Edukasi

Menko Perekonomian Airlangga Umumkan Jadwal Penyaluran THR untuk ASN

Herdi Alif Al Hikam
×

Menko Perekonomian Airlangga Umumkan Jadwal Penyaluran THR untuk ASN

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian Airlangga Umumkan Jadwal Penyaluran THR untuk ASN

Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada awal . Kabar ini langsung menyita perhatian publik karena pencairan THR dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Penyaluran THR 2026 sudah mulai berjalan sejak akhir Februari. Langkah ini diambil untuk memastikan bisa menikmati haknya menjelang perayaan Idulfitri dengan lebih tenang. Pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran negara.

Jadwal Penyaluran THR ASN 2026

Pencairan THR tahun ini tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah menerapkan sistem bertahap agar lebih terorganisir dan sesuai dengan kapasitas anggaran. Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran THR ASN tahun 2026.

1. Pencairan Tahap Pertama

Pencairan THR tahap pertama dimulai pada 26 Februari 2026. Tahap ini mencakup sebagian besar ASN yang sudah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi data.

2. Pencairan Tahap Kedua

Tahap kedua dilakukan pada awal Maret 2026. Penyaluran ini menjangkau ASN yang sebelumnya belum sempat masuk dalam gelombang pertama karena kendala teknis atau administrasi.

3. Pencairan Tahap Ketiga

Tahap ketiga dan terakhir dilakukan menjelang akhir Maret 2026. Tahap ini ditujukan untuk memastikan seluruh ASN yang memenuhi syarat telah menerima THR.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?

THR bukan hanya untuk aktif. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kategori penerima THR tahun ini. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS yang aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

CPNS yang telah lolos seleksi dan sedang menjalani masa pengangkatan juga termasuk dalam daftar penerima THR.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK yang aktif juga mendapat jatah THR, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

4. Pejabat Negara

di berbagai tingkatan, baik pusat maupun daerah, juga masuk dalam daftar penerima THR tahun ini.

5. Prajurit TNI dan Anggota Polri

TNI dan Polri juga menjadi bagian dari penerima THR, sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga keamanan nasional.

Ketentuan dan Syarat Penerima THR

Agar ASN bisa menerima THR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemerintah menetapkan aturan ini untuk memastikan penyaluran THR berjalan efektif dan tepat sasaran.

1. Minimal Masa Kerja 1 Tahun

ASN harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada saat THR disalurkan. Ini berlaku untuk semua kategori penerima, termasuk CPNS dan PPPK.

2. Status Kepegawaian Aktif

Hanya ASN yang masih aktif bekerja yang berhak menerima THR. ASN yang sedang menjalani proses pensiun atau cuti panjang tidak termasuk.

3. Tidak Sedang Menjalani Sanksi Disiplin

ASN yang sedang menjalani sanksi disiplin berat tidak berhak menerima THR. Ini menjadi bagian dari mekanisme penilaian kinerja dan integritas pegawai.

Besaran THR ASN Tahun 2026

Besaran THR untuk ASN tahun 2026 mengacu pada gaji pokok masing-masing pegawai. THR diberikan sebesar 100% gaji pokok, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori Penerima Besaran THR
PNS 100% gaji pokok
CPNS 100% gaji pokok
PPPK 100% gaji pokok
Pejabat Negara 100% gaji pokok
TNI/Polri 100% gaji pokok

Disclaimer: Besaran THR dapat berubah tergantung pada dan kondisi anggaran negara.

Mekanisme Penyaluran THR

Penyaluran THR dilakukan melalui mekanisme yang dengan sistem kepegawaian nasional. ASN tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. THR akan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.

1. Verifikasi Data

Sebelum penyaluran dilakukan, data ASN diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan dan kelayakan penerima.

2. Penyaluran via Transfer Bank

THR disalurkan langsung ke rekening gaji ASN melalui pemerintah. ASN dianjurkan untuk memastikan data rekening tetap valid.

3. Notifikasi Penyaluran

Setiap ASN akan menerima notifikasi resmi dari sistem kepegawaian setelah THR berhasil disalurkan.

Harapan dan Dampak Penyaluran THR

Penyaluran THR lebih awal diharapkan bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan .

THR juga menjadi bagian dari penghargaan terhadap dedikasi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan THR yang lebih awal, diharapkan ASN bisa merencanakan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Kesimpulan

Pemerintah telah menetapkan jadwal penyaluran THR ASN tahun 2026 dengan mekanisme yang lebih terorganisir dan cepat. ASN dari berbagai kategori, termasuk PNS, CPNS, PPPK, hingga TNI dan Polri, masuk dalam daftar penerima THR. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai akhir Februari hingga akhir Maret 2026, dengan besaran THR sebesar 100% gaji pokok.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai pengumuman resmi hingga Maret 2026. Jadwal dan ketentuan THR bisa berubah sewaktu- tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi anggaran negara.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.