Guru PPPK paruh waktu jadi perbincangan hangat belakangan ini. Bukan karena prestasi atau kontribusinya, tapi karena besaran gaji yang diterima. Fakta di lapangan menunjukkan banyak dari mereka justru menerima penghasilan yang lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer. Ada yang hanya dapat Rp100 ribu per bulan. Angka itu jelas di bawah upah minimum regional dan jauh dari harapan.
Padahal, aturan dari Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus setara dengan UMP/UMK atau minimal sama dengan honorarium sebelumnya saat masih pegawai non-ASN. Tapi kenyataan di daerah justru berbeda. Banyak guru yang merasa dirugikan karena penghasilan mereka malah turun.
Kenapa Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Serendah Itu?
Masalah ini bukan muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan guru PPPK paruh waktu malah menerima gaji lebih kecil. Dari kebijakan yang kurang tepat hingga pengelolaan di daerah yang belum maksimal.
1. Kebijakan yang Tidak Konsisten
Aturan tentang gaji PPPK paruh waktu memang sudah ada. Tapi pelaksanaannya di daerah seringkali tidak sesuai. Ada daerah yang memang sengaja menekan anggaran, ada juga yang memang belum paham betul aturan yang berlaku. Akhirnya, guru jadi korban kebijakan yang seharusnya melindungi mereka.
2. Keterbatasan Anggaran Daerah
Banyak daerah mengaku tidak punya cukup anggaran untuk memenuhi kewajiban gaji PPPK paruh waktu sesuai aturan. Padahal, ini adalah hak yang seharusnya diberikan. DPR pun mulai angkat suara karena melihat banyak daerah tidak serius mengelola pengadaan dan penggajian guru.
3. Kurangnya Pengawasan
Tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan yang sudah ada pun bisa saja tidak dijalankan dengan benar. Banyak laporan dari guru honorer yang baru diangkat jadi PPPK paruh waktu mengeluh soal gaji yang tidak kunjung naik. Padahal, seharusnya mereka mendapat perlakuan yang lebih baik.
Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah
Berikut ini adalah sejumlah temuan gaji PPPK paruh waktu di berbagai daerah yang cukup mencengangkan:
| Nama Daerah | Besaran Gaji per Bulan |
|---|---|
| Musi Rawas | Rp100.000 |
| Dompu | Rp139.000 |
| Daerah Lain | Rp500.000 (rata-rata) |
Angka-angka ini jelas jauh dari standar yang layak. Sebagai profesi yang menopang masa depan bangsa, guru seharusnya mendapat penghasilan yang lebih baik, bukan malah semakin terpuruk.
Tanggapan dari DPR dan Pemerintah
DPR RI mulai memperhatikan kondisi ini secara serius. Komisi II DPR RI bahkan menyebut bahwa banyak daerah tidak mampu atau tidak mau mengelola guru dengan baik. Padahal, guru adalah elemen penting dalam sistem pendidikan nasional.
MenPAN-RB pun buka suara soal percepatan penghapusan PPPK paruh waktu. Meski belum ada keputusan final, langkah ini dianggap sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi ketimpangan yang lebih besar di masa depan. Namun, nasib guru honorer yang baru saja diangkat masih menjadi pertanyaan.
Apa yang Harus Dilakukan?
Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki kondisi guru PPPK paruh waktu.
1. Evaluasi Kebijakan Gaji
Pemerintah perlu mengevaluasi ulang kebijakan penggajian PPPK paruh waktu. Pastikan bahwa aturan yang ada benar-benar bisa dilaksanakan di daerah tanpa mengurangi hak guru.
2. Penegakan Pengawasan
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah harus diperketat. Jangan sampai anggaran untuk guru malah dialihkan ke kebutuhan lain yang kurang mendesak.
3. Sosialisasi yang Lebih Baik
Banyak kepala daerah dan dinas pendidikan yang belum paham betul aturan tentang PPPK paruh waktu. Sosialisasi yang jelas dan mudah dipahami bisa membantu mengurangi kesenjangan pelaksanaan di lapangan.
4. Evaluasi Status PPPK Paruh Waktu
Jika memang sistem ini tidak memberikan manfaat yang seimbang, DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghentikan kebijakan ini. Alihkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang sudah diangkat secara permanen.
Harapan ke Depan
Guru adalah tulang punggung pendidikan. Mereka yang setiap hari berinteraksi langsung dengan peserta didik, membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Memberi penghasilan yang memadai bukan sekadar soal keadilan, tapi juga investasi jangka panjang.
Jika sistem PPPK paruh waktu tidak bisa memberikan kepastian dan kesejahteraan, maka sudah saatnya dipertimbangkan kembali. Bukan hanya soal angka di slip gaji, tapi juga soal harga diri dan penghargaan terhadap profesi yang sudah terlalu lama diremehkan.
Disclaimer: Data dan angka yang disebutkan dalam artikel ini bersifat situasional dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan daerah dan regulasi pemerintah pusat. Informasi ini dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya dan laporan di lapangan.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













