan tingkat persaingan di industri asuransi syariah tidak akan seketat sebelumnya. Namun, belum ada data pasti tentang perusahaan mana saja yang akan melakukan hal serupa.
- Jumlah perusahaan yang bermain di segmen syariah diperkirakan akan berkurang.
- Namun, jika ada lebih banyak pemain baru, persaingan bisa kembali ketat.
Herry optimistis bahwa potensi pasar syariah masih sangat besar. Dengan populasi Muslim sekitar 240 juta, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan asuransi syariah. Apalagi jika melihat Malaysia yang bisa berkembang pesat meski dengan populasi lebih kecil.
Literasi dan Inklusi Jadi Kunci
Salah satu kekhawatiran ke depan adalah rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi syariah. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk terus melakukan edukasi dan inklusi keuangan.
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat asuransi syariah.
- Memperluas jangkauan produk ke daerah-daerah yang belum banyak tersentuh.
Kinerja Keuangan Sebelum Spin Off
Sebelum resmi berdiri sendiri, UUS Tri Pakarta mencatatkan kontribusi premi sebesar Rp 89,18 miliar di akhir 2025. Laba setelah pajak yang dibukukan mencapai Rp 15,62 miliar.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Kontribusi Premi (2025) | Rp 89,18 miliar |
| Laba Setelah Pajak (2025) | Rp 15,62 miliar |
Data ini menunjukkan bahwa unit syariah memiliki kinerja yang solid dan layak untuk dikembangkan sebagai perusahaan independen.
Menunggu Persetujuan Portofolio
Saat ini, Tri Pakarta Syariah masih menunggu persetujuan dari OJK terkait pengalihan portofolio. Proses ini penting agar seluruh klaim dan polis lama bisa dialihkan secara resmi ke perusahaan baru.
- Pengalihan portofolio membutuhkan persetujuan regulator.
- Proses ini memastikan kelanjutan layanan kepada nasabah tanpa hambatan.
Kesimpulan
Spin off bukan hanya soal memisahkan unit usaha. Ini adalah proses kompleks yang melibatkan regulasi, SDM, legal, dan strategi bisnis. Meski menghadapi berbagai tantangan, Tri Pakarta Syariah optimistis bisa berkembang lebih baik sebagai perusahaan independen.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan OJK serta kondisi pasar.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













