Tahun 2026 membawa kabar mengejutkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja direkrut. Mereka tidak serta merta berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh menjelang Idul Fitri. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran THR untuk aparatur sipil negara, termasuk PPPK.
Kebijakan ini langsung memicu berbagai reaksi. Banyak di antara PPPK yang baru mulai bekerja merasa kecewa karena tidak mendapat THR penuh. Padahal, THR selama ini dianggap sebagai bagian penting dari penghasilan menjelang lebaran. Tapi, pemerintah punya pertimbangan tersendiri dalam menyusun aturan ini.
Aturan THR untuk PPPK di 2026
Perubahan utama dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah pemberian THR yang tidak lagi otomatis penuh bagi semua PPPK. Besaran THR kini dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja selama tahun berjalan. Artinya, semakin lama bekerja, semakin besar porsi THR yang diterima.
Aturan ini berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang masa kerjanya dihitung secara kumulatif. PPPK baru hanya memperoleh THR jika sudah bekerja minimal satu bulan penuh sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum mencapai ambang itu, maka tidak berhak mendapat THR sama sekali.
1. Syarat Dasar Penerimaan THR untuk PPPK
Untuk mendapatkan THR, PPPK harus memenuhi syarat berdasarkan masa kerja. Ini menjadi titik utama yang membedakan antara pegawai lama dan baru. Syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar aktif bekerja sebelum lebaran yang mendapat tunjangan.
2. Perhitungan THR Secara Proporsional
THR untuk PPPK dihitung dengan sistem proporsional. Artinya, jumlah THR tergantung pada berapa lama seseorang bekerja selama tahun tersebut. Rumus yang digunakan adalah (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan bekerja.
Contoh sederhananya, jika seseorang mulai bekerja pada bulan Maret, maka ia baru akan mendapat THR mulai tahun berikutnya. Jika mulai bekerja di Februari, ia baru berhak atas 1/12 bagian THR.
3. Ilustrasi THR untuk PPPK dengan Masa Kerja Berbeda
Berikut beberapa contoh penerapan aturan THR bagi PPPK:
- PPPK yang mulai bekerja pada 1 Maret 2026 tidak mendapat THR karena belum genap satu bulan sebelum Idul Fitri.
- PPPK yang mulai bekerja pada 1 Februari 2026 berhak atas THR sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.
- PPPK yang mulai bekerja pada 1 November 2025 akan mendapat THR sebesar 5/12 dari penghasilan bulanan menjelang Idul Fitri 2026.
Perbandingan THR PPPK dan PNS
Perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada cara penghitungan masa kerja. Untuk PNS, masa kerja dihitung sejak pertama kali menjadi pegawai, sementara PPPK baru dihitung sejak awal tahun berjalan.
| Kategori Pegawai | Dasar Perhitungan THR | Syarat Penerimaan |
|---|---|---|
| PNS | Masa kerja kumulatif | Minimal 1 bulan sebelum lebaran |
| PPPK | Masa kerja tahun berjalan | Minimal 1 bulan penuh sebelum Idul Fitri |
Reaksi dan Dampak Aturan Baru
Aturan ini memunculkan berbagai reaksi di kalangan pegawai dan pengamat kebijakan. Banyak yang mempertanyakan keadilan, terutama bagi PPPK yang baru saja direkrut dan belum sempat menikmati THR penuh. Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan anggaran negara.
Bagi PPPK yang baru, ini bisa menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memahami regulasi yang berlaku sebelum memulai pekerjaan. Meski terasa berat di awal, paham terhadap aturan ini bisa membantu mengelola ekspektasi dan perencanaan keuangan menjelang hari raya.
Tips Menghadapi Aturan THR PPPK
Bagi PPPK yang baru mulai bekerja, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tidak terkejut dengan aturan THR:
-
Pahami regulasi sebelum mulai bekerja
Pastikan memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK, termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima. -
Rencanakan keuangan lebih awal
Jangan terlalu mengandalkan THR sebagai sumber dana utama menjelang lebaran. -
Bersiap mental dan finansial
Jika belum berhak dapat THR, siapkan alternatif sumber dana untuk kebutuhan hari raya.
Penutup
Aturan baru THR bagi PPPK di tahun 2026 memang menuai kontroversi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengatur anggaran secara lebih selektif dan proporsional. Bagi PPPK, memahami aturan ini sejak awal bisa menjadi langkah awal untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang berlaku.
Disclaimer: Aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku. Informasi di atas disusun berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku hingga saat ini.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













