Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah resmi diterbitkan. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Taspen. Besaran THR yang diterima bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja sebagai ASN.
Pemberian THR ini menjadi bagian dari kompensasi tahunan yang dirancang untuk membantu kesejahteraan pensiunan menjelang masa libur keagamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah THR tetap mengacu pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Namun, besaran nominalnya disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam PP tersebut.
Besaran THR Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Pada tahun 2026, besaran THR pensiunan PNS mengalami penyesuaian. Nilainya ditetapkan berdasarkan golongan terakhir selama masa aktif sebagai ASN. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pensiunan tetap terjaga sesuai dengan standar yang berlaku.
Berikut rincian besaran THR pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
4. Golongan IV
Untuk golongan IV, besaran THR belum ditetapkan secara spesifik dalam PP ini. Namun, biasanya jumlahnya mengikuti pola kenaikan dari golongan sebelumnya. Informasi lebih lanjut akan dirilis oleh Taspen menjelang penyaluran.
Mekanisme Penyaluran THR oleh Taspen
Penyaluran THR pensiunan PNS dilakukan oleh Taspen sebagai Badan Usaha Jasa Penunjang Pensiun. Prosesnya mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan agar penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.
1. Verifikasi Data Pensiunan
Taspen melakukan verifikasi data pensiunan untuk memastikan penerima THR adalah pihak yang berhak. Data yang diverifikasi meliputi golongan terakhir, masa pensiun, dan status aktif sebagai penerima pensiun.
2. Penyesuaian Besaran THR
Setelah data diverifikasi, Taspen menyesuaikan besaran THR berdasarkan golongan terakhir pensiunan. Penyesuaian ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang telah dirilis.
3. Pencairan THR
THR pensiunan PNS akan dicairkan sebelum hari raya keagamaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pencairan dilakukan melalui rekening penerima pensiun yang terdaftar di Taspen.
Jadwal Penyaluran THR Pensiunan PNS Tahun 2026
Penyaluran THR pensiunan PNS tahun 2026 akan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, Taspen menetapkan jadwal khusus agar semua pensiunan menerima THR tepat waktu.
Berikut jadwal penyaluran THR pensiunan PNS tahun 2026:
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| 1 April 2026 | Mulai verifikasi data pensiunan |
| 10 April 2026 | Penyesuaian besaran THR berdasarkan golongan |
| 15 April 2026 | Pencairan THR tahap pertama |
| 20 April 2026 | Pencairan THR tahap kedua untuk data tambahan |
Syarat Penerima THR Pensiunan PNS
Agar bisa menerima THR, pensiunan PNS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Taspen. Syarat ini penting untuk menjaga transparansi dan akurasi penyaluran THR.
1. Status Aktif sebagai Penerima Pensiun
Pensiunan harus memiliki status aktif sebagai penerima pensiun di Taspen. Jika pensiunan sudah tidak aktif atau meninggal dunia, THR tidak akan disalurkan.
2. Data Terdaftar di Taspen
Data pensiunan harus terdaftar secara lengkap di sistem Taspen. Termasuk di dalamnya data rekening penerima pensiun yang masih aktif.
3. Golongan Terakhir Telah Ditentukan
THR disalurkan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif sebagai ASN. Oleh karena itu, pensiunan harus memastikan data golongan terakhir telah sesuai dan tercatat dengan benar.
Tips Mengantisipasi Kendala Penyaluran THR
Meskipun Taspen telah menyiapkan sistem yang matang, terkadang masih ada kendala teknis yang terjadi. Agar tidak terjadi kesalahan penyaluran THR, pensiunan disarankan untuk melakukan beberapa hal berikut.
1. Perbarui Data Berkala
Pastikan data pensiunan selalu diperbarui di Taspen. Termasuk data rekening dan alamat yang masih aktif digunakan.
2. Hubungi Taspen Jika Ada Perubahan
Jika terjadi perubahan status atau data pribadi, pensiunan sebaiknya segera menghubungi Taspen untuk melakukan penyesuaian.
3. Cek Saldo Secara Berkala
Setelah pencairan THR, sebaiknya pensiunan mengecek saldo rekening secara berkala untuk memastikan THR telah masuk dengan benar.
Disclaimer
Besaran THR dan jadwal penyaluran bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan Taspen. Informasi yang tercantum dalam artikel ini bersifat panduan dan dapat berbeda dengan ketentuan aktual yang berlaku. Untuk informasi resmi dan terbaru, silakan menghubungi Taspen atau situs resmi mereka.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













