Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 yang mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri asuransi yang sedang beradaptasi dengan standar akuntansi baru yang cukup menantang.
Tenggat waktu yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026 kini resmi diundur menjadi 30 Juni 2026. Langkah strategis ini diambil regulator untuk memastikan kualitas pelaporan keuangan tetap terjaga di tengah kompleksitas transisi standar akuntansi yang fundamental.
Respons Positif dari Pelaku Industri
PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menyambut baik kebijakan perpanjangan waktu dari OJK tersebut. Keputusan ini dinilai mencerminkan sikap regulator yang adaptif serta memiliki pemahaman mendalam mengenai tantangan operasional yang dihadapi perusahaan asuransi saat ini.
Penerapan PSAK 117 bukan sekadar perubahan teknis akuntansi, melainkan perombakan menyeluruh pada proses bisnis dan pelaporan keuangan. Tambahan waktu selama dua bulan memberikan ruang bernapas bagi auditor dan perusahaan untuk melakukan pengujian ulang saldo serta penyajian kembali laporan keuangan tahun sebelumnya dengan lebih akurat.
Tahapan Penyesuaian PSAK 117
Implementasi standar baru ini menuntut ketelitian tinggi karena melibatkan perubahan drastis dalam pengukuran kontrak asuransi. Berikut adalah beberapa tahapan krusial yang harus dilalui perusahaan dalam masa transisi PSAK 117:
- Penyesuaian sistem core insurance dan modul akuntansi agar selaras dengan standar baru.
- Pengembangan model aktuaria yang lebih kompleks untuk pengukuran kontrak asuransi.
- Penyediaan data historis yang lebih granular untuk mendukung perhitungan aktuaria.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan teknis terkait PSAK 117.
- Koordinasi intensif dengan auditor eksternal untuk memastikan konsistensi dan keandalan data.
Proses transisi ini memang memakan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit. Kesiapan setiap perusahaan tentu berbeda, terutama bagi entitas yang memiliki portofolio kontrak jangka panjang dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Penyesuaian Kewajiban Pelaporan Lainnya
Selain perpanjangan batas waktu laporan keuangan, OJK juga memberikan relaksasi pada beberapa kewajiban pelaporan lainnya. Penyesuaian ini bertujuan agar industri dapat fokus pada penyelesaian laporan keuangan utama tanpa terbebani oleh tenggat administratif yang terlalu ketat.
Berikut adalah rincian penyesuaian jadwal pelaporan yang ditetapkan oleh OJK:
| Jenis Laporan | Batas Waktu Semula | Batas Waktu Baru |
|---|---|---|
| Laporan Keuangan Tahunan | 30 April 2026 | 30 Juni 2026 |
| Ringkasan Laporan Keuangan | 30 April 2026 | 31 Juli 2026 |
| Laporan Keberlanjutan | 30 April 2026 | 30 Juni 2026 |
Data di atas menunjukkan komitmen OJK dalam memberikan ruang bagi pelaku industri untuk melakukan penyesuaian sistem secara menyeluruh. Selain jadwal di atas, terdapat pula penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited selesai diproses.
Kesiapan YOII dalam Menghadapi Standar Baru
Meskipun OJK memberikan perpanjangan waktu, PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) telah menunjukkan kesiapan yang matang. Perusahaan ini bahkan telah melakukan parallel reporting sebagai bagian dari masa transisi sejak Januari 2025.
Bahkan, laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit dengan penerapan PSAK 117 telah disampaikan sesuai ketentuan bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum 31 Maret 2026. Keberhasilan ini merupakan hasil dari persiapan bertahap yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Kesiapan ini menjadi bukti bahwa dengan perencanaan yang matang, tantangan implementasi standar akuntansi baru dapat diatasi dengan baik. Fokus utama tetap pada perlindungan kepentingan pemegang polis, pemegang saham, serta transparansi kepada publik.
OJK menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan seluruh kewajiban pelaporan berjalan tepat waktu. Langkah antisipatif ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan di Indonesia selama masa transisi berlangsung.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data per 1 Mei 2026. Kebijakan regulator dan jadwal pelaporan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Pastikan untuk selalu memantau kanal resmi OJK untuk mendapatkan informasi terbaru terkait regulasi industri keuangan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













