Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan cair sebelum perayaan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok pegawai negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan. THR menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para pegawai selama setahun penuh mengabdi.
Aturan resmi mengenai pencairan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. PP ini mengatur tidak hanya THR, tetapi juga mekanisme penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur negara. Pencairan THR dijadwalkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri, memastikan penerima bisa menikmati momentum lebaran dengan lebih tenang.
Jadwal Pencairan THR Aparatur Negara 2026
Pencairan THR 2026 mengacu pada ketentuan yang dirancang agar tepat waktu dan transparan. Jadwal ini dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran dan sinkronisasi antar lembaga pemerintah. Berikut adalah rincian jadwal pencairan THR berdasarkan kelompok penerima.
1. Pencairan THR untuk PNS dan PPPK
PNS dan PPPK, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, menjadi kelompok pertama yang akan menerima THR. Pencairan dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri. Untuk tahun 2026, dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 18 Juni, maka THR diperkirakan cair sekitar 4 Juni 2026.
2. THR untuk Prajurit TNI dan Anggota Polri
Prajurit TNI dan anggota Polri yang masih aktif juga mendapat jatah THR penuh. Pencairan dilakukan bersamaan dengan kelompok PNS dan PPPK, mengingat mekanisme administrasi dan anggaran yang serupa. Jadwal pencairan pun mengikuti kerangka waktu yang sama.
3. THR untuk Pejabat Negara dan Pensiunan
Pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, duta besar, dan kepala daerah seperti gubernur, bupati, serta wali kota, juga berhak menerima THR. Begitu juga dengan pensiunan PNS yang tetap mendapat THR penuh sesuai komponen gaji.
4. THR untuk DPRD dan Lembaga Nonstruktural
Pimpinan dan anggota DPRD, termasuk hakim ad hoc serta pimpinan lembaga nonstruktural, juga masuk dalam daftar penerima THR. Penyaluran dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan pengawasan ketat dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.
Rincian Penerima THR Aparatur Negara 2026
THR tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai aktif. Berbagai kategori aparatur negara juga menjadi penerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah daftar lengkap penerima THR 2026.
| No | Kategori Penerima THR | Status THR |
|---|---|---|
| 1 | PNS aktif | Full komponen gaji |
| 2 | PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) | Full komponen gaji |
| 3 | Prajurit TNI | Full komponen gaji |
| 4 | Anggota Polri | Full komponen gaji |
| 5 | Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dll) | Full komponen gaji |
| 6 | Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) | Full komponen gaji |
| 7 | Pensiunan PNS | Full komponen gaji |
| 8 | Anggota DPRD | Full komponen gaji |
| 9 | Hakim ad hoc | Full komponen gaji |
| 10 | Pimpinan lembaga nonstruktural | Full komponen gaji |
Gaji Ketiga Belas Juga Cair Juni 2026
Selain THR, pemerintah juga menjadwalkan pencairan gaji ketiga belas bagi aparatur negara. Gaji ketiga belas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tambahan atas kinerja selama setahun. Pencairan gaji ketiga belas direncanakan akan dilakukan paling awal pada bulan Juni 2026.
Gaji ketiga belas biasanya diberikan kepada pegawai yang telah bekerja minimal selama 12 bulan penuh. Besaran gaji ketiga belas setara dengan satu bulan penghasilan penuh, termasuk tunjangan tetap lainnya.
Kriteria Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas
Tidak semua pegawai negara otomatis berhak menerima THR dan gaji ketiga belas. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan ini. Berikut adalah kriteria penerima THR dan gaji ketiga belas berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
1. Minimal Masa Kerja 12 Bulan
Pegawai harus memiliki masa kerja minimal 12 bulan berturut-turut untuk berhak menerima THR dan gaji ketiga belas secara penuh. Bagi yang belum memenuhi syarat, THR tetap bisa diberikan secara proporsional.
2. Status Kepegawaian Aktif
Hanya pegawai yang masih aktif atau belum memasuki masa pensiun yang berhak menerima THR. Pensiunan juga tetap mendapat THR, namun dengan mekanisme yang berbeda.
3. Tidak Sedang dalam Proses Disipliner
Pegawai yang sedang menjalani proses hukuman disiplin berat atau penyelidikan internal belum tentu berhak menerima THR. Hal ini tergantung pada keputusan akhir dari instansi terkait.
Mekanisme Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas
Pencairan THR dan gaji ketiga belas dilakukan secara elektronik melalui rekening gaji resmi pegawai. Masing-masing instansi pemerintah bertanggung jawab atas penyaluran di lingkungan mereka. Kementerian Keuangan dan BKN berperan sebagai pengawas dan koordinator.
Proses pencairan juga melibatkan validasi data kepegawaian, verifikasi masa kerja, dan penyesuaian komponen gaji. Semua dilakukan untuk memastikan THR dan gaji ketiga belas cair sesuai ketentuan.
Disclaimer
Jadwal dan ketentuan THR serta gaji ketiga belas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah atau kondisi anggaran negara. Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Mei 2025. Perubahan lebih lanjut akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.












