Isu soal hak tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan Bupati Mamuju yang menyebut THR PPPK tidak tersedia karena keterbatasan anggaran daerah memicu pro dan kontra. Pernyataan itu pun langsung menjadi sorotan, terutama dari kalangan pegawai yang berstatus PPPK.
Padahal, secara hukum, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, mereka seharusnya memiliki kedudukan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, ketika ada pernyataan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN saja, ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah pemerintah daerah memahami aturan dengan benar?
Status Hukum PPPK dalam Kerangka ASN
Sebelum membahas soal THR, penting untuk memahami posisi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional. Pasalnya, banyak pihak yang masih keliru menganggap PPPK sebagai pegawai kontrak biasa. Padahal, regulasi sudah mengatur dengan jelas bahwa PPPK adalah bagian dari ASN.
1. Definisi PPPK Berdasarkan UU ASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kelompok:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dengan demikian, secara hukum, PPPK memiliki kedudukan yang setara sebagai ASN. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme rekrutmen dan masa kerja.
2. Perlakuan yang Seharusnya Diterima PPPK
Karena termasuk dalam ASN, maka PPPK berhak mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya diterima pegawai pemerintah. Termasuk di dalamnya tunjangan hari raya (THR), gaji berkala, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
Kenapa THR PPPK Disebut Tidak Ada?
Pernyataan Bupati Mamuju menyebut bahwa THR PPPK tidak disediakan karena keterbatasan anggaran. Ia menyampaikan bahwa THR PPPK dibebankan kepada pemerintah pusat, bukan daerah. Namun, pernyataan ini justru memicu pertanyaan lebih lanjut.
1. Pemahaman yang Keliru Soal Anggaran
Salah satu akar masalah yang muncul adalah kurangnya pemahaman terkait mekanisme anggaran THR untuk PPPK. Banyak daerah menganggap bahwa THR PPPK tidak menjadi kewajiban mereka, padahal seharusnya tidak demikian.
2. Ketidakjelasan Aturan di Lapangan
Meski secara hukum PPPK adalah ASN, pelaksanaan di lapangan kerap tidak sinkron. Banyak daerah masih mengacu pada sistem lama atau tidak memahami ketentuan secara menyeluruh. Ini membuat pegawai PPPK kerap tidak mendapatkan haknya secara penuh.
Fakta THR untuk ASN dan PPPK
Untuk memperjelas situasi, berikut adalah perbandingan mengenai THR antara PNS dan PPPK berdasarkan ketentuan yang berlaku:
| Aspek | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status Hukum | ASN | ASN |
| Mekanisme Rekrutmen | CPNS melalui seleksi | Rekrutmen berdasarkan perjanjian kerja |
| THR | Dibayarkan setiap tahun sebelum Idul Fitri | Harusnya sama seperti PNS |
| Sumber Anggaran | APBN/APBD sesuai lokasi kerja | APBN/APBD sesuai lokasi kerja |
| Kewajiban Daerah | Ya | Ya |
Berdasarkan tabel di atas, tidak ada perbedaan dalam hal pemberian THR. Keduanya adalah ASN, dan keduanya berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan.
Apa Kata Aturan Soal THR PPPK?
Dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait ASN, tidak ada larangan atau pengecualian khusus yang menyebutkan bahwa PPPK tidak berhak atas THR. Justru, semua ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak yang sama dalam hal tunjangan dasar.
1. PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN
Dalam PP ini, disebutkan bahwa ASN berhak mendapatkan penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Tunjangan tersebut mencakup THR yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
2. PMK Nomor 59 Tahun 2023 tentang THR ASN
PMK ini menjelaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh ASN yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berturut-turut. Tidak ada pembedaan antara PNS dan PPPK dalam ketentuan ini.
Mengapa Banyak Daerah Masih Keliru?
Meski aturan sudah jelas, banyak pemerintah daerah masih mengabaikan atau tidak memahami dengan baik ketentuan THR untuk PPPK. Ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor.
1. Kurangnya Sosialisasi Aturan
Banyak daerah belum melakukan sosialisasi yang memadai terkait hak-hak ASN, termasuk PPPK. Akibatnya, pegawai dan pejabat daerah pun masih bingung.
2. Kebiasaan Mengacu pada Sistem Lama
Sebelum adanya UU ASN 2023, PPPK memang tidak dianggap sebagai ASN. Banyak daerah masih menggunakan mindset lama, padahal aturan sudah berubah.
3. Pembagian Tanggung Jawab Anggaran yang Tidak Jelas
Beberapa daerah menganggap bahwa THR PPPK menjadi tanggung jawab pusat sepenuhnya. Padahal, dalam praktiknya, anggaran bisa berasal dari APBD jika pegawai tersebut bekerja di daerah.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah konkret. Ini penting demi menjaga keadilan dan kesejahteraan pegawai.
1. Sosialisasikan UU ASN Secara Menyeluruh
Daerah harus memastikan bahwa seluruh aparatur, termasuk kepala daerah, memahami bahwa PPPK adalah bagian dari ASN. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui pelatihan internal atau workshop khusus.
2. Perbaiki Mekanisme Anggaran THR
Daerah perlu meninjau ulang mekanisme penganggaran THR untuk PPPK. Jika ternyata belum ada, maka harus segera dimasukkan ke dalam rencana kerja dan anggaran daerah (RKPD).
3. Libatkan BKPSDM dalam Evaluasi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus aktif memastikan bahwa semua ASN, termasuk PPPK, mendapatkan haknya secara penuh.
Penutup
Isu THR PPPK bukan sekadar masalah anggaran. Ini adalah soal pemahaman terhadap aturan dan penghargaan terhadap hak-hak pegawai. Jika pemerintah daerah masih menggunakan pemahaman lama, maka akan terus terjadi ketidakadilan di lapangan.
Pemerintah daerah, termasuk Bupati Mamuju, perlu segera memperbaiki persepsi dan pelaksanaan kebijakan terkait ASN. Karena pada akhirnya, ini menyangkut kesejahteraan ribuan pegawai yang setiap hari melayani masyarakat.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2024. Aturan dan kebijakan mengenai ASN, termasuk PPPK, dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, selalu merujuk pada regulasi resmi dari pemerintah pusat atau instansi terkait.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













