Edukasi

PP 9 Tahun 2026 Resmi Disahkan, Pensiunan PNS Golongan 1 Sampai 4 Bakal Terima Gaji Ke-13 Sebesar Rp1.5 Juta Per Bulan

Retno Ayuningrum
×

PP 9 Tahun 2026 Resmi Disahkan, Pensiunan PNS Golongan 1 Sampai 4 Bakal Terima Gaji Ke-13 Sebesar Rp1.5 Juta Per Bulan

Sebarkan artikel ini
PP 9 Tahun 2026 Resmi Disahkan, Pensiunan PNS Golongan 1 Sampai 4 Bakal Terima Gaji Ke-13 Sebesar Rp1.5 Juta Per Bulan

Realisasi ke- untuk pensiunan resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun . Kabar ini tentu jadi angin segar bagi para pensiunan ASN yang selama ini menantikan pencairan tambahan menjelang akhir tahun. Dengan adanya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberikan apresiasi kepada pegawai yang telah mengabdi.

gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada 2026. Besaran nominalnya disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Artinya, semakin tinggi golongan pensiunan, maka semakin besar pula tunjangan yang diterima. Ini berlaku untuk golongan I hingga IV.

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Golongan I

Golongan I terdiri dari empat subgolongan, yaitu 1a, 1b, 1c, dan 1d. Masing-masing memiliki rentang yang berbeda. Besaran ini mencerminkan tingkat dan masa kerja pensiunan saat masih aktif.

  1. Golongan 1a: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
  2. Golongan 1b: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
  3. Golongan 1c: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
  4. Golongan 1d: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

Perbedaan nilai ini menunjukkan bahwa semakin tinggi subgolongan, semakin besar tunjangan yang diterima. Semua pensiunan golongan I akan mendapatkan jumlah yang lebih tinggi dari gaji pokok terakhir mereka saat masih aktif

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.