Tahukah bahwa sejak 1 Januari 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi? Perubahan besar ini mengubah total cara masyarakat Indonesia berinteraksi dengan sistem perpajakan nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan integrasi NIK-NPWP sebagai bagian dari program Satu Data Indonesia. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara nasional.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap seputar NPWP berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku di Januari 2026. Seluruh informasi bersumber dari peraturan resmi DJP, Kementerian Keuangan, dan undang-undang perpajakan yang masih berlaku.
Apa Itu NPWP? Pengertian dan Definisi Resmi

Kepanjangan NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.
Definisi Menurut UU No. 28 Tahun 2007
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP didefinisikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang bersifat unik dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
Definisi Menurut Kementerian Keuangan
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu.go.id, NPWP merupakan nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Fungsinya tidak terbatas pada urusan pajak saja, melainkan juga menjadi persyaratan berbagai layanan administratif lainnya.
Sejarah dan Evolusi NPWP di Indonesia
Era Reformasi Perpajakan 1983
Sistem perpajakan modern Indonesia dimulai pada tahun 1983 melalui reformasi perpajakan pertama. Reformasi ini melahirkan tiga pilar utama: Kebijakan Pajak (Tax Policy), Administrasi Pajak (Tax Administration), dan Peraturan Pajak (Tax Law).
Pada masa ini, NPWP pertama kali diperkenalkan sebagai identitas wajib pajak dengan format 15 digit. Format tersebut bertahan selama lebih dari empat dekade sebelum akhirnya mengalami perubahan signifikan.
Transisi dari 15 Digit ke 16 Digit
Perubahan format NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit diatur melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Transisi ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan untuk mengakomodasi integrasi data kependudukan.
Nah, format baru 16 digit ini berlaku untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk. Penambahan dilakukan dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP 15 digit yang lama.
Integrasi NIK-NPWP
Tonggak sejarah terpenting terjadi pada 14 Juli 2022 ketika NIK mulai digunakan sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk. Implementasi penuh berlaku sejak 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136 Tahun 2023.
Singkatnya, warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP otomatis memiliki potensi sebagai wajib pajak. Integrasi ini mendukung program Satu Data Indonesia untuk menyinkronkan data kependudukan dengan data perpajakan.
Dasar Hukum dan Regulasi NPWP
Pemahaman tentang NPWP tidak lengkap tanpa mengetahui landasan hukumnya. Berikut regulasi yang mengatur NPWP dari masa ke masa:
UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi dasar hukum pertama yang mengatur NPWP. UU ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui UU No. 16 Tahun 2009.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa perubahan signifikan dengan menetapkan NIK sebagai NPWP. Pasal 2 ayat (1a) UU ini secara tegas menyatakan bahwa NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan NIK.
PMK 112/PMK.03/2022 dan PMK 136/2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur teknis pelaksanaan NPWP 16 digit dan integrasi NIK-NPWP. PMK 136/2023 memperpanjang masa transisi dan menetapkan implementasi penuh mulai 1 Juli 2024.
PER-06/PJ/2024
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menjadi pedoman penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk berbagai layanan perpajakan.
| Regulasi | Tahun | Pokok Pengaturan |
|---|---|---|
| UU No. 6 Tahun 1983 | 1983 | Dasar hukum KUP dan NPWP pertama |
| UU No. 28 Tahun 2007 | 2007 | Definisi resmi NPWP |
| UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) | 2021 | NIK sebagai NPWP orang pribadi |
| PMK 112/PMK.03/2022 | 2022 | Teknis NPWP 16 digit |
| PMK 136 Tahun 2023 | 2023 | Perpanjangan masa transisi NIK-NPWP |
| PER-06/PJ/2024 | 2024 | Pedoman penggunaan NIK/NPWP 16 digit/NITKU |
Catatan: Regulasi dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Selalu cek informasi di pajak.go.id untuk update.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Fungsi untuk Perpajakan
NPWP memiliki peran krusial dalam sistem perpajakan nasional. Berikut fungsi utamanya:
- Identitas Wajib Pajak – Menjadi kode unik yang membedakan data perpajakan setiap wajib pajak agar tidak tertukar
- Sarana Administrasi – Digunakan untuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengajuan restitusi
- Pengawasan Kepatuhan – Membantu DJP memantau pemenuhan kewajiban perpajakan
- Keringanan Tarif Pajak – Pemilik NPWP dikenakan tarif PPh 21 lebih rendah 20% dibanding non-pemilik NPWP
Fungsi Non-Perpajakan
Di luar urusan pajak, NPWP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif:
- Pengajuan Kredit Bank – Menjadi syarat wajib untuk KPR, KTA, dan kredit lainnya
- Pembuatan SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan mensyaratkan NPWP
- Pembuatan Paspor – Dokumen perjalanan internasional memerlukan NPWP
- Pembukaan Rekening – Beberapa bank mensyaratkan NPWP untuk rekening tertentu
- Pendaftaran Lelang – Peserta lelang proyek pemerintah wajib memiliki NPWP
Jenis-Jenis NPWP
Sistem perpajakan Indonesia mengenal beberapa jenis NPWP berdasarkan subjek pajaknya:
1. NPWP Pribadi
NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sejak implementasi penuh NIK-NPWP, wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP.
Jenis ini mencakup karyawan, pekerja bebas (freelancer), hingga pengusaha perorangan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan.
2. NPWP Badan
NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Kategori ini meliputi:
- Badan usaha milik negara (BUMN)
- Badan usaha milik swasta (PT, CV, Firma)
- Yayasan dan organisasi nirlaba
- Bentuk usaha tetap (BUT)
3. NPWP Bendahara
NPWP jenis ini diperuntukkan bagi bendaharawan pemerintah yang bertugas memotong, memungut, dan menyetorkan pajak ke kas negara. Termasuk di dalamnya bendahara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
4. NPWP Cabang
NPWP Cabang diberikan kepada unit, cabang, atau perwakilan dari badan usaha induk. Kode khusus pada NPWP menunjukkan statusnya sebagai cabang dari entitas pusat.
| Jenis NPWP | Subjek Pajak | Format |
|---|---|---|
| NPWP Pribadi | Individu berpenghasilan | NIK (16 digit) |
| NPWP Badan | Perusahaan/badan usaha | NPWP 16 digit |
| NPWP Bendahara | Bendaharawan pemerintah | NPWP 16 digit |
| NPWP Cabang | Unit/cabang badan usaha | NPWP 16 digit + NITKU |
Struktur dan Format NPWP
Format 15 Digit (Lama)
Format NPWP 15 digit yang berlaku sebelumnya memiliki struktur sebagai berikut:
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
- 2 digit pertama (XX) – Identitas jenis wajib pajak (01-03: Badan, 04-06: Pengusaha, dst.)
- 6 digit berikutnya (XXX.XXX) – Nomor registrasi/urut dari Kantor Pusat DJP
- 1 digit (X) – Kode pengaman untuk mencegah pemalsuan
- 3 digit (XXX) – Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar
- 3 digit terakhir (XXX) – Status wajib pajak (000: Pusat/Tunggal, 001-dst: Cabang)
Format 16 Digit (Baru)
Sejak implementasi penuh tahun 2024-2025, berlaku format NPWP 16 digit:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk: NIK KTP langsung menjadi NPWP (16 digit sesuai NIK)
Untuk Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah: Menambahkan angka “0” di depan NPWP 15 digit lama
Contoh: NPWP lama 12.345.678.9-012.000 menjadi 012.345.678.9-012.000
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
NITKU merupakan nomor identitas baru yang melekat pada NPWP sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang sejak 14 Juli 2022.
Lembaga Pengelola: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Profil DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PMK 124/2024, DJP dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang dibantu oleh Sekretariat Ditjen, 14 unit direktorat, dan tenaga pengkaji.
Visi dan Misi DJP
Visi: Menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara.
Misi:
- Mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil
- Memberikan pelayanan berbasis teknologi yang mudah, cepat, dan akurat
- Melakukan pengawasan berbasis risiko yang efektif
- Meningkatkan kompetensi dan integritas SDM
Tugas dan Wewenang DJP
Berdasarkan PMK 124/2024, DJP menyelenggarakan tujuh fungsi utama:
- Perumusan kebijakan di bidang pajak
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pajak
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perpajakan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
- Pelaksanaan administrasi DJP
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Keuangan
Wewenang DJP meliputi pemeriksaan pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), penyegelan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Direktur Jenderal Pajak Saat Ini
Per Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Bimo Wijayanto. Dilantik oleh Menteri Keuangan pada 23 Mei 2025, Bimo menggantikan Suryo Utomo yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Bimo Wijayanto memiliki pengalaman panjang di bidang perpajakan, termasuk pernah menjadi Analis Senior di Center for Tax Analysis DJP. Ia mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem perpajakan agar lebih akuntabel, berintegritas, dan independen.
Sistem Coretax DJP 2025-2026

Apa Itu Coretax?
Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan merupakan sistem informasi perpajakan terbaru yang menggantikan berbagai aplikasi lama seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Filing, dan e-Form.
Sistem ini diluncurkan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan berlaku penuh mulai 1 Januari 2025. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform berbasis web di coretaxdjp.pajak.go.id.
Fitur dan Keunggulan Coretax
Coretax membawa berbagai keunggulan dibanding sistem sebelumnya:
- Integrasi Lengkap – Pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dalam satu sistem
- Tanpa e-FIN – Akses menggunakan NIK/NPWP dan verifikasi email atau nomor telepon
- Otomatisasi Perhitungan – Mengurangi kesalahan input manual
- Real-time Monitoring – Pantau status perpajakan secara langsung
- Data Terintegrasi – Sinkronisasi dengan data kependudukan Dukcapil
Cara Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun Coretax wajib dilakukan sebelum pelaporan SPT Tahunan 2025. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NIK/NPWP dan data yang diminta
- Verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar
- Buat password baru dan simpan kode otorisasi
Jadi, bagi yang belum aktivasi, segera lakukan sekarang. Mulai tahun 2026, seluruh administrasi perpajakan sepenuhnya menggunakan Coretax dan DJP Online tidak lagi digunakan.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Tidak semua orang wajib memiliki NPWP. Kewajiban ini diatur berdasarkan syarat subjektif dan objektif dalam peraturan perpajakan.
Syarat Subjektif
Syarat subjektif mengacu pada siapa yang tergolong subjek pajak:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
- Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia
- Badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
- Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Syarat Objektif
Syarat objektif berkaitan dengan pihak yang menerima penghasilan atau wajib memotong/memungut pajak:
- Memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Melakukan kegiatan yang melibatkan pemotongan atau pemungutan pajak
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam sistem Coretax, NIK yang dimiliki setiap penduduk Indonesia otomatis menjadi NPWP. Namun, kewajiban perpajakan aktif tetap mengikuti syarat subjektif dan objektif di atas.
Hak dan Kewajiban Pemilik NPWP
Hak Wajib Pajak
Pemilik NPWP memiliki sejumlah hak yang dilindungi undang-undang:
- Mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak
- Mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan bayar)
- Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Mendapatkan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
- Memperoleh kerahasiaan data perpajakan
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas pajak
Kewajiban Wajib Pajak
Di sisi lain, pemilik NPWP juga memiliki kewajiban:
- Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu (31 Maret untuk OP, 30 April untuk Badan)
- Membayar pajak sesuai ketentuan dan tepat waktu
- Melaporkan SPT Masa untuk jenis pajak tertentu
- Memelihara pembukuan atau pencatatan keuangan
- Memberikan data saat pemeriksaan pajak
- Melaporkan perubahan data kepada DJP
- Mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku
Sanksi Tidak Memiliki atau Menyalahgunakan NPWP
Pelanggaran terkait NPWP dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana:
Sanksi Tidak Mendaftarkan Diri
Wajib pajak yang sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP dapat dikenakan sanksi sesuai UU KUP. Selain itu, tarif PPh 21 yang dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Sanksi Tidak Melaporkan SPT
Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT dikenakan denda:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Rp100.000
- SPT Tahunan PPh Badan: Rp1.000.000
- SPT Masa PPN: Rp500.000
- SPT Masa lainnya: Rp100.000
Konsekuensi Tidak Memadankan NIK-NPWP
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, konsekuensinya meliputi:
- Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik
- Tidak dapat memanfaatkan sistem Coretax
- Dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi 20%
- Kesulitan mengakses layanan pemerintah dan swasta yang mensyaratkan NPWP
Kontak Layanan dan Pengaduan DJP

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait NPWP dan perpajakan, hubungi:
| Layanan | Kontak/Alamat |
|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB) |
| Website Resmi DJP | pajak.go.id |
| Coretax DJP | coretaxdjp.pajak.go.id |
| Portal Layanan | pajak.go.id/portal-layanan-wp |
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Twitter/X | @DitjenPajakRI |
| Kantor Pusat DJP | Gedung Mar’ie Muhammad, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan 12190 |
Wajib pajak juga dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengakses Virtual Help Desk DJP untuk konsultasi langsung.
Penutup
NPWP bukan sekadar nomor identitas, melainkan simbol tanggung jawab dan kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan negara. Dengan integrasi NIK sebagai NPWP dan implementasi sistem Coretax, pemenuhan kewajiban perpajakan kini semakin mudah dan efisien.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk memastikan keakuratan data, selalu cek informasi terkini di laman resmi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Terima kasih telah membaca panduan lengkap ini. Semoga bermanfaat dalam memahami NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Sumber dan Referensi Berita:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
FAQ
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan.
Ya, sejak implementasi penuh pada 1 Juli 2024, NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia otomatis berfungsi sebagai NPWP. Namun, kewajiban perpajakan aktif tetap mengikuti syarat subjektif dan objektif yang berlaku.
NPWP 15 digit adalah format lama yang berlaku sebelum 2024. NPWP 16 digit adalah format baru yang berlaku untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah (dengan menambah angka “0” di depan), sedangkan wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP.
Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Sistem ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku penuh mulai 1 Januari 2025. Akses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi orang pribadi yang penghasilannya melebihi PTKP, badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, serta bendaharawan pemerintah yang bertugas memotong dan memungut pajak.
Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal. Selain itu, tidak dapat mengakses berbagai layanan administratif seperti pengajuan kredit bank, pembuatan SIUP, dan layanan pemerintah lainnya yang mensyaratkan NPWP.
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, masukkan NIK/NPWP, lalu verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP. Setelah itu, buat password baru dan simpan kode otorisasi yang diberikan.
Per Januari 2026, Direktur Jenderal Pajak adalah Bimo Wijayanto. Ia dilantik oleh Menteri Keuangan pada 23 Mei 2025, menggantikan Suryo Utomo.
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor identitas yang melekat pada NPWP sebagai penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada. NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang sejak 14 Juli 2022.
Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB), kunjungi website pajak.go.id, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tersedia juga Virtual Help Desk DJP untuk konsultasi online.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













