Investasi

OJK Panggil Pihak Leasing Usai Video Kekerasan Debt Collector Menyebar Viral

Retno Ayuningrum
×

OJK Panggil Pihak Leasing Usai Video Kekerasan Debt Collector Menyebar Viral

Sebarkan artikel ini
OJK Panggil Pihak Leasing Usai Video Kekerasan Debt Collector Menyebar Viral

Viralnya video kekerasan yang melibatkan debt collector dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memicu reaksi cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu langsung memanggil manajemen MTF untuk meminta penjelasan terkait insiden yang menuai sorotan publik.

Insiden ini bermula dari beredarnya rekaman video di media sosial yang menunjukkan aksi penagihan kendaraan bermotor secara paksa. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai debt collector terlibat dalam benturan fisik sebelum akhirnya membawa pergi mobil warna putih milik . Aksi tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan.

OJK mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak manajemen MTF pada Rabu, 25 Februari 2026. Tujuannya jelas, yakni untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah yang akan diambil oleh perusahaan ke depannya.

Respons OJK Terhadap Dugaan Kekerasan Debt Collector

OJK menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjalankan proses penagihan secara profesional dan sesuai regulasi. Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan informasi yang diberikan oleh MTF sedang ditelaah lebih lanjut.

  1. Pemanggilan Manajemen MTF
    OJK memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan tindakan kekerasan oleh debt collector. Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses investigasi internal.

  2. Pengumpulan Data dan Verifikasi Fakta
    Selama proses klarifikasi, OJK meminta dokumentasi lengkap terkait kejadian, termasuk rekaman CCTV, laporan internal, dan data pihak-pihak yang terlibat. Tujuannya untuk memastikan bahwa semua informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  3. Peninjauan terhadap Prosedur Penagihan
    OJK juga mengevaluasi apakah prosedur penagihan yang dilakukan oleh MTF, termasuk melalui pihak ketiga, sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Termasuk memastikan tidak ada praktik intimidasi atau kekerasan.

  4. Ancaman Sanksi Jika Terbukti Bersalah
    Jika dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran, OJK berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada MTF. Sanksi ini bisa berupa denda, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Etika Penagihan yang Harus Dijunjung Tinggi

Penagihan oleh lembaga jasa keuangan seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak melanggar hak konsumen. OJK menegaskan bahwa setiap lembaga pembiayaan wajib memastikan bahwa pihak yang mereka kerahkan untuk menagih utang tidak menggunakan metode intimidasi atau kekerasan.

Beberapa prinsip dasar yang harus diikuti dalam proses penagihan antara lain:

  • Menghormati hak konsumen
  • Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan
  • Menjaga data pribadi
  • Memberikan informasi yang jelas dan transparan

OJK juga mengimbau agar seluruh lembaga jasa keuangan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga yang mereka libatkan dalam proses penagihan. Ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak citra industri secara keseluruhan.

Perbandingan Regulasi Penagihan di Indonesia

Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait praktik penagihan oleh lembaga jasa keuangan berdasarkan :

Aspek Ketentuan OJK Catatan
Waktu Penagihan Hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 – 20.00 WIB Diluar jam tersebut dianggap pelanggaran
Metode Harus sopan dan tidak mengandung unsur intimidasi Termasuk larangan penggunaan bahasa kasar
Penggunaan Kekerasan Dilarang keras dalam bentuk apapun Termasuk ancaman fisik dan penganiayaan
Penagihan oleh Pihak Ketiga Harus memiliki kontrak kerja yang jelas Lembaga wajib memantau kinerja pihak ketiga
Wajib memberikan salinan perjanjian kredit Konsumen berhak mengetahui hak dan kewajibannya

Langkah yang Perlu Dilakukan Lembaga Pembiayaan

Untuk mencegah terjadinya praktik penagihan yang melanggar aturan, lembaga pembiayaan perlu melakukan beberapa langkah penting. Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan .

  1. Pelatihan Rutin bagi Debt Collector
    Lembaga harus memberikan pelatihan secara berkala kepada para penagih utang agar memahami etika dan regulasi yang berlaku. Termasuk pelatihan soft skill agar lebih profesional dalam berinteraksi dengan konsumen.

  2. Sistem Monitoring dan Evaluasi
    sistem monitoring internal untuk memastikan bahwa proses penagihan berjalan sesuai prosedur. Evaluasi rutin juga penting untuk mengidentifikasi pelanggaran sejak dini.

  3. Transparansi Informasi
    Konsumen harus diberikan informasi yang jelas mengenai jumlah tagihan, jadwal pembayaran, serta konsekuensi jika terlambat bayar. Ini akan mengurangi kesalahpahaman dan potensi konflik.

  4. Saluran Pengaduan yang Mudah Diakses
    Lembaga harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh konsumen. Ini memungkinkan konsumen untuk melaporkan keluhan atau dugaan pelanggaran secara cepat dan efektif.

Dampak dari Praktik Penagihan yang Salah Arah

Praktik penagihan yang tidak profesional atau melibatkan kekerasan dapat berdampak luas, tidak hanya bagi konsumen yang menjadi korban. Citra industri jasa keuangan juga bisa tercemar, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan secara umum.

Selain itu, dampak hukum juga bisa terjadi. Lembaga yang terbukti melanggar aturan bisa menghadapi sanksi berat dari regulator. Bahkan, pihak manajemen bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika terlibat langsung dalam tindakan melanggar hukum.

Kesimpulan

Kasus dugaan kekerasan oleh debt collector MTF menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga jasa keuangan. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. OJK sebagai pengawas siap memberikan sanksi tegas kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan.

Peran konsumen juga penting dalam menjaga transparansi. Dengan melaporkan setiap bentuk pelanggaran, konsumen turut membantu menjaga kualitas layanan industri jasa keuangan di Indonesia.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan data dan pernyataan resmi yang tersedia hingga publikasi. Aturan dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.