Isu tentang gaji PPPK paruh waktu akhirnya mendapat sorotan luas setelah sejumlah keluhan viral di media sosial. Banyak tenaga honorer yang baru diangkat sebagai PPPK paruh waktu merasa keberatan dengan nominal gaji yang mereka terima. Mereka mempertanyakan apakah penggajian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra, memberikan penjelasan resmi. Ia menyampaikan bahwa sistem penggajian yang diterapkan sudah mengacu pada regulasi dari Kementerian PANRB. Artinya, tidak ada penyimpangan dalam mekanisme yang digunakan.
Penjelasan Resmi Soal Gaji PPPK Paruh Waktu
Sejumlah pihak sempat mengira bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji penuh layaknya PPPK reguler. Padahal, kenyataannya tidak semudah itu. Ada aturan khusus yang mengatur besaran penghasilan berdasarkan jam kerja dan status kepegawaian.
Padma Saputra menjelaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu memang tidak serta merta sama dengan PPPK penuh waktu. Hal ini sudah menjadi ketentuan sejak awal dan disampaikan kepada seluruh pegawai yang direkrut dengan skema ini.
1. Dasar Hukum Penggajian PPPK Paruh Waktu
Penggajian PPPK paruh waktu didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekrutmen PPPK. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan proporsionalitas jam kerja.
Jadi, jika seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam sehari, maka gaji yang diterima pun akan disesuaikan. Ini berbeda dengan PPPK reguler yang bekerja penuh selama 8 jam per hari.
2. Penyesuaian Gaji Berdasarkan Jam Kerja
Berikut rincian perbandingan gaji antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu berdasarkan jam kerja efektif per bulan:
| Kategori | Jam Kerja/Bulan | Gaji Pokok (Estimasi) |
|---|---|---|
| PPPK Penuh Waktu | 173 jam | Rp 3.200.000 |
| PPPK Paruh Waktu (4 jam/hari) | 86 jam | Rp 1.600.000 |
| PPPK Paruh Waktu (3 jam/hari) | 65 jam | Rp 1.200.000 |
Catatan: Besaran gaji dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tunjangan lainnya.
3. Penyebab Keluhan di Masyarakat
Keluhan yang muncul di Grobogan dan daerah lainnya sebagian besar berasal dari kurangnya sosialisasi awal. Banyak tenaga honorer yang tidak mendapat informasi lengkap mengenai skema penggajian sebelum direkrut.
Selain itu, ekspektasi yang terlalu tinggi juga menjadi faktor. Mereka berharap mendapatkan gaji penuh meskipun hanya bekerja paruh waktu, tanpa memahami bahwa sistem penggajian harus proporsional.
4. Langkah BKPSDM Grobogan Menangani Keluhan
Untuk menanggapi keluhan yang viral, BKPSDM Grobogan melakukan pendekatan langsung. Pada Rabu, 4 Maret 2026, tim dari dinas ini melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Geyer.
Tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah memberikan penjelasan secara langsung kepada para guru PPPK paruh waktu. Selain itu, juga untuk memastikan tidak ada informasi yang salah beredar di tengah masyarakat.
5. Penyampaian Informasi ke Pegawai
Padma Saputra menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan informasi terkait penggajian sejak awal. Namun, ia mengakui bahwa penyampaian informasi tersebut mungkin belum optimal di lapangan.
“Kami sudah sampaikan, tapi mungkin belum merata. Itu yang sedang kami benahi,” ujar Padma.
6. Evaluasi dan Penyempurnaan Sistem
BKPSDM Grobogan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi. Salah satunya adalah memperbaiki sistem sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang.
Selain itu, pihaknya juga membuka saluran komunikasi yang lebih terbuka bagi pegawai untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait kebijakan penggajian.
Perbandingan Tunjangan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Selain gaji pokok, tunjangan juga menjadi bagian penting dalam penghasilan pegawai. Berikut perbandingan tunjangan yang diterima oleh PPPK penuh waktu dan paruh waktu:
| Tunjangan | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Tunjangan Fungsional | Ya | Ya (disesuaikan) |
| Tunjangan Kinerja | Ya | Ya (disesuaikan) |
| Tunjangan Transport | Ya | Ya (terbatas) |
| Tunjangan Makan | Ya | Ya (terbatas) |
Catatan: Besaran tunjangan dapat berubah tergantung kebijakan daerah dan pusat.
Klarifikasi Soal Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Banyak yang mempertanyakan apakah skema PPPK paruh waktu akan terus digunakan di tahun-tahun mendatang. Menurut Padma Saputra, kebijakan ini masih akan diterapkan selama memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari skema ini agar tidak menimbulkan keberatan di kemudian hari.
7. Tips untuk Calon PPPK Paruh Waktu
Bagi calon pegawai yang ingin mendaftar sebagai PPPK paruh waktu, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui agar tidak terkejut nantinya.
-
Pahami sistem penggajian sebelum mendaftar.
Cari tahu berapa jam kerja efektif dan besaran gaji yang akan diterima. -
Jangan berharap gaji penuh untuk kerja paruh waktu.
Ini adalah hal yang logis dan sudah menjadi standar nasional. -
Gunakan saluran resmi untuk informasi.
Hindari hanya mengandalkan informasi dari media sosial yang belum tentu valid.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat valid berdasarkan regulasi dan penjelasan resmi per Maret 2026. Namun, besaran gaji, tunjangan, dan kebijakan lainnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Untuk informasi terkini, selalu pastikan mengacu pada sumber resmi terkait.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













