Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Darmansyah, membawa visi besar untuk memperkuat kelembagaan OJK ke depan. Ia menyiapkan lima pilar strategis yang dirancang agar OJK tidak hanya adaptif, tapi juga kredibel dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini muncul seiring dengan tantangan besar di sektor jasa keuangan, terutama dalam menghadapi target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
Darmansyah menyampaikan bahwa saat ini dana pihak ketiga (DPK) perbankan sudah melampaui angka Rp 10.000 triliun, dengan penyaluran kredit sekitar Rp 8.000 triliun. Namun untuk mencapai target ekonomi yang ambisius, Indonesia masih membutuhkan investasi tambahan sekitar Rp 13.000 triliun. Ini bukan angka kecil, dan peran OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan sangat krusial dalam memastikan dana tersebut tersalurkan secara efektif dan aman.
Lima Pilar Penguatan OJK Menuju 2030
Dalam presentasinya di hadapan Komisi XI DPR RI, Darmansyah menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan OJK tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menyiapkan strategi terintegrasi yang mencakup lima pilar utama. Setiap pilar dirancang untuk menjawab tantangan spesifik yang dihadapi OJK, baik dari segi pendanaan, SDM, infrastruktur, hingga kerja sama lintas lembaga.
1. Kontinuitas Sumber Pendanaan OJK
Salah satu tantangan utama yang dihadapi OJK adalah ketergantungan pada pendanaan dari industri jasa keuangan dan APBN. Darmansyah menilai bahwa kapasitas fiskal negara saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional OJK secara optimal. Karena itu, ia mengusulkan pencarian alternatif pendanaan yang lebih berkelanjutan.
Tanpa pendanaan yang stabil, OJK akan kesulitan menjalankan pengawasan secara efektif, apalagi di tengah perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks dan cepat.
2. Transformasi Organisasi dan SDM OJK
Transformasi organisasi menjadi pilar kedua yang akan diterapkan. Ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan teknologi pengawasan, seperti supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech). Darmansyah menilai bahwa OJK selama ini cenderung lambat dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan industri.
Dengan transformasi ini, OJK diharapkan bisa menjadi lembaga yang lebih efisien dan adaptif, terutama dalam menghadapi tantangan era digital.
3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Infrastruktur fisik OJK saat ini belum sepenuhnya mendukung pengawasan terintegrasi lintas sektor. Darmansyah mengusulkan integrasi kantor pusat OJK dalam satu lokasi untuk meningkatkan efisiensi pengawasan sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Selain itu, penguatan infrastruktur juga diperlukan di kantor-kantor daerah agar layanan ke masyarakat bisa lebih responsif dan merata.
4. Penguatan Sinergi Kelembagaan
Pilar keempat berfokus pada sinergi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Darmansyah menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tidak bisa dijaga oleh OJK sendirian. Kolaborasi yang kuat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi krisis sistemik.
5. Peningkatan Penegakan Hukum dan Integritas Pasar
Terakhir, Darmansyah menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat dan integritas pasar. Mengingat semakin kompleksnya kasus kejahatan keuangan, terutama yang terkait digitalisasi, OJK terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah melalui perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangani investasi ilegal.
Rencana Implementasi Bertahap
Implementasi kelima pilar ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2026, fokus utama adalah konsolidasi internal OJK. Tahap selanjutnya, dari 2027 hingga 2028, akan masuk fase akselerasi. Sementara itu, periode 2029 hingga 2030 akan menjadi fase optimalisasi.
| Tahun | Fokus Utama |
|---|---|
| 2026 | Konsolidasi internal |
| 2027–2028 | Akselerasi implementasi |
| 2029–2030 | Optimalisasi pilar |
Dampak Strategi Ini ke Berbagai Pihak
Strategi lima pilar ini tidak hanya berdampak pada OJK, tapi juga pada ekosistem jasa keuangan secara luas. Untuk pemerintah, ini menjadi bagian dari upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Untuk masyarakat, strategi ini diharapkan bisa meningkatkan perlindungan dan kepercayaan terhadap produk jasa keuangan.
Sementara itu, dari sisi investasi, penguatan OJK akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan. Ini penting untuk menarik investor, baik domestik maupun asing, yang selama ini masih was-was dengan potensi risiko di sektor keuangan.
Disclaimer
Strategi dan target yang disebutkan dalam artikel ini bersifat sesuai dengan paparan dari Darmansyah dalam forum RDPU Calon Anggota DK OJK. Data dan rencana implementasi dapat berubah seiring dengan perkembangan kebijakan dan situasi ekonomi nasional.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













