Realisasi gaji ke-13 untuk pensiunan PNS resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kabar ini tentu jadi angin segar bagi para pensiunan ASN yang selama ini menantikan pencairan tunjangan tambahan menjelang akhir tahun. Dengan adanya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberikan apresiasi kepada pegawai yang telah mengabdi.
Penyaluran gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada Juni 2026. Besaran nominalnya disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Artinya, semakin tinggi golongan pensiunan, maka semakin besar pula tunjangan yang diterima. Ini berlaku untuk pensiunan PNS golongan I hingga IV.
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Golongan I
Golongan I terdiri dari empat subgolongan, yaitu 1a, 1b, 1c, dan 1d. Masing-masing memiliki rentang nominal yang berbeda. Besaran ini mencerminkan tingkat jabatan dan masa kerja pensiunan saat masih aktif.
- Golongan 1a: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Golongan 1b: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Golongan 1c: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan 1d: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Perbedaan nilai ini menunjukkan bahwa semakin tinggi subgolongan, semakin besar tunjangan yang diterima. Semua pensiunan golongan I akan mendapatkan jumlah yang lebih tinggi dari gaji pokok terakhir mereka saat masih aktif
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













