Edukasi

Penyaluran THR PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jabar Masih Menunggu Jadwal Resmi

Rista Wulandari
×

Penyaluran THR PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jabar Masih Menunggu Jadwal Resmi

Sebarkan artikel ini
Penyaluran THR PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jabar Masih Menunggu Jadwal Resmi

Sejumlah 23.366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Jawa Barat dikabarkan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini. Kabar ini tentu memberikan angin segar, terlebih setelah sebelumnya status pembayaran THR untuk kelompok pegawai kontrak ini masih simpang siur.

Pemprov Jabar telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk mendanai THR PPPK Paruh Waktu. Besaran anggaran tersebut diambil dari rencana belanja dan jasa, sebagai bentuk apresiasi kepada ASN, termasuk kelompok PPPK Paruh Waktu yang selama ini memiliki posisi hukum berbeda dibanding ASN tetap.

Penantian THR PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jabar

Meski sudah dialokasikan, pencairan THR PPPK Paruh Waktu belum bisa dilakukan secara langsung. Proses ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah dalam bentuk (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR kepada aparatur sipil negara, termasuk PPPK.

Herman Suryatman, Sekretaris Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa pihaknya siap menyalurkan THR secepatnya begitu PP tersebut terbit. Ia juga memastikan bahwa proses administrasi tidak akan menjadi kendala karena anggaran sudah siap dialokasikan.

1. Besaran THR PPPK Paruh Waktu

Besaran THR yang akan diterima oleh tiap PPPK Paruh Waktu setara dengan satu kali terakhir mereka. Ini menjadi standar yang sama dengan THR yang diberikan kepada dan .

2. Sumber Dana THR

Anggaran THR PPPK Paruh Waktu berasal dari belanja barang dan jasa pada APBD Provinsi Jawa Barat. Totalnya mencapai Rp60,8 miliar yang dialokasikan khusus untuk kebutuhan THR tahun ini.

3. Dasar Hukum Pencairan THR

Pencairan THR baru bisa dilakukan setelah terbitnya PP dari pemerintah pusat yang mengatur secara teknis pemberian THR bagi ASN dan PPPK. Setelah itu, Pemprov Jabar akan langsung menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlakuan THR PPPK Paruh Waktu vs PNS dan PPPK Full Time

Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dengan kelompok pegawai lainnya terletak pada status kepegawaiannya, bukan pada hak-hak keuangannya. THR yang diterima pun disamakan nilainya.

Jenis Pegawai Status THR Besaran THR
PNS Sudah cair 1 bulan gaji
PPPK Full Time Sudah cair 1 bulan gaji
PPPK Paruh Waktu Menunggu PP 1 bulan gaji

Alasan THR PPPK Paruh Waktu Harus Tunggu Regulasi Pusat

Salah satu alasan utama pencairan THR PPPK Paruh Waktu tertunda adalah karena belum adanya aturan teknis dari pemerintah pusat. Meskipun anggaran daerah sudah siap, eksekusi pencairan harus merujuk pada dasar hukum nasional agar tidak melanggar ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah juga ingin memastikan bahwa penyaluran THR dilakukan secara serentak dan proporsional di semua instansi. Dengan menunggu PP, maka seluruh daerah bisa menggunakan acuan yang sama.

Kesiapan Internal Pemprov Jabar

Dari sisi internal, Pemprov Jabar menyatakan bahwa sistem administrasi sudah siap. Data pegawai PPPK Paruh Waktu telah diverifikasi dan siap untuk proses pembayaran begitu dari pusat diterbitkan.

Herman Suryatman menegaskan bahwa tidak ada kendala teknis maupun anggaran yang menghalangi pencairan THR. Yang dibutuhkan saat ini hanyalah lampu hijau dari pemerintah pusat.

Harapan dan Respons Positif dari PPPK Paruh Waktu

Respons dari kalangan PPPK Paruh Waktu cukup positif. Mereka menyambut baik rencana pencairan THR meski harus menunggu regulasi dari pusat. Bagi banyak di antara mereka, THR menjadi salah satu tunjangan penting menjelang hari raya.

Beberapa pegawai menyampaikan bahwa mereka siap menunggu asalkan pencairan THR dilakukan secara transparan dan tepat waktu setelah PP diterbitkan.

Catatan Penting Terkait THR PPPK Paruh Waktu

Pencairan THR PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar sangat bergantung pada terbitnya PP dari pemerintah pusat. Besaran THR disamakan dengan satu bulan gaji terakhir, dan anggaran sebesar Rp60,8 miliar telah disiapkan.

Namun demikian, informasi ini bersifat situasional dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pegawai disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Pemprov Jabar.

Kesimpulan

THR PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat memang masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat. Namun dari sisi anggaran dan kesiapan internal, Pemprov Jabar telah siap menyalurkannya. Besaran THR yang disamakan dengan satu bulan gaji menjadi wujud penghargaan atas dedikasi para pegawai selama setahun bekerja.

Meski harus menunggu, kabar ini tetap memberikan harapan dan kepastian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini kerap merasa tidak mendapat perlakuan yang sama dengan pegawai tetap. Semoga dengan adanya penegasan ini, distribusi THR bisa berjalan lancar dan tepat waktu menjelang Idulfitri.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.