Edukasi

Penerimaan THR dan BHR 2026 Telah Dimulai, Simak Kategori Penerima dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya

Retno Ayuningrum
×

Penerimaan THR dan BHR 2026 Telah Dimulai, Simak Kategori Penerima dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini
Penerimaan THR dan BHR 2026 Telah Dimulai, Simak Kategori Penerima dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya

THR dan BHR 2026 sudah mulai cair sejak akhir Februari lalu. Kabar ini tentu jadi kabar gembira bagi banyak kalangan pekerja di Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini dialokasikan dengan anggaran sebesar Rp55 triliun. Jumlah ini naik sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya, menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hartarto.

Pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi yang merata. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 H. Bukan hanya PNS, sejumlah kategori pekerja lain juga berhak menerima THR dan BHR. Siapa saja mereka?

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR dan BHR 2026?

dan BHR 2026 tidak hanya untuk PNS dan PPPK. Ada beberapa kategori lain yang juga mendapat tunjangan ini. Penetapan kriteria ini didasarkan pada pertimbangan kebijakan pemerintah untuk mendorong kesejahteraan pekerja di berbagai .

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS menjadi salah satu kelompok pertama yang menerima THR dan BHR. Pencairan untuk golongan ini biasanya lebih awal karena sistem administrasinya yang relatif lebih mudah. THR untuk PNS diberikan sesuai dengan besaran pokok dan masa kerja.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK juga masuk dalam daftar penerima THR dan BHR 2026. Meskipun status kepegawaiannya berbeda dengan PNS, tunjangan ini tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

3. Pekerja Swasta

Pekerja di sektor swasta juga berhak mendapatkan THR. Namun, pemberian THR untuk karyawan swasta tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

4. Pekerja Harian Lepas (PHL)

PHL yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta juga berhak mendapat THR dan BHR. Besaran THR untuk PHL biasanya disesuaikan dengan jumlah hari kerja selama setahun.

5. Driver Online dan Pekerja Gig

Kabar baik juga datang bagi driver online dan pekerja gig. Mereka yang tergabung dalam platform resmi dan memiliki data kepesertaan yang valid juga bisa mendapatkan THR dan BHR. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengakomodasi pekerja di sektor informal.

Besaran THR dan BHR Tahun Ini

Berikut rincian THR dan BHR berdasarkan kategori penerima:

Kategori Penerima THR (Estimasi) BHR (Estimasi)
PNS Rp 5.000.000 – Rp 15.000.000 Rp 3.000.000 – Rp 10.000.000
PPPK Rp 4.500.000 – Rp 12.000.000 Rp 2.500.000 – Rp 8.000.000
Pekerja Swasta Disesuaikan kebijakan perusahaan
PHL Rp 2.000.000 – Rp 6.000.000 Rp 1.000.000 – Rp 4.000.000
Driver Online Rp 1.500.000 – Rp 4.000.000 Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000

Disclaimer: Besaran THR dan BHR bisa berubah tergantung kebijakan dan kondisi ekonomi menjelang Idul Fitri.

Tahapan Pencairan THR dan BHR 2026

dan BHR dilakukan secara bertahap agar lebih terorganisir dan tepat sasaran. ini juga memastikan bahwa dana yang disiapkan pemerintah bisa tersalurkan dengan baik.

1. Pencairan Awal untuk PNS dan PPPK

Pencairan dimulai untuk PNS dan PPPK sejak akhir Februari 2026. Tahap ini dilakukan melalui sistem keuangan pemerintah yang terintegrasi.

2. Penyaluran ke PHL dan Pegawai Swasta

Tahap kedua dilakukan untuk PHL dan pekerja swasta. Penyaluran dilakukan melalui instansi atau perusahaan masing-masing dengan pengawasan dari Kemenkeu.

3. Penyaluran untuk Pekerja Gig dan Driver Online

Tahap terakhir ditujukan untuk pekerja gig dan driver online. Penyaluran dilakukan melalui platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penerima THR dan BHR

Agar bisa menerima THR dan BHR, setiap kategori penerima harus memenuhi syarat tertentu. Ini untuk memastikan bahwa tunjangan ini benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

1. Terdaftar Resmi sebagai Pegawai atau Mitra

Penerima harus terdaftar secara resmi sebagai atau mitra di instansi atau platform terkait.

2. Memiliki Rekening Aktif

THR dan BHR disalurkan melalui transfer . Oleh karena itu, penerima harus memiliki rekening aktif yang terdaftar di sistem keuangan pemerintah.

3. Aktif Bekerja Selama Minimal 6 Bulan

Untuk pekerja swasta dan PHL, syarat aktif bekerja minimal 6 bulan sebelum Idul Fitri biasanya menjadi ketentuan yang berlaku.

Tips Agar THR dan BHR Tak Terlambat Cair

Meski pencairan dilakukan secara bertahap, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar THR dan BHR tidak terlambat cair.

1. Pastikan Data Kepegawaian Terupdate

Data yang valid dan terbaru sangat agar tidak ada kendala saat pencairan.

2. Hubungi HRD atau Instansi Terkait

Jika THR atau BHR belum juga cair menjelang Idul Fitri, segera hubungi pihak terkait untuk menanyakan status pencairan.

3. Cek Rekening Secara Berkala

Pastikan rekening yang digunakan untuk pencairan dalam kondisi aktif dan tidak terkena pembekuan.

Kesimpulan

THR dan BHR 2026 mulai cair sejak akhir Februari dan disalurkan secara bertahap. Penerima tidak hanya terbatas pada PNS dan PPPK, tapi juga pekerja swasta, PHL, hingga driver online. Besaran THR dan BHR bervariasi tergantung kategori penerima. Meski begitu, pencairan dilakukan dengan ketentuan yang ketat agar tunjangan ini benar-benar tepat sasaran.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Data dan tanggal pencairan bisa mengalami penyesuaian tergantung kondisi ekonomi dan regulasi terkini.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.