Industri asuransi di Indonesia tengah menghadapi babak baru dalam tata kelola pelaporan keuangan. PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menjadi salah satu pemain yang secara terbuka membagikan pengalaman serta langkah strategis dalam mengadopsi standar akuntansi terbaru, yakni PSAK 117.
Penerapan standar ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah perubahan mendasar dalam cara perusahaan memandang profitabilitas dan kualitas kontrak asuransi. Transisi menuju standar baru ini menuntut kesiapan yang matang dari berbagai lini operasional perusahaan.
Tantangan Implementasi PSAK 117 bagi Industri Asuransi
Peralihan ke PSAK 117 membawa tantangan yang cukup kompleks bagi perusahaan asuransi. Rahmat Dwiyanto, Corporate Secretary YOII, menjelaskan bahwa hambatan yang muncul bersifat multidimensi, mencakup aspek teknis hingga perubahan paradigma bisnis secara menyeluruh.
Standar ini memaksa industri untuk bergeser dari fokus pertumbuhan premi bruto semata menuju orientasi yang lebih mengutamakan profitabilitas jangka panjang. Selain itu, kualitas underwriting yang lebih prudent menjadi tolok ukur utama dalam menjaga kesehatan finansial perusahaan di masa depan.
Dalam praktiknya, tingkat kesulitan implementasi sangat bergantung pada kondisi internal masing-masing perusahaan. Beberapa faktor krusial yang menentukan keberhasilan transisi tersebut meliputi:
- Kompleksitas portofolio produk asuransi yang dimiliki.
- Kesiapan data historis yang akurat dan terstruktur.
- Kapabilitas sistem teknologi informasi pendukung.
- Kualitas serta kapasitas sumber daya manusia dalam memahami standar baru.
Strategi YOII dalam Menghadapi Standar Baru
Menyadari besarnya tantangan tersebut, YOII telah melakukan persiapan intensif selama beberapa tahun terakhir. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya fokus pada kepatuhan, tetapi juga pada penguatan fondasi sistem perusahaan agar lebih adaptif terhadap regulasi.
Langkah konkret yang diambil mencakup pembaruan sistem core insurance dan akuntansi agar selaras dengan kebutuhan PSAK 117. Selain itu, perusahaan juga melakukan pengembangan model aktuaria yang lebih presisi untuk pengukuran kontrak asuransi.
Berikut adalah tahapan strategis yang telah dijalankan oleh YOII untuk memastikan kelancaran proses implementasi:
- Melakukan parallel reporting sebagai bagian dari masa transisi sejak Januari 2025.
- Penyesuaian sistem core insurance dan akuntansi secara menyeluruh.
- Pengembangan model aktuaria baru untuk pengukuran kontrak yang lebih akurat.
- Pengumpulan dan pembersihan data historis agar lebih granular.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif.
- Koordinasi berkelanjutan dengan auditor eksternal untuk memastikan validitas laporan.
Perbandingan Kesiapan dan Dampak Regulasi
Penerapan PSAK 117 memberikan dampak yang berbeda bagi setiap perusahaan, terutama yang memiliki kontrak jangka panjang dengan tingkat kompleksitas tinggi. Tabel di bawah ini merangkum poin-poin penting terkait transisi regulasi tersebut.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Standar Baru | PSAK 117 (Kontrak Asuransi) |
| Batas Waktu Awal | 30 April 2026 |
| Batas Waktu Baru | 30 Juni 2026 |
| Fokus Utama | Profitabilitas dan Underwriting |
| Kesiapan YOII | Telah melakukan parallel reporting sejak 2025 |
Perpanjangan waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi angin segar bagi pelaku industri. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelaporan keuangan agar tetap akurat dan transparan di tengah proses adaptasi yang menantang.
Pentingnya Masa Transisi bagi Perusahaan
Periode transisi dan relaksasi yang diberikan oleh regulator memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas industri. Tanpa adanya ruang untuk menyesuaikan diri, perusahaan berisiko mengalami kendala operasional yang dapat memengaruhi kepercayaan nasabah.
YOII sendiri telah berhasil menyampaikan laporan keuangan tahunan 2025 yang diaudit sesuai ketentuan PSAK 117 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa persiapan yang dilakukan secara bertahap sejak jauh hari memberikan hasil yang optimal.
Bagi perusahaan lain yang masih dalam proses, koordinasi intensif dengan pihak terkait menjadi kunci utama. Memanfaatkan waktu tambahan dengan bijak akan membantu perusahaan dalam memitigasi risiko kesalahan pelaporan yang mungkin timbul akibat perubahan standar akuntansi yang cukup drastis ini.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan didasarkan pada data yang tersedia pada saat penulisan. Kebijakan regulasi, tenggat waktu, serta kondisi keuangan perusahaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan otoritas terkait dan perkembangan pasar. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau keterbukaan informasi perusahaan untuk mendapatkan data terbaru.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













