Layanan Buy Now Pay Later atau yang lebih dikenal dengan istilah paylater kini semakin menjamur di tengah masyarakat. Kemudahan akses untuk mencicil barang atau jasa secara instan memang menawarkan daya tarik tersendiri bagi banyak orang.
Namun, kemudahan ini membawa tantangan tersendiri bagi otoritas pengawas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan langkah strategis untuk membatasi penggunaan platform paylater agar tetap berada dalam koridor yang aman bagi stabilitas ekonomi.
Rencana Pembatasan Penggunaan Paylater
OJK berencana menerbitkan aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025. Fokus utama dari aturan ini adalah mengendalikan eksposur utang yang berlebihan di kalangan debitur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk manajemen risiko agar perusahaan pembiayaan tidak memberikan kredit secara membabi buta. Pembatasan ini nantinya akan mencakup batasan maksimum penggunaan platform oleh setiap debitur.
Perlu dipahami bahwa memiliki terlalu banyak akun paylater dapat meningkatkan risiko gagal bayar secara signifikan. Ketika total kewajiban cicilan sudah melampaui kemampuan bayar, maka potensi kredit macet menjadi ancaman nyata bagi kesehatan finansial individu maupun industri pembiayaan itu sendiri.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait urgensi pembatasan tersebut:
- Menekan risiko gagal bayar yang dipicu oleh penumpukan utang di berbagai platform.
- Memastikan perusahaan pembiayaan melakukan asesmen kemampuan bayar yang lebih ketat.
- Mendorong kualitas penilaian kredit agar lebih akurat dan objektif bagi setiap debitur.
- Menjaga stabilitas industri multifinance dari guncangan kredit bermasalah.
Setelah memahami urgensi di balik kebijakan ini, penting juga untuk melihat bagaimana performa industri paylater saat ini. Data menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap metode pembayaran ini masih sangat tinggi, terutama pada momen-momen tertentu.
Tren Kinerja dan Risiko Industri
Pertumbuhan pembiayaan paylater menunjukkan angka yang cukup fantastis dalam kurun waktu setahun terakhir. Lonjakan permintaan ini biasanya berbanding lurus dengan momentum hari besar keagamaan seperti Ramadan dan Lebaran.
Berikut adalah perbandingan data kinerja pembiayaan paylater pada awal tahun 2026:
| Indikator Kinerja | Februari 2026 | Maret 2026 |
|---|---|---|
| Nilai Pembiayaan | Rp 12,81 Triliun | Rp 12,59 Triliun |
| Pertumbuhan (YoY) | 55,85% | 53,53% |
| NPF Gross | 2,79% (Januari) | 2,51% |
Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun nilai pembiayaan sedikit mengalami penyesuaian dari Februari ke Maret, tren pertumbuhannya tetap berada di level yang sangat kuat. Selain itu, angka Non Performing Financing (NPF) gross yang berada di level 2,51% pada Maret 2026 menunjukkan perbaikan kualitas kredit dibandingkan awal tahun.
Keberhasilan menjaga NPF di level tersebut menjadi indikator bahwa perusahaan pembiayaan mulai lebih selektif. Namun, tantangan ke depan tetap ada seiring dengan semakin banyaknya pemain baru yang masuk ke pasar.
Langkah Penguatan Sektor Pembiayaan
Ke depannya, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk tidak hanya mengejar kuantitas penyaluran kredit. Kualitas penilaian debitur harus menjadi prioritas utama guna meminimalisir risiko di masa depan.
Dalam upaya memperkuat ekosistem paylater, terdapat beberapa tahapan yang akan difokuskan oleh regulator:
- Penerbitan aturan turunan POJK 32 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama.
- Implementasi pembatasan maksimum penggunaan platform bagi debitur yang memiliki multiakun.
- Peningkatan standar asesmen kemampuan bayar untuk mencegah over-leverage.
- Pengawasan ketat terhadap rasio kredit bermasalah di setiap perusahaan pembiayaan.
- Edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan paylater secara berlebihan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat. Dengan adanya batasan yang jelas, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas cicilan tanpa harus terjebak dalam lingkaran utang yang tidak terkendali.
Regulasi ini nantinya akan menjadi standar baru bagi seluruh perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan layanan paylater. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi krusial agar industri tetap tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
Disclaimer: Informasi mengenai kebijakan dan data statistik yang tercantum dalam artikel ini merujuk pada kondisi per Mei 2026. Regulasi serta data industri keuangan bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan maupun dinamika pasar yang berlaku.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













