Finansial

Respons AFPI Terkait Kasus Hukum 3 Petinggi KoinP2P yang Diduga Korupsi pada 2026

Danang Ismail
×

Respons AFPI Terkait Kasus Hukum 3 Petinggi KoinP2P yang Diduga Korupsi pada 2026

Sebarkan artikel ini
Respons AFPI Terkait Kasus Hukum 3 Petinggi KoinP2P yang Diduga Korupsi pada 2026

Dunia industri keuangan digital kembali diguncang kabar kurang sedap. Tiga petinggi platform fintech peer to peer (P2P) lending KoinP2P resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penahanan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan penyaluran dana dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi sektor pinjaman dalam menjaga kepercayaan publik.

Duduk Perkara Penahanan Petinggi KoinP2P

Kasus ini bermula dari penggeledahan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penyelidikan difokuskan pada dugaan manipulasi dalam penyaluran pembiayaan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berikut adalah rincian petinggi KoinP2P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan:

  1. Jonathan Bryan (JB): Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi yang menjabat sejak 2024.
  2. Benedicto Haryono (BH): Komisaris PT Lunaria Annua Teknologi yang menjabat sejak 2022.
  3. Bernard Adrianto Arifin (BAA): Direktur Operasional PT Lunaria Annua Teknologi yang menjabat sejak 2021.

Ketiga tersangka tersebut saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan. Langkah hukum ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Penyidik Kejaksaan mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum dalam mengelola dana dari Bank BRI. Praktik ini melibatkan analisis kredit yang tidak layak serta manipulasi data untuk memuluskan dana.

Tabel di bawah ini merangkum poin-poin utama terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengurus PT Lunaria Annua Teknologi:

Aspek Pelanggaran Keterangan Tindakan
Analisis Kredit Melakukan analisis yang tidak layak atau fiktif
Agunan Manipulasi invoice sebagai jaminan kredit
Asuransi Tidak melakukan penutupan asuransi kredit
Total Pencairan Sekitar Rp 600 miliar dana tersalurkan secara melawan hukum

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa terdapat celah sistemik yang sengaja dimanfaatkan untuk membobol dana perbankan. Saat ini, tim penyidik terus melakukan pelacakan aset dan pemeriksaan saksi untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal.

Respons Asosiasi dan Langkah Ke Depan

Menanggapi situasi yang tengah memanas, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan pernyataan resmi. Pihak asosiasi menegaskan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum guna menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Transisi menuju perbaikan tata kelola industri menjadi fokus utama AFPI pasca kejadian ini. Berikut adalah langkah-langkah yang ditekankan oleh asosiasi untuk menjaga integritas fintech di Indonesia:

  1. Menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi.
  2. Memperketat pengawasan terhadap praktik tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance.
  3. Mendorong transparansi penuh dalam setiap penyaluran pendanaan kepada masyarakat maupun UMKM.
  4. Memperkuat komitmen perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam operasional bisnis.
  5. Melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan setiap anggota terhadap .

Selain kasus korupsi ini, KoinP2P juga tercatat memiliki rekam jejak masalah gagal bayar yang sudah berlangsung sejak akhir tahun 2025. Masalah tersebut sempat dipicu oleh dugaan kejahatan salah satu peminjam besar yang membawa kabur dana para pemberi pinjaman atau lender.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terus melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan kasus ini. Koordinasi intensif antara regulator dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menentukan nasib operasional platform ke depannya.

Bagi para pengguna atau lender, situasi ini menjadi pengingat penting akan risiko investasi di instrumen pinjaman daring. mengenai dan diversifikasi portofolio menjadi langkah krusial dalam meminimalisir dampak kerugian di masa depan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data yang tersedia hingga saat ini. Status hukum, rincian kerugian, dan perkembangan penyidikan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan hasil keputusan pengadilan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.