Menjelang datangnya Hari Raya Idulfitri 2026, suasana haru biru campur harapan mulai terasa di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu momen yang ditunggu-tunggu adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak ASN, THR bukan sekadar angka di rekening, tapi simbol penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama setahun penuh.
Tapi tidak semua ASN merasa punya hak yang sama. Terutama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Banyak dari mereka bertanya, apakah mereka juga bakal kebagian THR tahun ini? Atau justru hanya PPPK penuh waktu yang mendapatkannya? Jawaban resminya memang ada, tapi butuh sedikit penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR 2026?
Sebelum masuk ke kasus PPPK paruh waktu, mari lihat dulu siapa saja yang secara resmi berhak menerima THR 2026. Aturan main sudah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dokumen itu menjelaskan bahwa THR diberikan kepada berbagai golongan aparatur negara, termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan aparatur negara
Jadi secara umum, THR bukan monopoli PNS. PPPK pun masuk dalam daftar penerima THR. Tapi, beda status kerja bisa berdampak pada komponen THR yang diterima.
Komponen THR untuk PPPK Penuh Waktu
Bagi PPPK penuh waktu, THR biasanya terdiri dari dua komponen utama:
- Gaji pokok
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran THR dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Artinya, jika seseorang menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja di bulan itu, maka THR-nya akan mencerminkan jumlah kedua komponen tersebut selama satu bulan penuh.
Tapi ada catatan penting. Jika masa kerja PPPK penuh waktu belum genap satu tahun saat THR dicairkan, maka THR-nya akan dipotong secara proporsional. Misalnya, baru bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari total THR penuh.
Lantas, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Nah, inilah pertanyaan yang bikin banyak kepala pengurus daerah pusing. Apakah PPPK paruh waktu juga berhak dapat THR tahun ini?
Kalau dilihat dari aturan resmi, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh dapat THR. Tapi juga tidak secara otomatis menyebutkan bahwa mereka wajib menerimanya.
Yang jelas, dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR 2026 dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, fokus utamanya adalah pada ASN yang memiliki penghasilan rutin dan lengkap, seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
1. Status Kontrak yang Berbeda
PPPK paruh waktu umumnya memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Mereka juga biasanya tidak mendapatkan seluruh tunjangan yang didapat oleh PPPK penuh waktu, seperti tunjangan kinerja.
Karena THR dihitung berdasarkan penghasilan bulanan Februari 2026, maka jika penghasilan PPPK paruh waktu hanya terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan kinerja, maka THR-nya juga hanya akan terdiri dari gaji pokok.
2. Kebijakan Daerah yang Menentukan
Meski tidak secara tegas diatur di tingkat nasional, beberapa daerah bisa saja memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk apresiasi. Tapi ini tergantung anggaran dan kebijakan masing-masing pemda.
Beberapa daerah bahkan sudah menyiapkan anggaran insentif atau THR tambahan untuk tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk PPPK paruh waktu. Seperti yang dilaporkan, sejumlah pemda menyiapkan dana sekitar Rp50 miliar untuk insentif 2026.
3. Penghasilan Bulan Februari Jadi Patokan Utama
THR dihitung dari penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Jadi, jika saat itu PPPK paruh waktu belum aktif atau belum menerima gaji penuh, maka THR-nya akan disesuaikan.
Misalnya, jika seseorang baru mulai bekerja pada Maret 2026, maka ia tidak termasuk dalam perhitungan THR karena tidak menerima penghasilan penuh di Februari.
Perbandingan THR antara PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
| Jenis ASN | Komponen THR | Catatan Tambahan |
|---|---|---|
| PNS | Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan jabatan + tukin | THR penuh jika aktif selama 1 tahun |
| PPPK Penuh Waktu | Gaji pokok + tunjangan kinerja | THR proporsional jika <1 tahun bekerja |
| PPPK Paruh Waktu | Gaji pokok (tergantung penerimaan Februari) | Tidak otomatis dapat THR, tergantung kebijakan daerah |
Catatan: Besaran THR dapat berbeda tergantung pada komponen penghasilan yang diterima ASN di bulan Februari 2026.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi THR PPPK Paruh Waktu
1. Masa Kerja
Seperti PPPK penuh waktu, masa kerja juga berpengaruh pada besar THR yang diterima. Jika belum genap satu tahun, THR akan disesuaikan secara proporsional.
2. Status Aktif di Februari 2026
Hanya ASN yang aktif dan menerima penghasilan di Februari 2026 yang dimasukkan dalam perhitungan THR. Jika PPPK paruh waktu baru mulai bekerja setelah bulan itu, maka ia tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
3. Kebijakan Daerah
Beberapa daerah bisa memberikan THR tambahan atau insentif khusus untuk PPPK paruh waktu. Ini biasanya dilakukan jika anggaran memungkinkan dan ada kebijakan khusus dari pimpinan daerah.
Tips untuk PPPK Paruh Waktu Soal THR
-
Cek status kepegawaian dan kontrak kerja
Pastikan apakah kontrak kerja menyebutkan adanya hak THR atau tidak. Ini bisa menjadi dasar untuk menanyakan kepastian THR ke unit kepegawaian di tempat kerja. -
Pantau informasi dari unit kepegawaian
Biasanya, informasi THR akan diumumkan melalui surat edaran internal atau pengumuman resmi dari instansi terkait. -
Ajukan pertanyaan secara langsung
Jika belum jelas, jangan sungkan untuk bertanya ke bagian kepegawaian atau SDM. Kadang, jawaban bisa datang dari komunikasi yang jujur dan terbuka.
Disclaimer
Informasi THR 2026 bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Besaran THR juga sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan alokasi anggaran di masing-masing instansi. Artikel ini dibuat berdasarkan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku sampai dengan April 2026. Untuk informasi pasti, selalu rujuk ke sumber resmi dari instansi terkait.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













