Isu kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan menjelang April 2026. Banyak pihak penasaran, apakah gaji PPPK bakal naik atau masih mengacu pada ketentuan lama. Kabar terbaru dari pihak pemerintah memberi petunjuk bahwa pembahasan soal kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, baru akan digulirkan setelah evaluasi kondisi keuangan negara di semester pertama 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya, menyatakan bahwa keputusan kenaikan gaji harus didasarkan pada stabilitas fiskal negara. Artinya, meski isu ini ramai dibahas publik, pencairan gaji PPPK April 2026 sangat besar kemungkinan masih menggunakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Jadi, belum ada penyesuaian besar-besaran untuk saat ini.
Daftar Gaji PPPK Golongan I sampai XVII Periode April 2026
Saat ini, besaran gaji PPPK mengikuti struktur yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji bervariasi tergantung golongan dan masa kerja pegawai. Untuk mempermudah pemahaman, berikut rinciannya:
1. Golongan I
Gaji pokok PPPK golongan I berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Rentang ini tergantung pada masa kerja dan pangkat dalam golongan tersebut.
2. Golongan II
Untuk PPPK golongan II, gaji berkisar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi porsi gaji yang diterima.
3. Golongan III
Golongan III memiliki rentang gaji Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200. Angka ini juga sudah mencakup tunjangan dan komponen lain yang relevan.
4. Golongan IV
PPPK golongan IV menerima gaji antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600, tergantung masa kerja dan jabatan fungsional yang diemban.
5. Golongan V
Rentang gaji untuk golongan V adalah Rp2.396.800 hingga Rp3.477.400.
6. Golongan VI
Gaji pokok PPPK golongan VI berkisar Rp2.497.500 hingga Rp3.623.600.
7. Golongan VII
Untuk golongan VII, gaji berkisar Rp2.601.900 hingga Rp3.775.200.
8. Golongan VIII
Golongan VIII memiliki rentang gaji Rp2.710.000 hingga Rp3.932.200.
9. Golongan IX
Gaji pokok golongan IX antara Rp2.821.800 hingga Rp4.094.600.
10. Golongan X
Untuk PPPK golongan X, gaji berkisar Rp2.937.300 hingga Rp4.262.400.
11. Golongan XI
Rentang gaji golongan XI adalah Rp3.056.500 hingga Rp4.435.600.
12. Golongan XII
Golongan XII memiliki gaji pokok antara Rp3.179.400 hingga Rp4.614.200.
13. Golongan XIII
Gaji pokok golongan XIII berkisar Rp3.306.000 hingga Rp4.798.200.
14. Golongan XIV
Untuk golongan XIV, gaji berkisar Rp3.436.300 hingga Rp4.987.600.
15. Golongan XV
Gaji pokok golongan XV antara Rp3.570.300 hingga Rp5.182.400.
16. Golongan XVI
Rentang gaji untuk golongan XVI adalah Rp3.708.000 hingga Rp5.382.600.
17. Golongan XVII
Terakhir, golongan XVII memiliki rentang gaji Rp3.849.400 hingga Rp5.588.200.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK
Selain golongan, beberapa faktor turut menentukan besarnya gaji yang diterima oleh PPPK. Hal ini penting diketahui agar tidak salah persepsi terhadap komponen penghasilan.
1. Masa Kerja
Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang diterima. Ini berlaku untuk semua golongan.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan tertentu bisa memberikan penyesuaian gaji, terutama bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas, hingga pejabat fungsional lainnya.
3. Tunjangan Lain
Beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi, hingga tunjangan transportasi juga bisa menambah total penghasilan bulanan.
Kapan Kenaikan Gaji PPPK Bakal Cair?
Seperti disebutkan sebelumnya, pembahasan kenaikan gaji baru akan dilakukan pada triwulan kedua tahun 2026. Meskipun demikian, belum ada kepastian pasti apakah kenaikan akan diberlakukan atau tidak. Semua tergantung hasil evaluasi APBN dan ketersediaan anggaran negara.
Kalau pun nanti ada kenaikan, biasanya akan dirilis dalam bentuk Perpres baru yang menggantikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sehingga, untuk April 2026, sistem penggajian masih akan menggunakan ketentuan yang lama.
Simulasi Gaji PPPK Golongan I-XVII (Berdasarkan Perpres 11/2024)
Berikut simulasi rinci gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII berdasarkan masa kerja 0 tahun hingga maksimal 32 tahun.
| Golongan | Gaji Pokok Awal (0 thn) | Gaji Pokok Akhir (32 thn) |
|---|---|---|
| I | Rp1.938.500 | Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900 | Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500 | Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800 | Rp3.336.600 |
| V | Rp2.396.800 | Rp3.477.400 |
| VI | Rp2.497.500 | Rp3.623.600 |
| VII | Rp2.601.900 | Rp3.775.200 |
| VIII | Rp2.710.000 | Rp3.932.200 |
| IX | Rp2.821.800 | Rp4.094.600 |
| X | Rp2.937.300 | Rp4.262.400 |
| XI | Rp3.056.500 | Rp4.435.600 |
| XII | Rp3.179.400 | Rp4.614.200 |
| XIII | Rp3.306.000 | Rp4.798.200 |
| XIV | Rp3.436.300 | Rp4.987.600 |
| XV | Rp3.570.300 | Rp5.182.400 |
| XVI | Rp3.708.000 | Rp5.382.600 |
| XVII | Rp3.849.400 | Rp5.588.200 |
Catatan: Data di atas merupakan estimasi berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji bisa berubah jika ada regulasi baru dari pemerintah.
Disclaimer
Angka-angka yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari ketentuan resmi yang berlaku hingga April 2026. Namun, besaran gaji dan kebijakan penggajian PPPK bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah. Selalu cek informasi resmi dari BKN atau instansi terkait untuk data terkini.
Sebagai tenaga honorer yang sudah bergabung sebagai PPPK, penting untuk memahami hak dan kewajiban terkait penghasilan. Dengan begitu, bisa lebih siap dalam merencanakan keuangan pribadi maupun keluarga.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













