Setelah menunggu beberapa waktu, pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. Pengumuman ini memberikan kabar baik, terutama menjelang momen Idul Fitri yang menjadi salah satu penantian utama bagi pegawai negeri dan pejabat negara.
Pencairan THR dan gaji ke-13 kali ini tidak hanya mencakup ASN pusat, tetapi juga ASN daerah, pensiunan, hingga anggota TNI dan Polri. Angka-angka yang dirilis menunjukkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran besar demi memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya tepat waktu. Untuk THR, proses penyaluran sudah dimulai sejak akhir Februari 2026, sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026
Pencairan THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan sekaligus. Ada tahapan yang disusun agar distribusi dana berjalan efektif dan efisien. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
1. Pencairan THR Tahap Awal
THR tahun 2026 mulai dicairkan sejak tanggal 26 Februari. Tahap awal ini ditujukan untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Total dana yang disalurkan mencapai Rp22,2 triliun.
2. Pencairan THR untuk ASN Daerah
Setelah ASN pusat, giliran ASN daerah yang menerima THR. Dana yang dialokasikan untuk kelompok ini sebesar Rp20,2 triliun. Pencairan ini mencakup sekitar 4,3 juta pegawai ASN daerah di seluruh Indonesia.
3. Penyaluran THR untuk Pensiunan
Selanjutnya, pemerintah menyalurkan THR kepada para pensiunan. Dana yang digunakan untuk kelompok ini mencapai Rp12,7 triliun, yang akan diterima oleh sekitar 3,8 juta pensiunan aktif.
4. Pencairan Gaji ke-13
Berbeda dengan THR yang pencairannya dilakukan bertahap sejak Februari, gaji ke-13 baru akan cair pada Juni 2026. Dana ini diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri secara serentak.
Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah juga telah menetapkan komponen-komponen yang menjadi bagian dari THR dan gaji ke-13. Semua komponen ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa potongan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan dasar dari THR dan gaji ke-13. Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok.
2. Tunjangan Keluarga
ASN yang memiliki status menikah dan memiliki tanggungan keluarga juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga sebagai bagian dari THR.
3. Tunjangan Pangan
Bagi ASN yang masih aktif bekerja, tunjangan pangan juga menjadi bagian dari THR yang diberikan.
4. Tunjangan Jabatan
ASN yang menduduki jabatan tertentu juga akan menerima THR berdasarkan tunjangan jabatan yang melekat pada posisinya.
5. Tunjangan Kinerja
THR juga mencakup tunjangan kinerja yang diterima oleh ASN sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Rincian Anggaran THR dan Gaji ke-13 2026
Untuk memastikan semua pihak mendapat jatah THR dan gaji ke-13, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar. Berikut adalah rincian lengkapnya:
| Kelompok Penerima | Jumlah Penerima | Dana THR | Dana Gaji ke-13 |
|---|---|---|---|
| ASN Pusat | 2,4 juta | Rp22,2 T | Termasuk dalam alokasi umum |
| ASN Daerah | 4,3 juta | Rp20,2 T | Termasuk dalam alokasi umum |
| Pensiunan | 3,8 juta | Rp12,7 T | Termasuk dalam alokasi umum |
| Total | 10,5 juta | Rp55,1 T | Alokasi Juni 2026 |
Anggaran THR tahun ini naik sekitar 10% dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2025, total anggaran THR mencapai Rp49 triliun. Lonjakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan tetap terjaga.
Syarat Penerima THR dan Gaji ke-13
Meskipun THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, tidak semua orang otomatis mendapatkannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan ini.
1. ASN Harus Aktif Saat THR Dicairkan
ASN yang ingin menerima THR harus aktif bekerja saat pencairan dilakukan. Pegawai yang baru masuk atau belum genap masa kerjanya mungkin tidak berhak atas THR penuh.
2. Pensiunan Harus Terdaftar Secara Resmi
Pensiunan yang ingin menerima THR wajib terdaftar secara resmi dalam sistem kepegawaian negara. Pensiunan yang belum tercatat secara benar mungkin tidak akan menerima pencairan.
3. Tidak Sedang Menjalani Sanksi Disiplin
ASN yang sedang menjalani sanksi disiplin atau proses hukum internal biasanya tidak berhak atas THR dan gaji ke-13.
Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13
Proses pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan secara digital melalui sistem keuangan negara. Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
1. Verifikasi Data Penerima
Sebelum pencairan, dilakukan verifikasi data penerima THR dan gaji ke-13 untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam distribusi dana.
2. Penyaluran Melalui Bank
THR dan gaji ke-13 disalurkan melalui bank pemerintah atau bank mitra yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
3. Notifikasi Pencairan
Penerima akan mendapat notifikasi melalui SMS atau email setelah dana berhasil masuk ke rekening mereka.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari pengumuman resmi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, angka dan jadwal yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada situasi ekonomi nasional dan kebijakan fiskal yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari sumber terpercaya untuk update terbaru.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













