Industri fintech di Tanah Air kembali mengupas soal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Kali ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat suara terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal. Mereka meminta agar landasan hukum yang mengatur soal pinjol ilegal diperkuat dalam revisi UU tersebut.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut merespons. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan sejumlah lembaga keuangan non-bank di OJK, penguatan hukum ini penting untuk menegakkan aturan yang lebih tegas. Terutama dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang semakin merajalela.
Sejauh ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bekerja menindak entitas ilegal. Hanya dalam dua bulan pertama 2026, lebih dari 950 entitas pinjol ilegal telah diblokir. Angka ini menunjukkan betapa besar ancaman yang ditimbulkan oleh bisnis pinjol ilegal terhadap sistem keuangan nasional.
Revisi RUU P2SK Disambut Baik oleh Industri
Revisi RUU P2SK menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. AFPI melihat bahwa aturan saat ini belum cukup tajam untuk menangani praktik ilegal, terutama yang menggunakan teknologi digital sebagai sarana penipuan.
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyampaikan bahwa revisi UU ini harus mencakup penguatan landasan hukum pidana. Tujuannya jelas: menekan kejahatan digital yang kerap menyasar masyarakat awam lewat pinjol ilegal, fraud, hingga scam.
Entjik juga menekankan perlunya kejelasan hukum yang melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan digital. Tanpa itu, industri fintech legal justru menjadi korban dari praktik ilegal yang merusak citra.
1. Penyalahgunaan Teknologi Jadi Pintu Masuk Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal kerap menggunakan aplikasi berbasis teknologi untuk menarik calon korban. Mereka menawarkan pinjaman instan tanpa syarat ketat, namun dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar. Banyak korban akhirnya terjebak dalam lingkaran utang.
2. Kurangnya Regulasi Spesifik untuk Kejahatan Digital
UU P2SK saat ini belum secara tegas mengatur soal kejahatan digital yang terjadi di sektor fintech. Ini membuat pelaku mudah lolos dari jerat hukum. AFPI menilai revisi harus menyertakan pasal khusus untuk menangani penyalahgunaan teknologi dalam aktivitas ilegal.
3. Perlindungan Konsumen Harus Diperkuat
Salah satu poin penting yang diusulkan adalah perlindungan konsumen. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak paham betul risiko pinjol ilegal. Mereka tergiur dengan penawaran cepat cair, tanpa menyadari konsekuensi di baliknya.
4. Penegakan Hukum Perlu Lebih Tegas
Satgas PASTI memang telah berhasil membongkar ratusan entitas ilegal. Namun, jumlah korban terus bertambah. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya efektif. Revisi UU diharapkan bisa memberikan sanksi yang lebih berat dan menjamin kepastian hukum.
5. Edukasi Masyarakat Harus Terus Digalakkan
Selain aturan, edukasi menjadi kunci utama dalam memerangi pinjol ilegal. Banyak korban tidak sadar bahwa aplikasi yang mereka unduh adalah ilegal. Edukasi yang tepat bisa membantu masyarakat membedakan pinjol legal dan ilegal.
Data Terkini: Ribuan Entitas Ilegal Diblokir OJK
Sejak awal tahun hingga akhir Februari 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 953 entitas keuangan ilegal. Mayoritas di antaranya adalah pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK. Berikut rinciannya:
| Jenis Entitas | Jumlah |
|---|---|
| Pinjol Ilegal | 951 |
| Investasi Ilegal | 2 |
| Total | 953 |
Data ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman utama. Bukan hanya merugikan pengguna, praktik ini juga merusak citra industri fintech yang legal.
Mengapa Pinjol Ilegal Masih Bisa Berkembang?
Meski sudah banyak diblokir, pinjol ilegal tetap saja muncul kembali dengan nama atau domain baru. Ini menunjukkan bahwa metode pemberantasan belum cukup. Beberapa faktor yang membuat mereka terus berkembang antara lain:
- Mudahnya membuat aplikasi baru
- Kurangnya edukasi masyarakat
- Sanksi hukum yang belum cukup menakutkan
- Kurangnya pengawasan lintas instansi
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Masyarakat perlu waspada saat memilih layanan pinjaman online. Berikut beberapa tips agar tidak terjebak pinjol ilegal:
- Cek izin di OJK – Pastikan platform memiliki izin resmi dari OJK.
- Hindari bunga tinggi – Pinjol legal tidak akan menawarkan bunga yang terlalu tinggi.
- Waspada pada iklan agresif – Pinjol ilegal sering memasang iklan dengan janji cepat cair.
- Perhatikan metode penagihan – Pinjol ilegal biasanya menggunakan cara penagihan yang kasar dan mengganggu.
- Gunakan hanya platform terpercaya – Pilih platform yang sudah terdaftar di situs resmi OJK.
Peran OJK dan Satgas PASTI
OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech. Melalui Satgas PASTI, berbagai entitas ilegal berhasil dibongkar. Namun, peran masyarakat juga penting. Laporan dari masyarakat menjadi salah satu sumber informasi utama dalam menemukan pinjol ilegal.
Kesimpulan
Revisi RUU P2SK menjadi momentum penting untuk memperkuat aturan terkait pinjol ilegal. Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan praktik ilegal bisa ditekan. Namun, selain aturan, edukasi dan partisipasi masyarakat juga menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan ekosistem keuangan digital.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













