Edukasi

PPPK Terima Tunjangan Tambahan H-1 Gaji, Nominalnya Capai Rp300 Ribu untuk Golongan Tertentu

Retno Ayuningrum
×

PPPK Terima Tunjangan Tambahan H-1 Gaji, Nominalnya Capai Rp300 Ribu untuk Golongan Tertentu

Sebarkan artikel ini
PPPK Terima Tunjangan Tambahan H-1 Gaji, Nominalnya Capai Rp300 Ribu untuk Golongan Tertentu

periode April 2026 tinggal selangkah lagi cair. Selain gaji pokok, para pegawai PPPK juga bakal menerima sejumlah tunjangan yang bisa menambah penghasilan mereka setiap bulan. Salah satunya tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang sudah menikah secara sah. Besaran tunjangan ini mencapai rata-rata antara Rp300 ribu hingga lebih dari Rp400 ribu, tergantung .

Nominal tunjangan pasangan dihitung sebesar 10 persen dari gaji pokok PPPK. Jumlah ini bisa berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk pengakuan negara atas tanggung jawab tambahan yang diemban oleh pegawai yang sudah berkeluarga.

Besaran Tunjangan Pasangan PPPK per Golongan

Berikut rincian tunjangan pasangan PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Nominal ini bisa berbeda tergantung pada masa kerja dan golongan masing-masing pegawai.

1. Golongan I

Untuk pegawai di golongan I, tunjangan pasangan berkisar antara Rp193.850 hingga Rp290.090. Besaran ini mempertimbangkan masa kerja dan jabatan yang diemban.

2. Golongan II

Pegawai dengan golongan II mendapatkan tunjangan antara Rp211.690 hingga Rp307.120. Tunjangan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan dengan lebih baik.

3. Golongan III

Di golongan III, tunjangan pasangan berkisar antara Rp220.650 hingga Rp320.120. Jumlah ini cukup membantu dalam menutup kebutuhan bulanan pasangan pegawai.

4. Golongan IV

Untuk golongan IV, tunjangan pasangan berada di kisaran Rp229.980 hingga Rp333.660. Semakin tinggi golongan, semakin besar tunjangan yang diterima.

5. Golongan V

Pegawai di golongan V mendapatkan tunjangan pasangan antara Rp251.150 hingga Rp418.990. Ini merupakan salah satu tunjangan tertinggi yang bisa diterima.

6. Golongan VI

Untuk golongan VI, tunjangan pasangan berkisar antara Rp274.280 hingga Rp436.710. Tunjangan ini menjadi bagian penting dari kompensasi bagi pegawai senior.

7. Golongan VII

Golongan VII mendapat tunjangan pasangan tertinggi, yaitu antara Rp285.880 hingga Rp455.180. Tunjangan ini mencerminkan tanggung jawab yang semakin besar pada level jabatan tertinggi.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Tunjangan

Selain golongan, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi besaran tunjangan pasangan yang diterima. Masa kerja dan lokasi penempatan juga menjadi pertimbangan dalam perhitungan tunjangan ini.

1. Masa Kerja

Semakin lama masa kerja pegawai, semakin besar tunjangan yang bisa diterima. Ini berlaku untuk semua golongan dan menjadi bagi pegawai yang loyal.

2. Lokasi Penugasan

Pegawai yang ditempatkan di daerah tertentu, terutama yang memiliki beban hidup tinggi, juga bisa mendapatkan tunjangan yang lebih besar.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Pasangan

Tunjangan pasangan bukan untuk semua pegawai PPPK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerimanya.

1. Status Pernikahan Resmi

Pegawai harus sudah menikah secara sah dan tercatat di data kepegawaian. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang belum menikah atau menikah .

2. Data Terupdate di Sistem Kepegawaian

Data pernikahan harus sudah tercatat di sistem kepegawaian negara. Jika belum, pegawai harus mengajukan pembaruan data terlebih dahulu.

3. Tidak Ada Tunjangan Lain dari Instansi Lain

Pegawai tidak boleh menerima tunjangan pasangan dari lain. Ini untuk menghindari tumpang tindih tunjangan.

Perbandingan Tunjangan Pasangan PPPK dan PNS

Tunjangan pasangan PPPK memiliki perbedaan dengan tunjangan yang diterima PNS. Meskipun sama-sama diberikan kepada pegawai yang sudah menikah, besaran dan mekanisme pencairannya bisa berbeda.

Golongan Tunjangan Pasangan PPPK Tunjangan Pasangan PNS
I Rp193.850 – Rp290.090 Rp180.000 – Rp270.000
II Rp211.690 – Rp307.120 Rp200.000 – Rp290.000
III Rp220.650 – Rp320.120 Rp210.000 – Rp300.000
IV Rp229.980 – Rp333.660 Rp220.000 – Rp310.000
V Rp251.150 – Rp418.990 Rp240.000 – Rp400.000
VI Rp274.280 – Rp436.710 Rp260.000 – Rp420.000
VII Rp285.880 – Rp455.180 Rp270.000 – Rp440.000

Tips Mengoptimalkan Tunjangan PPPK

Selain tunjangan pasangan, pegawai PPPK juga bisa memanfaatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kesehatan. Penting untuk memahami hak-hak tunjangan yang bisa diterima agar tidak terlewat.

1. Cek Berkala Data Kepegawaian

Pastikan data kepegawaian selalu terupdate. data bisa menyebabkan keterlambatan atau bahkan gagal cairnya tunjangan.

2. Pahami Mekanisme Tunjangan

Setiap tunjangan memiliki mekanisme tersendiri. Memahami cara kerja tunjangan bisa membantu pegawai lebih siap dalam mengelola keuangan.

3. Ajukan Klaim Tunjangan Tepat Waktu

Jika ada tunjangan yang perlu diajukan secara manual, lakukan secepat mungkin. Keterlambatan pengajuan bisa menyebabkan penundaan pencairan.

Disclaimer

Nominal tunjangan pasangan PPPK bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional. Informasi di atas bersifat referensi dan dapat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Pegawai disarankan untuk selalu memeriksa data resmi dari instansi terkait untuk informasi terbaru.

Tunjangan pasangan menjadi salah satu komponen penting dalam sistem penghasilan pegawai PPPK. Dengan memahami besaran dan syarat penerimanya, pegawai bisa lebih siap dalam mengatur keuangan keluarga. Tunjangan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai yang sudah berkeluarga.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.