Perdebatan soal hak penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu akhir-akhir ini kembali memanas. Banyak pihak menyebut bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu hanyalah bentuk “donasi” dari anggaran ASN. Padahal, jika dilihat dari sisi regulasi, posisi hukumnya jelas dan tidak bisa ditawar.
Negara sebenarnya sudah secara tegas menyebutkan bahwa PPPK adalah bagian dari aparatur negara sejak 2021. Dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, THR bukan hanya disebut sebagai hak, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Ini bukan istilah sembarangan, tapi bagian dari terminologi hukum administrasi negara.
Dasar Hukum THR untuk PPPK Paruh Waktu
Dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, pemerintah secara eksplisit menyebutkan bahwa aparatur negara mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Tidak ada pembatasan status kepegawaian atau bentuk kontrak. Artinya, selama seseorang termasuk dalam kategori aparatur negara, maka ia berhak mendapatkan THR.
Pasal 6 ayat (1) PP tersebut juga menjelaskan komponen THR yang diterima oleh PPPK, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Semua itu menunjukkan bahwa THR bukan pemberian sukarela, melainkan hak yang diatur secara rinci.
1. Penegasan Status PPPK dalam PP Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi penguatan penting. Dalam PP ini, PPPK secara resmi disebut sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak keuangan yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dengan begitu, jika ASN berhak atas THR, maka PPPK juga secara otomatis memiliki hak yang sama. Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa THR untuk PPPK adalah donasi atau bantuan dari anggaran PNS.
2. THR sebagai Hak, Bukan Kemurahan Hati
Dalam penjelasan umum PP Nomor 63 Tahun 2021, disebutkan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Ini adalah istilah yang digunakan dalam hukum administrasi negara, bukan sekadar bentuk kemurahan hati atau bantuan sesama ASN.
Frasa “wujud penghargaan” menunjukkan bahwa pemberian THR adalah bagian dari sistem penghargaan terhadap pegawai negara, bukan pemberian yang bersifat diskresioner atau tidak pasti.
Perbandingan Hak THR antara PNS dan PPPK
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbandingan komponen THR antara PNS dan PPPK berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021:
| Komponen THR | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Keluarga | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Pangan | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Jabatan | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Umum | ✓ | ✓ |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa komponen THR yang diterima oleh PNS dan PPPK pada dasarnya sama. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membedakan perlakuan antara keduanya dalam hal pemberian THR.
Perlakuan THR PPPK Paruh Waktu: Fakta dan Spekulasi
Meski secara hukum sudah jelas, masih ada spekulasi bahwa THR untuk PPPK paruh waktu berasal dari anggaran PNS. Ini adalah kesalahpahaman yang perlu dibenahi. PPPK paruh waktu tetap mendapatkan anggaran dari negara, bukan dari kantong pegawai lain.
3. Anggaran THR PPPK Paruh Waktu Bersumber dari APBN
THR untuk PPPK paruh waktu tidak diambil dari anggaran THR PNS. Semua aparatur negara, termasuk PPPK, memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN/APBD. Ini adalah prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika suatu tahun anggaran THR untuk PPPK belum siap, itu bukan berarti THR mereka diambil dari PNS, tapi karena proses penganggaran yang belum selesai atau terkendala regulasi teknis.
4. Pencairan THR Harus Mengacu pada Ketentuan Hukum
Pencairan THR harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika PPPK adalah aparatur negara, maka pemerintah wajib mencairkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak ada ruang untuk memperlakukan THR sebagai donasi atau bantuan.
Perlunya Sinkronisasi Regulasi dan Implementasi
Meski dasar hukum sudah kuat, masih ada celah dalam implementasi. Banyak PPPK paruh waktu yang belum menerima THR karena regulasi teknis belum selesai atau anggaran belum siap. Ini adalah masalah implementasi, bukan masalah hukum.
5. Sinkronisasi antara PP 63/2021 dan PP 11/2025
Pemerintah perlu memastikan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2025 benar-benar diselaraskan dengan PP Nomor 63 Tahun 2021. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakjelasan dalam pemberian THR.
6. Penegasan Kembali Hak THR PPPK dalam Instruksi Teknis
Perlu ada instruksi teknis yang jelas dari Kementerian Keuangan dan BKN terkait pencairan THR bagi PPPK paruh waktu. Instruksi ini harus menjamin bahwa THR diberikan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kebijakan internal instansi.
Kesimpulan
THR bukan donasi, bukan pula bantuan dari PNS. THR adalah hak yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 dan diperkuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. PPPK paruh waktu adalah aparatur negara, dan memiliki hak yang sama atas THR seperti aparatur negara lainnya.
Masalah yang muncul saat ini lebih kepada implementasi teknis, bukan soal hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak aparatur negara, termasuk PPPK, diberikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi hukum yang berlaku sampai dengan April 2025. Perubahan regulasi atau kebijakan di masa depan dapat memengaruhi poin-poin yang disebutkan di atas.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













