Edukasi

Guru Honorer Tanpa Kesejahteraan Sejak 2026, PPPK Baru Nikmati Perlindungan Hukum?

Retno Ayuningrum
×

Guru Honorer Tanpa Kesejahteraan Sejak 2026, PPPK Baru Nikmati Perlindungan Hukum?

Sebarkan artikel ini
Guru Honorer Tanpa Kesejahteraan Sejak 2026, PPPK Baru Nikmati Perlindungan Hukum?

Guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di garda terdepan pendidikan nasional kini justru tengah menjadi sorotan tajam di tengah isu ketimpangan status kepegawaian. Banyak di antara mereka yang belum mendapatkan kepastian status meski telah lama bekerja, PPPK baru justru sudah menikmati kepastian dan jaminan tertentu. Ketidakseimbangan ini mulai memicu pertanyaan serius di kalangan anggota DPR, terutama terkait rasa keadilan dalam kebijakan PPPK.

Isu ini bukan sekadar polemik biasa. Di balik kebijakan pemerintah yang bertujuan memperbaiki kepegawaian, terdapat keresahan guru honorer yang merasa dilewatkan. Mereka yang telah mengabdikan waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, merasa bahwa penghargaan atas dedikasi mereka belum sebanding dengan perlakuan yang diterima oleh baru.

Kebijakan PPPK dan Ketimpangan yang Dirasakan Guru Honorer

Kebijakan PPPK awalnya hadir sebagai solusi untuk menyejahterakan pegawai kontrak, termasuk guru honorer. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua guru honorer mendapatkan kesempatan yang sama. Banyak dari mereka yang sudah lama bekerja belum mendapatkan kepastian status, sementara PPPK baru justru langsung mendapatkan jaminan hukum dan kepastian .

Wakil Ketua DPR RI, My Esti Wijayati, secara terbuka mempertanyakan keadilan dalam proses pengangkatan PPPK. Ia menyatakan bahwa kebijakan yang ada saat ini justru menciptakan ketimpangan di kalangan guru honorer sendiri. Pertanyaan besar pun muncul: apakah kebijakan ini benar-benar adil?

1. Guru Honorer Lama Belum Diberi Kepastian

Banyak guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun belum juga mendapatkan status kepegawaian tetap. Mereka tetap bekerja dengan kontrak pendek atau bahkan tanpa kontrak resmi, meskipun sudah menunjukkan dedikasi tinggi.

2. PPPK Baru Langsung Mendapat Kepastian Status

Berbeda dengan guru honorer lama, PPPK baru langsung mendapatkan status kepegawaian kontrak yang lebih stabil. Mereka juga mendapatkan dan tunjangan lainnya yang sebelumnya tidak dirasakan oleh guru honorer lama.

3. Kebijakan yang Tidak Merata

Kebijakan pengangkatan PPPK tidak dirasakan secara merata. Banyak daerah yang masih meninggalkan guru honorer lama di luar proses seleksi, sementara PPPK baru justru diutamakan karena adanya kuota khusus atau prioritas tertentu.

Penyebab Ketimpangan dalam Pengangkatan PPPK

Ketimpangan ini tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan guru honorer lama belum juga mendapatkan kepastian status, sementara PPPK baru justru lebih cepat diangkat.

1. Kebijakan Prioritas Berdasarkan Usia dan Pengalaman

Kebijakan yang ada terkadang lebih mengutamakan usia muda dan pengalaman terbatas. Hal ini membuat guru honorer lama yang sudah berusia lanjut dan memiliki pengalaman luas justru tidak diprioritaskan.

2. Kekurangan Anggaran di Daerah

Banyak daerah mengalami kekurangan anggaran untuk menampung seluruh guru honorer menjadi PPPK. Akhirnya, hanya sebagian kecil yang bisa diangkat, dan biasanya yang dipilih adalah guru dengan kualifikasi tertentu atau yang baru lulus seleksi.

3. Sistem Seleksi yang Tidak Transparan

Masih banyak keluhan bahwa sistem seleksi PPPK tidak transparan. Banyak guru honorer yang merasa bahwa proses seleksi tidak adil dan tidak mempertimbangkan pengabdian mereka selama ini.

Dampak yang Dirasakan Guru Honorer Lama

Ketidakpastian status kepegawaian berdampak langsung pada honorer lama. Mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya yang seharusnya diterima oleh pegawai negeri.

1. Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu

Tanpa status kepegawaian yang jelas, guru honorer lama sering kali mengalami ketidakpastian penghasilan. Kontrak yang pendek dan tidak menentu membuat mereka sulit merencanakan masa depan keuangan.

2. Kesehatan dan Kesejahteraan yang Terabaikan

Tanpa jaminan kesehatan dari pemerintah, banyak guru honorer lama yang terpaksa menanggung biaya pengobatan sendiri. Hal ini menjadi beban besar, terutama bagi mereka yang sudah berusia lanjut.

3. Rasa Ketidakadilan yang Mendalam

Banyak guru honorer lama merasa bahwa pengabdian mereka selama puluhan tahun tidak dihargai. Mereka merasa bahwa kebijakan pemerintah lebih mengutamakan yang baru daripada yang sudah lama berjuang.

Rekomendasi untuk Memperbaiki Kebijakan

Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang memperhatikan keadilan dan penghargaan terhadap guru honorer lama.

1. Evaluasi Ulang Kebijakan Pengangkatan PPPK

Pemerintah perlu mengevaluasi ulang kebijakan pengangkatan PPPK untuk memastikan bahwa guru honorer lama juga mendapatkan kesempatan yang sama. Pengalaman dan dedikasi mereka harus menjadi pertimbangan utama.

2. Penyempurnaan Sistem Seleksi

Sistem seleksi PPPK perlu disempurnakan agar lebih transparan dan adil. Pengalaman, usia, dan masa pengabdian harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses seleksi.

3. Penambahan Anggaran untuk Guru Honorer Lama

Pemerintah daerah perlu menambah anggaran untuk menampung lebih banyak guru honorer lama menjadi PPPK. Hal ini penting untuk memperbaiki kesejahteraan mereka dan memberikan penghargaan atas pengabdian panjang mereka.

Perbandingan Kondisi Guru Honorer Lama dan PPPK Baru

Berikut adalah perbandingan antara guru honorer lama dan PPPK baru dalam beberapa aspek penting:

Aspek Guru Honorer Lama PPPK Baru
Status Kepegawaian Tidak pasti, kontrak pendek Jelas, kontrak tetap
Jaminan Kesehatan Tidak ada atau terbatas Ada, sesuai ketentuan
Tunjangan Terbatas atau tidak ada Lengkap sesuai
Masa Pengabdian 10-30 tahun 0-2 tahun
Prospek Terbatas Lebih terbuka

Disclaimer: Data di atas bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.

Penutup

Isu ketimpangan antara guru honorer lama dan PPPK baru bukan sekadar angka atau kebijakan. Di baliknya terdapat kisah pengabdian panjang yang belum mendapat penghargaan yang setimpal. Jika tidak segera ditangani, ketimpangan ini bisa memicu ketidakpuasan yang lebih luas di kalangan tenaga pendidik. Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa keadilan menjadi landasan utama dalam kebijakan kepegawaian.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.