Edukasi

Update Gaji PPPK Golongan 1 Sampai 17 April 2026, Tunggu Kenaikan Gaji?

Retno Ayuningrum
×

Update Gaji PPPK Golongan 1 Sampai 17 April 2026, Tunggu Kenaikan Gaji?

Sebarkan artikel ini
Update Gaji PPPK Golongan 1 Sampai 17 April 2026, Tunggu Kenaikan Gaji?

Isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan menjelang April 2026. Banyak pihak penasaran, apakah gaji PPPK bakal naik atau masih mengacu pada ketentuan lama. Kabar terbaru dari pihak pemerintah memberi petunjuk bahwa pembahasan soal kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, baru akan digulirkan setelah evaluasi kondisi keuangan negara di semester pertama 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya, menyatakan bahwa keputusan kenaikan gaji harus didasarkan pada fiskal negara. Artinya, meski isu ini ramai dibahas publik, pencairan gaji PPPK April 2026 sangat besar kemungkinan masih menggunakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Jadi, belum ada besar- untuk saat ini.

Daftar Gaji PPPK Golongan I sampai XVII Periode April 2026

Saat ini, besaran gaji PPPK mengikuti struktur yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji bervariasi tergantung golongan dan pegawai. Untuk mempermudah pemahaman, berikut rinciannya:

1. Golongan I

Gaji pokok PPPK golongan I berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Rentang ini tergantung pada masa kerja dan pangkat dalam golongan tersebut.

2. Golongan II

Untuk PPPK golongan II, gaji berkisar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi porsi gaji yang diterima.

3. Golongan III

Golongan III memiliki rentang gaji Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200. Angka ini juga sudah mencakup tunjangan dan komponen lain yang .

4. Golongan IV

PPPK golongan IV menerima gaji antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600, tergantung masa kerja dan fungsional yang diemban.

5. Golongan V

Rentang gaji untuk golongan V adalah Rp2.396.800 hingga Rp3.477.400.

6. Golongan VI

Gaji pokok PPPK golongan VI berkisar Rp2.497.500 hingga Rp3.623.600.

7. Golongan VII

Untuk golongan VII, gaji berkisar Rp2.601.900 hingga Rp3.775.200.

8. Golongan VIII

Golongan VIII memiliki rentang gaji Rp2.710.000 hingga Rp3.932.200.

9. Golongan IX

Gaji pokok antara Rp2.821.800 hingga Rp4.094.600.

10. Golongan X

Untuk PPPK golongan X, gaji berkisar Rp2.937.300 hingga Rp4.262.400.

11. Golongan XI

Rentang gaji golongan XI adalah Rp3.056.500 hingga Rp4.435.600.

12. Golongan XII

Golongan XII memiliki gaji pokok antara Rp3.179.400 hingga Rp4.614.200.

13. Golongan XIII

Gaji pokok golongan XIII berkisar Rp3.306.000 hingga Rp4.798.200.

14. Golongan XIV

Untuk golongan XIV, gaji berkisar Rp3.436.300 hingga Rp4.987.600.

15. Golongan XV

Gaji pokok golongan XV antara Rp3.570.300 hingga Rp5.182.400.

16. Golongan XVI

Rentang gaji untuk golongan XVI adalah Rp3.708.000 hingga Rp5.382.600.

17. Golongan XVII

Terakhir, golongan XVII memiliki rentang gaji Rp3.849.400 hingga Rp5.588.200.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK

Selain golongan, beberapa faktor turut menentukan besarnya gaji yang diterima oleh PPPK. Hal ini penting diketahui agar tidak salah persepsi terhadap komponen penghasilan.

1. Masa Kerja

Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang diterima. Ini berlaku untuk semua golongan.

2. Jabatan Fungsional

Jabatan tertentu bisa memberikan penyesuaian gaji, terutama bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas, hingga pejabat fungsional lainnya.

3. Tunjangan Lain

Beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi, hingga tunjangan transportasi juga bisa menambah total penghasilan bulanan.

Kapan Kenaikan Gaji PPPK Bakal Cair?

Seperti disebutkan sebelumnya, pembahasan kenaikan gaji baru akan dilakukan pada triwulan kedua tahun 2026. Meskipun demikian, belum ada kepastian pasti apakah kenaikan akan diberlakukan atau tidak. Semua tergantung hasil evaluasi APBN dan ketersediaan anggaran negara.

Kalau pun nanti ada kenaikan, biasanya akan dirilis dalam bentuk Perpres baru yang menggantikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sehingga, untuk April 2026, sistem penggajian masih akan menggunakan ketentuan yang lama.

Simulasi Gaji PPPK Golongan I-XVII (Berdasarkan Perpres 11/2024)

Berikut simulasi rinci gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII berdasarkan masa kerja 0 tahun hingga maksimal 32 tahun.

Golongan Gaji Pokok Awal (0 thn) Gaji Pokok Akhir (32 thn)
I Rp1.938.500 Rp2.900.900
II Rp2.116.900 Rp3.071.200
III Rp2.206.500 Rp3.201.200
IV Rp2.299.800 Rp3.336.600
V Rp2.396.800 Rp3.477.400
VI Rp2.497.500 Rp3.623.600
VII Rp2.601.900 Rp3.775.200
VIII Rp2.710.000 Rp3.932.200
IX Rp2.821.800 Rp4.094.600
X Rp2.937.300 Rp4.262.400
XI Rp3.056.500 Rp4.435.600
XII Rp3.179.400 Rp4.614.200
XIII Rp3.306.000 Rp4.798.200
XIV Rp3.436.300 Rp4.987.600
XV Rp3.570.300 Rp5.182.400
XVI Rp3.708.000 Rp5.382.600
XVII Rp3.849.400 Rp5.588.200

Catatan: Data di atas merupakan estimasi berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji bisa berubah jika ada regulasi baru dari pemerintah.

Disclaimer

Angka-angka yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari ketentuan resmi yang berlaku hingga April 2026. Namun, besaran gaji dan kebijakan penggajian PPPK bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kebijakan pemerintah. Selalu cek informasi resmi dari BKN atau terkait untuk data terkini.

Sebagai tenaga honorer yang sudah bergabung sebagai PPPK, penting untuk memahami hak dan kewajiban terkait penghasilan. Dengan begitu, bisa lebih siap dalam merencanakan keuangan pribadi maupun keluarga.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.