Februari 2026 tinggal menghitung hari. Artinya, giliran pegawai negeri sipil (PNS) menerima gaji bulanan kembali di awal Maret. Selain gaji utuh, masih ada tunjangan-tunjangan tambahan yang biasa diterima, salah satunya tunjangan makan.
Tapi pertanyaan sering muncul saat Ramadan tiba: apakah PNS yang tetap masuk kerja saat bulan puasa ini masih berhak mendapatkan tunjangan makan? Jawabannya ada dalam aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Tunjangan makan untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini menjelaskan bahwa tunjangan makan diberikan untuk memenuhi kebutuhan makan harian pegawai, dan besaran tunjangan ini tergantung dari jumlah hari kerja.
Jadi, meski seseorang bekerja saat Ramadan, tunjangan makan tetap cair selama hari kerja tetap dilalui. Pencairan dilakukan paling awal di awal bulan berikutnya. Misalnya, tunjangan makan Februari 2026 akan mulai dicairkan sejak awal Maret 2026.
Besaran Tunjangan Makan PNS per Golongan
Tunjangan makan bukan satu ukuran untuk semua. Besaran yang diterima berbeda tergantung golongan jabatan. Berikut rinciannya:
| Golongan | Tunjangan Makan per Hari Kerja |
|---|---|
| I | Rp35.000 |
| II | Rp40.000 |
| III | Rp45.000 |
| IV | Rp50.000 |
Catatan: Besaran ini berlaku berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Tunjangan Makan
Agar tunjangan makan bisa cair, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini penting untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada yang berhak saja.
1. Pegawai Harus Masuk Kerja
Tunjangan makan hanya diberikan kepada PNS yang benar-benar masuk kerja. Jika tidak hadir, maka tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk hari itu.
2. Jumlah Hari Kerja Dihitung Per Bulan
Jumlah tunjangan makan tergantung dari berapa hari kerja efektif dalam sebulan. Ini berarti, jika dalam satu bulan hanya ada 20 hari kerja, maka tunjangan dihitung berdasarkan jumlah tersebut.
3. Tunjangan Dicairkan Bulan Berikutnya
Pencairan tunjangan makan dilakukan paling awal di awal bulan setelahnya. Misalnya, tunjangan Februari akan dicairkan awal Maret.
Apakah Tunjangan Makan Dipotong Saat Puasa?
Banyak yang beranggapan bahwa saat Ramadan, tunjangan makan tidak perlu diberikan karena pegawai tidak makan siang di kantor. Tapi faktanya, aturan tidak membedakan perlakuan berdasarkan bulan atau aktivitas makan.
Yang menjadi dasar adalah jumlah hari kerja. Selama PNS masuk kerja, tunjangan makan tetap diberikan. Ini juga untuk memastikan bahwa pegawai tetap mendapat dukungan biaya hidup harian, terlepas dari bulan apa pun.
Bagaimana dengan Pegawai yang WFH?
Saat ini, banyak instansi yang menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH). Lalu bagaimana dengan tunjangan makan untuk pegawai yang tidak masuk kantor?
Tunjangan Makan untuk Pegawai WFH
Saat ini belum ada aturan khusus yang membedakan tunjangan makan antara pegawai yang masuk kantor dan yang bekerja dari rumah. Namun, beberapa instansi mungkin memiliki kebijakan internal sendiri.
Secara umum, jika pegawai WFH namun tetap dianggap masuk kerja secara administratif, maka tunjangan makan bisa saja tetap diberikan. Tapi ini tergantung kebijakan masing-masing kantor.
Tips untuk PNS saat Ramadan
Bulan puasa adalah waktu yang penuh berkah. Tapi juga bisa jadi tantangan tersendiri bagi PNS yang tetap harus bekerja. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar produktivitas tetap terjaga.
1. Atur Jadwal Makan Sahur dan Berbuka
Meski tidak makan siang di kantor, tetap penting untuk menjaga pola makan. Sahur dan berbuka harus tetap teratur agar tubuh tetap bugar sepanjang hari kerja.
2. Jaga Pola Istirahat
Puasa bisa membuat lemas, apalagi jika harus bekerja. Usahakan untuk tetap istirahat sejenak di tengah hari, meski hanya sebentar.
3. Manfaatkan Tunjangan Makan untuk Kebutuhan Keluarga
Tunjangan makan bisa dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan keluarga selama Ramadan. Misalnya untuk belanja bahan makanan atau membeli takjil.
Kesimpulan
Tunjangan makan bagi PNS tetap cair meski bekerja saat Ramadan. Yang jadi dasar adalah jumlah hari kerja, bukan bulan atau aktivitas makan. Pencairan dilakukan bulan berikutnya dan besaran tunjangan berbeda tergantung golongan.
PNS tetap perlu memperhatikan kesehatan dan pola makan selama bulan puasa. Tunjangan yang diterima bisa dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan keluarga selama Ramadan.
Disclaimer: Informasi ini berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Pastikan selalu mengecek sumber resmi untuk informasi terbaru.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













