Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas sasaran penggunaan dana ini pada tahun 2026. Tujuannya jelas: mensejahterakan guru, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan anggaran. Namun, meski begitu, tidak semua guru berhak menerima honor dari dana BOSP. Ada beberapa kategori guru yang secara aturan tidak dapat mengakses tunjangan ini.
Perluasan penggunaan BOSP untuk membayar honor guru PPPK Paruh Waktu memang menjadi terobosan penting. Namun, kebijakan ini juga disertai dengan batasan. Sejumlah kategori guru justru tidak termasuk dalam penerima tunjangan, meskipun mereka memiliki kontribusi besar di lapangan. Penegasan ini disampaikan oleh Ditjen GTK Kemendikdasmen melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Kategori Guru yang Tidak Dapat Menerima Honor Dana BOSP
Sebelum membahas siapa saja yang tidak berhak menerima honor BOSP, ada baiknya memahami dulu bahwa BOSP sendiri merupakan dana khusus nonfisik yang ditujukan untuk membantu biaya operasional satuan pendidikan. Termasuk di dalamnya adalah honor guru honorer dan PPPK Paruh Waktu, dengan catatan memenuhi syarat tertentu.
Namun, tidak semua guru bisa menikmati tunjangan ini. Ada beberapa kategori guru yang secara aturan tidak dapat menerima honor dari dana BOSP. Hal ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
1. Guru PNS yang Masih Aktif Mengajar
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan tidak termasuk dalam kategori penerima honor BOSP. Alasannya sederhana: mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari negara melalui APBN atau APBD. Memberikan honor tambahan dari dana BOSP dianggap sebagai bentuk rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan aturan.
2. Guru PPPK yang Sudah Penuh Waktu
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja penuh waktu juga tidak berhak menerima honor tambahan dari BOSP. Mereka sudah mendapat penghasilan tetap dari pemerintah sesuai dengan kontrak kerja yang dijalin. Pemberian honor tambahan dianggap sebagai bentuk duplikasi anggaran.
3. Guru Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Administrasi
Tidak semua guru honorer bisa menerima honor dari BOSP. Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi, seperti keberadaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, keaktifan mengajar, serta keberadaan di satuan pendidikan yang mendapat alokasi BOSP. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka guru honorer tidak bisa menjadi penerima honor.
4. Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta
Sekolah swasta tidak termasuk dalam sasaran utama penerima dana BOSP. Oleh karena itu, guru yang mengajar di lembaga pendidikan swasta tidak berhak menerima honor dari dana ini. Dana BOSP ditujukan untuk satuan pendidikan negeri yang membutuhkan dukungan operasional.
5. Guru yang Tidak Terdaftar di Dapodik
Data guru harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) agar bisa menjadi penerima honor BOSP. Jika tidak terdaftar atau datanya tidak lengkap, maka guru tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
Syarat Umum Penerima Honor BOSP
Agar lebih jelas, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh guru untuk bisa menerima honor dari dana BOSP:
- Terdaftar aktif di Dapodik
- Bukan guru PNS atau PPPK penuh waktu
- Mengajar di satuan pendidikan negeri yang mendapat alokasi BOSP
- Memiliki SK pengangkatan yang sah
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin atau hukuman
Perbandingan Kategori Guru dan Status Penerima Honor BOSP
Berikut tabel perbandingan antara kategori guru dan status penerima honor BOSP:
| Kategori Guru | Status Penerima Honor BOSP | Keterangan |
|---|---|---|
| Guru PNS Aktif | Tidak | Sudah mendapat gaji tetap |
| Guru PPPK Penuh Waktu | Tidak | Mendapat penghasilan tetap |
| Guru PPPK Paruh Waktu | Ya | Dapat honor dari BOSP |
| Guru Honorer | Ya (jika memenuhi syarat) | Harus terdaftar dan aktif mengajar |
| Guru Sekolah Swasta | Tidak | BOSP hanya untuk satuan pendidikan negeri |
| Guru Tidak Terdaftar di Dapodik | Tidak | Data tidak valid |
Pentingnya Mengetahui Aturan Ini
Mengetahui siapa saja yang tidak dapat menerima honor BOSP sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan dana. Bagi guru yang berstatus honorer atau PPPK Paruh Waktu, memahami aturan ini bisa membantu memastikan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bagi kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan, informasi ini menjadi panduan dalam pengelolaan dana BOSP agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Penutup
Honor dari dana BOSP memang menjadi harapan baru bagi banyak guru honorer dan PPPK Paruh Waktu. Namun, kebijakan ini juga datang dengan sejumlah batasan. Mengetahui siapa saja yang tidak berhak menerima tunjangan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat referensi berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2026. Aturan dan kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi pemerintah.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













