Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP) paruh waktu di Sumatera Utara mulai menuntut kejelasan soal upah yang bakal mereka terima di tahun 2026. Tuntutan ini muncul karena hingga kini, belum ada kepastian pasti terkait besaran gaji, mekanisme pembayaran, hingga sumber pendanaannya. Ketidakjelasan ini semakin memperbesar ketidaknyamanan di tengah kenaikan biaya hidup yang terus berjalan.
F-P3K PW Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengeluarkan sikap melalui surat resmi yang menyoroti persoalan ini. Mereka meminta agar pemerintah daerah dan pusat segera memberikan aturan teknis yang jelas dan seragam. Tanpa kebijakan yang tegas, dikhawatirkan akan terjadi disparitas penghasilan antar instansi atau wilayah, yang justru bisa memicu ketidakadilan di lapangan.
Kondisi Upah PPPK Paruh Waktu Saat Ini
Sebelum masuk ke proyeksi 2026, penting untuk melihat kondisi sekarang. PPPK paruh waktu memiliki status hukum dan kepegawaian yang berbeda dari PPPK penuh waktu. Perbedaan ini berdampak langsung pada hak-hak finansial yang diterima, termasuk gaji pokok, tunjangan, hingga THR.
Banyak pegawai yang sebelumnya berstatus honorer kini dialihkan ke skema PPPK paruh waktu. Namun, transisi ini tidak serta merta memberikan kepastian finansial. Beberapa daerah masih menggunakan sistem pembayaran yang berbeda-beda, tergantung anggaran dan interpretasi kebijakan lokal.
1. Ketidakpastian Besaran Gaji
Hingga kini, belum ada aturan nasional yang secara tegas menyebutkan besaran gaji tetap untuk PPPK paruh waktu. Ada daerah yang memberikan gaji berdasarkan proporsi jam kerja, ada juga yang menetapkan nominal tetap tanpa penyesuaian.
2. Mekanisme Pembayaran yang Tidak Seragam
Beberapa daerah membayar gaji PPPK paruh waktu setiap bulan, sementara yang lain membayar secara triwulanan atau bahkan semesteran. Hal ini tentu sangat memengaruhi kesejahteraan dan perencanaan keuangan keluarga.
3. Tunjangan dan Fasilitas yang Terbatas
Berbeda dengan ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu umumnya tidak mendapatkan tunjangan pensiun, BPJS kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR) secara otomatis. Meski PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa PPPK berhak atas THR, pelaksanaannya masih tergantung pada kebijakan daerah.
Proyeksi Upah PPPK Paruh Waktu di 2026
Tahun 2026 menjadi titik penting karena sejumlah regulasi baru akan mulai diterapkan. Termasuk dalam hal pengelolaan pegawai paruh waktu yang lebih terstruktur. Namun, tanpa kebijakan yang jelas, proyeksi ini justru bisa menjadi beban baru bagi pegawai.
1. Potensi Peningkatan Gaji
Jika kebijakan nasional diterapkan secara merata, diperkirakan gaji PPPK paruh waktu akan mengalami peningkatan. Namun, kenaikan ini sangat tergantung pada alokasi anggaran dan komitmen daerah.
2. Penyesuaian dengan UMR Daerah
Idealnya, gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan upah minimum regional. Namun, hingga kini belum ada ketentuan tegas yang mewajibkan hal ini.
3. Peningkatan Tunjangan
Dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2025, diharapkan tunjangan seperti THR dan BPJS bisa segera diterapkan secara nasional. Namun, implementasinya masih tergantung pada anggaran daerah masing-masing.
Tuntutan F-P3K PW Sumut
Forum P3K Paruh Waktu Sumatera Utara tidak hanya menyuarakan ketidakpastian upah, tapi juga menuntut perlakuan yang adil dan proporsional. Mereka menilai bahwa selama ini kontribusi PPPK paruh waktu sering diabaikan, padahal mereka menjalankan tugas yang sama dengan ASN penuh waktu.
1. Perlunya Regulasi Teknis yang Jelas
F-P3K PW menuntut agar pemerintah segera menetapkan regulasi teknis yang mengatur besaran, mekanisme, dan sumber dana upah PPPK paruh waktu. Ini penting agar tidak terjadi ketimpangan di lapangan.
2. Penyelarasan dengan Kebijakan Pusat
Mereka juga meminta agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan aturan nasional. Konsistensi ini penting untuk menjaga keadilan dan profesionalitas layanan publik.
3. Jaminan Kesejahteraan Jangka Panjang
Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga membutuhkan jaminan kesejahteraan jangka panjang seperti pensiun dan perlindungan kesehatan. Ini menjadi bagian dari pengakuan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.
Tabel Perbandingan Upah PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah
Berikut adalah gambaran perbedaan upah PPPK paruh waktu di beberapa daerah di Indonesia:
| Daerah | Gaji Bulanan (Rata-rata) | Tunjangan | Frekuensi Pembayaran |
|---|---|---|---|
| Medan, Sumut | Rp 1.800.000 | THR, BPJS (sebagian daerah) | Bulanan |
| Bandung, Jawa Barat | Rp 2.100.000 | THR, BPJS | Bulanan |
| Makassar, Sulsel | Rp 1.650.000 | THR (tidak pasti) | Triwulanan |
| Surabaya, Jatim | Rp 2.000.000 | THR, BPJS | Bulanan |
| Denpasar, Bali | Rp 2.300.000 | THR, BPJS, Tunjangan Hari Raya | Bulanan |
Catatan: Data di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dampak Ketidakpastian Upah terhadap Kinerja
Ketidakpastian upah bukan hanya soal angka. Ini juga berdampak pada semangat kerja dan produktivitas pegawai. Banyak PPPK paruh waktu yang merasa tidak diperlakukan secara adil, padahal mereka telah memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik.
Tanpa kepastian finansial, banyak pegawai yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan. Ini tentu bisa mengurangi fokus dan kualitas kerja di instansi tempat mereka bertugas.
Harapan Menuju Keadilan
F-P3K PW Sumut berharap agar tahun 2026 menjadi awal baru dalam penataan sistem kepegawaian paruh waktu. Mereka menuntut agar pemerintah tidak hanya memberikan janji, tapi juga tindakan nyata berupa regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten.
Ke depan, pengakuan terhadap kontribusi PPPK paruh waktu harus menjadi prioritas. Karena tanpa mereka, banyak layanan publik tidak akan berjalan optimal.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Data yang digunakan merupakan hasil observasi dan sumber terpercaya terkini.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













