Edukasi

OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Definisi, Tugas, Fungsi, Lengkap hingga Wewenang Berdasarkan UU

Fadhly Ramadan
×

OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Definisi, Tugas, Fungsi, Lengkap hingga Wewenang Berdasarkan UU

Sebarkan artikel ini
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pernah mendengar istilah saat mengajukan kredit, membuka rekening bank, atau berinvestasi di pasar modal?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga negara independen yang memegang kendali penuh atas pengawasan seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia. Lembaga ini resmi beroperasi pada 16 Juli 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan diperkuat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nah, banyak masyarakat masih bingung soal apa sebenarnya peran OJK dan bagaimana lembaga ini melindungi kepentingan konsumen. Artikel ini akan mengupas tuntas profil OJK secara lengkap, mulai dari definisi, sejarah, tugas, fungsi, hingga cara menghubungi layanan pengaduan resmi.

Apa Itu OJK? Definisi dan Kepanjangan Resmi

Apa Itu OJK - Definisi Resmi

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga negara independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Lembaga ini bersifat independen, artinya bebas dari campur tangan pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.

Singkatnya, OJK berperan sebagai “penjaga gawang” yang memastikan industri keuangan Indonesia berjalan sesuai koridor yang benar. Cakupan pengawasannya meliputi sektor perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun, lembaga pembiayaan, hingga dan aset .

Sejarah dan Latar Belakang Pembentukan OJK

Pembentukan OJK tidak bisa dilepaskan dari krisis moneter Asia 1998 yang menghantam Indonesia.

Krisis tersebut memperlihatkan kelemahan fundamental dalam sistem pengawasan keuangan yang tersebar di berbagai institusi. Sebelum OJK hadir, pengawasan sektor keuangan terpecah-pecah — Bank Indonesia mengawasi perbankan, sementara Bapepam-LK di bawah Kementerian Keuangan mengawasi pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Kondisi ini menimbulkan beberapa masalah:

  • Duplikasi regulasi antar lembaga
  • Celah pengawasan (regulatory arbitrage)
  • Koordinasi lintas sektoral yang lemah
  • Perlindungan konsumen yang belum optimal

Jadi, pemerintah kemudian merumuskan konsep lembaga pengawas terintegrasi. Proses legislasi berlangsung cukup panjang hingga akhirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 disahkan pada 29 November 2011.

Berikut tonggak sejarah penting OJK:

Tanggal Peristiwa
29 November 2011 Pengesahan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
16 Juli 2012 OJK resmi terbentuk dan Dewan Komisioner dilantik
31 Desember 2012 Pengawasan pasar modal dan IKNB beralih dari Bapepam-LK ke OJK
31 Desember 2013 Pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK
1 Januari 2015 OJK mulai mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
12 Januari 2023 UU P2SK disahkan, memperluas kewenangan OJK

Data di atas berdasarkan informasi resmi dari ojk.go.id dan dapat berubah sesuai perkembangan regulasi terbaru.

Dasar Hukum OJK

OJK memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Dua undang-undang utama yang menjadi dasar operasional OJK:

  1. UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan — mengatur pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang dasar OJK
  2. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) — memperluas kewenangan OJK termasuk pengawasan keuangan derivatif, bursa karbon, inovasi teknologi sektor keuangan, aset digital, dan aset kripto

Berdasarkan UU P2SK, OJK juga mendapat tambahan kewenangan di mana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Regulasi ini sekaligus mengalihkan sebagian kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi () ke OJK.

Visi dan Misi OJK

Visi dan Misi OJK

Sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, OJK memiliki visi dan misi yang menjadi panduan operasionalnya.

Visi OJK

Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global dan dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK

  • Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Tugas Pokok OJK

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Setelah UU P2SK disahkan, tugas OJK bertambah meliputi:

  • Kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto
  • Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen
  • Pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi serta asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan

Fungsi OJK dalam Sistem Keuangan Nasional

Sesuai Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Fungsi ini dijabarkan dalam beberapa aspek:

1. Fungsi Pengaturan (Regulatory Function)

OJK menyusun dan menetapkan peraturan di sektor jasa keuangan. Sepanjang tahun 2025 saja, OJK telah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) dan 6 SEOJK/PADK untuk memperkuat regulasi industri keuangan.

2. Fungsi Pengawasan (Supervisory Function)

OJK melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip kehati-hatian.

3. Fungsi Perlindungan Konsumen

OJK menangani pengaduan konsumen dan memastikan hak-hak konsumen di sektor keuangan terlindungi.

4. Fungsi Edukasi dan Literasi Keuangan

OJK menjalankan program edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Wewenang OJK Berdasarkan UU

Wewenang OJK terbagi dalam dua kategori besar — wewenang pengaturan dan wewenang pengawasan.

Wewenang Pengaturan

  • Menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi

Wewenang Pengawasan

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen
  • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
  • Menunjuk pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran

Khusus untuk sektor perbankan, wewenang OJK mencakup:

  • Perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha
  • Pengaturan dan pengawasan bank (likuiditas, rentabilitas, rasio kecukupan modal)
  • Pengawasan sistem informasi perbankan dan sistem informasi debitur
  • Penegakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko

Tujuan Didirikannya OJK

Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 secara eksplisit menyebutkan tujuan pembentukan OJK:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel — semua kegiatan di sektor jasa keuangan harus berjalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil — OJK berperan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat — perlindungan terhadap nasabah, investor, dan pengguna jasa keuangan lainnya

Struktur Organisasi dan Pimpinan OJK

Struktur Organisasi dan Pimpinan OJK

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial.

Berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 4 Tahun 2025, struktur organisasi OJK terdiri dari dua bagian utama — Dewan Komisioner sebagai pengambil keputusan strategis dan pelaksana operasional yang menjalankan fungsi teknis.

Susunan Dewan Komisioner OJK

No Jabatan Keterangan
1 Ketua Dewan Komisioner Memimpin Bidang Kebijakan Strategis
2 Wakil Ketua Dewan Komisioner Memimpin Bidang Manajemen Strategis
3 Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap anggota
4 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap anggota
5 Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap anggota
6 Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya Merangkap anggota
7 Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Merangkap anggota
8 Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Merangkap anggota
9 Ketua Dewan Audit Merangkap anggota
10 Anggota Dewan Komisioner Anggota
11 Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia Pejabat setingkat Deputi Gubernur BI
12 Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan Pejabat setingkat Eselon I

Susunan Dewan Komisioner di atas berdasarkan ketentuan UU P2SK dan dapat mengalami perubahan sesuai keputusan presiden.

Profil Ketua Dewan Komisioner OJK (Periode 2022-2027)

Mahendra Siregar menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK sejak dilantik di Mahkamah Agung pada 20 Juli 2022.

Sebelum memimpin OJK, Mahendra memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan:

  • Wakil Menteri Luar Negeri (2019-2022)
  • Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (2019)
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM (2013-2014)
  • Wakil Menteri Keuangan (2011-2013)
  • Wakil Menteri Perdagangan (2009-2011)

Mahendra meraih gelar Master of Economics dari Monash University, Melbourne (1991) dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (1986).

Di bawah kepemimpinannya, OJK telah melakukan transformasi struktur organisasi sesuai amanat UU P2SK. Per Januari 2026, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan sebagai komitmen mengakselerasi pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional.

Peran OJK bagi Masyarakat dan Industri Keuangan

Kehadiran OJK memberikan manfaat nyata bagi berbagai pihak.

Bagi Konsumen dan Masyarakat

  • Perlindungan dari praktik keuangan yang merugikan
  • Akses pengaduan melalui Kontak OJK 157
  • Informasi tentang legalitas lembaga jasa keuangan
  • Program literasi keuangan gratis

Bagi Pelaku Industri Keuangan

  • Kepastian regulasi dan iklim usaha yang kondusif
  • Pengawasan yang terintegrasi antar sektor
  • Standar tata kelola yang jelas
  • Forum dialog dengan regulator

Bagi Perekonomian Nasional

  • Stabilitas sistem keuangan yang terjaga
  • Peningkatan kepercayaan investor
  • Pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan
  • Daya saing industri keuangan di level global

Sepanjang 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah menghentikan 2.263 entitas ilegal dan 354 penawaran ilegal. Sistem IASC juga berhasil memblokir dana sebesar Rp389,3 miliar dari laporan penipuan keuangan.

Lembaga yang Diawasi OJK

Berikut daftar lengkap sektor dan lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK:

Sektor Lembaga/Entitas yang Diawasi
Perbankan Bank Umum, BPR, BPRS, Bank Syariah
Pasar Modal Bursa Efek, Perusahaan Efek, Manajer Investasi, Emiten, KSEI, KPEI, Reksa Dana
Perasuransian Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Asuransi Syariah, Pialang Asuransi
Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Lembaga Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pembiayaan Infrastruktur
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Pegadaian, Lembaga Penjaminan, LKM, Lembaga Keuangan Khusus
ITSK dan Aset Digital Fintech Lending (P2P), Uang Elektronik, Bursa Kripto, Exchanger Aset Digital
Keuangan Derivatif Derivatif Keuangan Berbasis Efek
Bursa Karbon Penyelenggara Bursa Karbon, Peserta Bursa Karbon

Daftar di atas berdasarkan cakupan pengawasan OJK per Januari 2026 dan dapat bertambah seiring perkembangan industri keuangan.

Kontak Layanan OJK

Kontak Layanan OJK

OJK menyediakan berbagai kanal layanan bagi masyarakat yang ingin bertanya, meminta informasi, atau menyampaikan pengaduan.

Kanal Kontak Jam Operasional
Telepon 157 24 Jam (Setiap Hari)
WhatsApp 081-157-157-157 07.45 – 16.50 WIB (Senin-Minggu)
Email [email protected]
Portal Online kontak157.ojk.go.id 24 Jam
Walk-in (Tatap Muka) Wisma Mulia 2 Lt. 25, Jl. Gatot Subroto Kav. 42, Jakarta Selatan 08.00 – 16.00 WIB (Senin-Jumat)
Instagram @kontak157 07.45 – 16.50 WIB

Alamat Kantor Pusat OJK

Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal)

Informasi kontak di atas berdasarkan data resmi OJK per Januari 2026. Layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Nilai Strategis OJK

OJK menerapkan lima nilai strategis dalam menjalankan tugas dan fungsinya:

  1. Integritas — Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai kode etik dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen
  2. Profesionalisme — Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi tinggi untuk mencapai kinerja terbaik
  3. Sinergi — Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas
  4. Inklusif — Terbuka dan menerima keberagaman serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan
  5. Visioner — Memiliki wawasan luas dan mampu melihat ke depan untuk mengantisipasi perkembangan industri

Penutup

Demikian informasi lengkap mengenai OJK, mulai dari definisi, sejarah, tugas, fungsi, hingga cara menghubungi layanan pengaduannya.

Keberadaan OJK sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Jika mengalami masalah dengan lembaga jasa keuangan, jangan ragu untuk menghubungi Kontak OJK 157.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu memahami peran penting OJK dalam kehidupan finansial sehari-hari. Terima kasih sudah membaca.

Informasi dalam artikel ini bersumber dari ojk.go.id, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 4 Tahun 2023, dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru yang berlaku.

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan Indonesia, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga fintech dan aset kripto.

OJK resmi terbentuk pada 16 Juli 2012 berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang disahkan pada 29 November 2011. Proses transisi pengawasan dari Bank Indonesia dan Bapepam-LK ke OJK berlangsung secara bertahap hingga 2015.

Pimpinan tertinggi OJK adalah Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari 12 anggota. Per Januari 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK dijabat oleh Mahendra Siregar untuk periode 2022-2027.

Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 (telepon 24 jam), WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected], atau portal online di kontak157.ojk.go.id. Siapkan bukti pengaduan dan dokumen identitas untuk mempercepat proses penanganan.

OJK berfokus pada pengawasan mikroprudensial lembaga jasa keuangan (perizinan, kesehatan bank, perlindungan konsumen), sedangkan Bank Indonesia menangani kebijakan moneter dan makroprudensial (suku bunga, nilai tukar, stabilitas sistem keuangan). Keduanya berkoordinasi melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

Ya, pinjaman online atau fintech lending yang legal wajib terdaftar dan berizin di OJK. Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui website resmi OJK atau Satgas PASTI. yang tidak terdaftar OJK berpotensi merugikan konsumen.

OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan OJK kemudian diperluas melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mencakup pengawasan fintech, aset digital, dan bursa karbon.

Tidak, layanan Kontak OJK 157 sepenuhnya gratis. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, permintaan informasi, atau pengaduan tanpa dipungut biaya apapun. Waspadai pihak yang mengatasnamakan OJK dan meminta pembayaran.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.

Penjelasan Apa Itu Disdik dari Sejarah Hingga Layanannya
Edukasi

Pernah bingung harus ke mana saat anak butuh legalisasi ijazah atau ada masalah dengan PPDB?Disdik (Dinas Pendidikan) adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengelola urusan pendidikan di tingkat provinsi…