Guru di Indonesia punya nasib yang cukup beragam tergantung status kepegawaiannya. Ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada yang berstatus PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu, dan tak sedikit juga yang masih berstatus honorer. Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan perlakuan yang tidak merata, terutama soal kesejahteraan dan kepastian masa depan.
Komisi X DPR RI akhirnya angkat bicara. Mereka meminta agar semua guru diberi satu status yang sama, yakni sebagai PNS. Tuntutan ini disampaikan dalam rangka menyelaraskan perlakuan dan meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Tanah Air.
Kenapa Hanya Satu Status yang Diusulkan?
Sebenarnya, sistem kepegawaian guru saat ini sudah cukup rumit. Ada tiga jenis utama: PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Tapi dari ketiganya, hanya PNS yang punya jaminan karier, tunjangan tetap, serta akses lebih besar ke fasilitas pensiun dan kenaikan pangkat.
PPPK, meski dianggap sebagai alternatif, ternyata belum bisa menjamin kesetaraan. Banyak daerah yang memberikan perlakuan berbeda-beda, baik dari segi besaran gaji, tunjangan, hingga masa kerja. Ini yang jadi masalah utama.
1. Ketimpangan Gaji dan Tunjangan
Salah satu alasan kuat mengapa Komisi X DPR RI menyerukan satu status guru adalah adanya ketimpangan dalam gaji dan tunjangan. Guru PPPK paruh waktu misalnya, biasanya hanya mendapat upah harian atau bulanan yang lebih rendah dibandingkan rekan-rekan mereka yang penuh waktu.
Belum lagi tunjangan-tunjangan seperti transport, kesehatan, dan hari tua yang belum tentu diterima semua guru PPPK secara merata. Beda cerita dengan PNS yang sudah memiliki aturan baku nasional.
2. Perlakuan yang Tidak Konsisten Antar Daerah
Di beberapa daerah, guru PPPK bisa menikmati fasilitas mirip PNS. Tapi di wilayah lain, mereka malah diperlakukan seperti honorer biasa. Ini menciptakan disparitas yang tidak seharusnya terjadi dalam sistem birokrasi negara.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyebut bahwa ketidakkonsistenan ini justru memperlemah kinerja guru secara keseluruhan. Ia menilai bahwa sistem multifaset yang ada saat ini justru membingungkan dan tidak adil.
3. Masalah Terminologi yang Membingungkan
Selain soal praktik lapangan, istilah “ASN” juga dinilai terlalu luas dan ambigu. Guru PPPK, meski bukan PNS, tetap disebut bagian dari ASN. Padahal, perlakuannya tidak sepenuhnya sama.
Menurut Faqih, ini yang menyebabkan ketidakjelasan administrasi dan kesejahteraan. Ia menyarankan agar dalam RUU Sisdiknas nanti, definisi guru harus jelas dan hanya satu: PNS.
Apa Kata Para Ahli dan Pengamat?
Banyak kalangan akademisi dan pegiat pendidikan setuju bahwa penyamarataan status guru bisa membawa dampak positif. Salah satunya adalah peningkatan motivasi kerja dan rasa memiliki terhadap profesi.
Namun, tentu saja langkah ini juga menimbulkan beberapa tantangan. Pertama, beban anggaran negara akan meningkat karena jumlah guru yang harus diangkat sebagai PNS sangat besar. Kedua, proses seleksi dan rekrutmen harus benar-benar transparan agar tidak terjadi praktik KKN.
Bagaimana dengan Data Saat Ini?
Untuk melihat gambaran lebih jelas, berikut adalah rincian jumlah guru berdasarkan status kepegawaian per tahun 2024:
| Status Kepegawaian | Jumlah Guru |
|---|---|
| PNS | ± 1.800.000 |
| PPPK Penuh Waktu | ± 450.000 |
| PPPK Paruh Waktu | ± 300.000 |
| Honorer/Tidak Tetap | ± 700.000 |
Catatan: Data ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung sumber resmi.
Langkah-Langkah Menuju Penyatuan Status
Penyatuan status guru bukan perkara yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Butuh strategi matang dan dukungan lintas sektor. Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh:
1. Evaluasi Total terhadap Guru PPPK
Langkah pertama adalah evaluasi menyeluruh terhadap guru PPPK yang saat ini aktif. Termasuk dalam hal kualifikasi, masa kerja, dan kontribusi nyata di lapangan. Hasil evaluasi ini bisa menjadi dasar keputusan apakah mereka pantas diangkat menjadi PNS.
2. Penyempurnaan Aturan dalam RUU Sisdiknas
RUU Sistem Pendidikan Nasional saat ini masih dalam proses pembahasan. Komisi X DPR RI menyarankan agar pasal-pasal terkait guru harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak membingungkan. Definisi guru harus jelas dan hanya satu: PNS.
3. Penyesuaian Anggaran APBN
Mengangkat jutaan guru sebagai PNS tentu membutuhkan anggaran besar. Pemerintah harus menyiapkan skema khusus dalam APBN agar tidak mengganggu program-program prioritas lainnya.
4. Sosialisasi kepada Guru dan Daerah
Perubahan besar seperti ini butuh sosialisasi yang luas. Guru harus paham apa manfaat dan konsekuensinya. Begitu juga dengan pemerintah daerah yang akan terlibat langsung dalam proses implementasi.
Tantangan yang Mungkin Muncul
Meski tujuannya mulia, penyatuan status guru juga punya risiko. Salah satunya adalah lonjakan jumlah PNS yang bisa memicu ketidakseimbangan struktur birokrasi.
Selain itu, jika tidak dikelola dengan baik, proses ini bisa membuka celah korupsi dan politisasi. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan harus menjadi prioritas utama.
Kesimpulan
Usulan Komisi X DPR RI untuk menyatukan status guru sebagai PNS bukan sekadar isu politik belaka. Ini adalah langkah konkret untuk memperbaiki sistem pendidikan yang selama ini dianggap timpang.
Dengan menyamakan status, diharapkan guru bisa lebih sejahtera, lebih termotivasi, dan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Tentu saja, semua ini harus didukung dengan regulasi yang jelas dan anggaran yang memadai.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Data yang digunakan merupakan estimasi dan belum tentu final.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













