Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending soal penetapan suku bunga bersama alias bunga pindar memunculkan reaksi keras dari pelaku industri. Sanksi denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar dianggap terlalu berat dan berpotensi memengaruhi iklim investasi di sektor digital finance. Banyak pihak menyayangkan putusan ini karena dianggap tidak sesuai dengan semangat regulasi yang seharusnya melindungi konsumen, bukan malah memperumit pelaku usaha.
Kasus ini memang menarik perhatian karena menyangkut praktik kolusi yang sebenarnya bertujuan mengatur suku bunga agar tidak terlalu tinggi. Namun, penafsiran KPPU justru mengarah pada pelanggaran hukum persaingan usaha. Padahal, batas maksimum suku bunga itu sendiri sebenarnya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir atau pinjol ilegal.
Dampak Putusan KPPU terhadap Iklim Investasi
Putusan KPPU ini memicu kekhawatiran serius di kalangan investor dan lender. Banyak pihak melihat bahwa kepastian hukum di sektor fintech mulai goyah. Ketika aturan yang tadinya dibuat untuk melindungi masyarakat justru menjadi alat sanksi yang berat, maka ini bisa menjadi preseden buruk.
1. Kerugian Materiil dan Non-Materiil
Dampak langsung dari putusan ini adalah beban finansial yang besar. Dengan total denda mencapai Rp755 miliar, banyak platform fintech yang terpaksa merogoh kocek dalam jumlah besar. Apalagi, sebagian besar dari 97 perusahaan tersebut adalah startup yang masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan modal.
Selain itu, ada kerugian non-materiil berupa hilangnya kepercayaan dari lender, terutama perbankan. Padahal, perbankan saat ini menjadi sumber pendanaan utama di industri P2P lending, dengan porsi pendanaan yang meningkat dari 10,8% pada Januari 2021 menjadi 61,7% pada Januari 2025.
2. Gangguan Alur Pendanaan ke Borrower
Inovasi credit scoring dan imbal hasil kompetitif membuat perbankan tertarik menyalurkan dana lewat platform P2P. Namun, jika lender mulai ragu karena ketidakpastian hukum, maka aliran dana ke borrower—baik individu maupun UMKM—bisa terganggu. Padahal, permintaan pinjaman tetap tinggi.
Data dari OJK per Agustus 2025 mencatat total borrower mencapai Rp29,62 triliun dengan 17,39 juta akun. Angka ini menunjukkan bahwa P2P lending tetap menjadi alternatif penting bagi masyarakat yang membutuhkan akses keuangan.
Penjelasan Regulasi dan Konteks Hukum
3. Tujuan Awal Batas Suku Bunga
Regulasi batas suku bunga yang ditetapkan OJK sebenarnya bertujuan melindungi masyarakat dari praktik predatory lending. Artinya, OJK ingin mencegah pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi dan rentenir. Dalam konteks ini, kolusi antar-penyelenggara untuk menetapkan suku bunga maksimum justru bisa dilihat sebagai upaya kontrol pasar.
4. Penafsiran KPPU yang Dipertanyakan
Namun, KPPU menilai bahwa penetapan batas suku bunga bersama adalah bentuk kartel. Padahal, menurut para ahli hukum, ketentuan ini dibuat untuk mengisi kekosongan regulasi saat maraknya pinjol ilegal. Jadi, seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran, melainkan bagian dari adaptasi industri terhadap kebijakan.
Tanggapan dari Asosiasi dan Pelaku Industri
5. Penolakan dari AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan KPPU. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat soal adanya kesepakatan bersama untuk menetapkan suku bunga. Ia juga menyebut bahwa anggota AFPI berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
6. Persiapan Banding
Entjik mengungkapkan bahwa persiapan banding sedang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Ini menunjukkan bahwa industri tidak menerima begitu saja putusan KPPU dan berusaha membela diri melalui jalur hukum.
Perbandingan Data: Sebelum dan Sesudah Putusan KPPU
| Aspek | Sebelum Putusan KPPU (2025) | Setelah Putusan KPPU (2026) |
|---|---|---|
| Persentase Pendanaan dari Perbankan | 61,7% | Belum ada data pasti, tetapi mulai menurun |
| Jumlah Borrower | 17,39 juta akun | Diprediksi akan turun karena kepercayaan lender |
| Total Nilai Pinjaman | Rp29,62 triliun | Diprediksi stagnan hingga turun |
| Jumlah Platform Aktif | Lebih dari 100 | 97 platform terkena sanksi |
Catatan: Data bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai perkembangan regulasi dan pasar.
Penilaian Ahli Ekonomi dan Hukum
7. Preseden Buruk untuk Regulasi
Beberapa ekonom menilai bahwa putusan ini bisa menjadi preseden buruk. Ketika regulasi yang dibuat untuk melindungi masyarakat justru digunakan untuk menghukum pelaku usaha yang mencoba mengikuti aturan, maka ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum yang lebih luas.
8. Kebingungan Regulator
Ada kebingungan antara tujuan perlindungan konsumen dan penegakan hukum persaingan usaha. Regulasi OJK jelas-jelas membatasi suku bunga untuk melindungi masyarakat. Namun, KPPU justru menganggap itu sebagai pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa koordinasi antar-lembaga masih perlu diperbaiki.
Rekomendasi untuk Kebijakan Ke Depan
9. Evaluasi Ulang Kebijakan
Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengevaluasi kembali kebijakan yang ada. Jika tujuan awalnya adalah melindungi konsumen, maka tidak seharusnya pelaku industri yang justru dirugikan.
10. Penguatan Sinergi Antar-Lembaga
Koordinasi antara OJK dan KPPU perlu ditingkatkan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiktif dalam penafsiran regulasi. Ini penting agar iklim investasi tetap kondusif dan investor tidak merasa dirugikan karena ketidakjelasan hukum.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga April 2026 dan dapat berubah seiring perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah. Data yang digunakan bersumber dari OJK dan pihak terkait, namun interpretasi hukum bisa berbeda tergantung pada pihak yang menafsirkan.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













