Edukasi

Guru Swasta Masih Bisa Jadi PPPK, Ini Kata Menteri PAN RB

Rista Wulandari
×

Guru Swasta Masih Bisa Jadi PPPK, Ini Kata Menteri PAN RB

Sebarkan artikel ini
Guru Swasta Masih Bisa Jadi PPPK, Ini Kata Menteri PAN RB

Peluang bagi swasta untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () masih terbuka. Namun, prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa resmi bergabung sebagai PPPK.

Menurut penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widayanti, guru atau swasta tetap bisa mengikuti jalur ini. Syarat utamanya adalah mereka harus lebih dulu bekerja di instansi pemerintah.

Syarat Dasar dan Jalur yang Bisa Ditempuh

Jalur resmi memang harus dilalui agar bisa menjadi PPPK. Tidak cukup hanya dengan pengalaman mengajar di sekolah swasta. Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan.

1. Pindah ke Sekolah Negeri atau Instansi Pemerintah

Guru swasta harus lebih dulu pindah ke sekolah negeri atau instansi pemerintah lainnya. Ini menjadi syarat dasar karena PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga yang sudah bekerja di lingkungan pemerintah.

2. Memenuhi Kualifikasi dan Persyaratan Teknis

Setelah bekerja di instansi pemerintah, guru harus memenuhi kualifikasi teknis seperti:

  • Memiliki pendidik
  • Lulus seleksi kompetensi dasar
  • Memenuhi standar integritas dan kinerja

3. Mengikuti Seleksi PPPK yang Dibuka oleh Pemerintah

Seleksi PPPK biasanya diumumkan secara terbuka. Guru yang sudah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui sistem yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.

Penjelasan Resmi dari MenPAN RB

Rini Widayanti menegaskan bahwa aturan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN. PPPK adalah bentuk kepegawaian yang diperuntukkan bagi tenaga yang sudah bekerja di lingkungan pemerintah. Artinya, guru swasta yang ingin menjadi PPPK harus siap untuk pindah status kerja.

"Jadi memang mereka nanti harus pindah bekerja di instansi pemerintah," ujar MenPAN RB dalam keterangan resmi.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada jalan pintas. Perpindahan status kerja adalah kunci utama dalam proses ini.

Tantangan yang Dihadapi Guru Swasta

Banyak guru swasta yang mengajar di madrasah atau sekolah swasta merasa keberatan dengan ketentuan ini. Pasalnya, tidak semua sekolah swasta memberikan kesempatan atau rekomendasi untuk pindah ke sekolah negeri.

Selain itu, jumlah formasi PPPK yang tersedia setiap tahun juga terbatas. Ini membuat persaingan menjadi semakin ketat. Guru harus bersaing dengan ratusan hingga ribuan peserta lainnya.

Perbandingan Jalur PPPK dan CPNS

Berikut adalah perbandingan antara jalur PPPK dan CPNS untuk membantu memahami perbedaan mendasar:

Aspek PPPK CPNS
Status Kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Masa Kerja Berdasarkan Tetap setelah lulus masa percobaan
Tunjangan Disesuaikan kontrak Tunjangan tetap ASN
Kesempatan Kenaikan Pangkat Terbatas Jelas dan terstruktur

Tips bagi Guru Swasta yang Ingin Menjadi PPPK

Bagi guru yang ingin mengambil kesempatan ini, ada beberapa hal yang bisa dipersiapkan sejak dini.

1. Sertifikasi Guru

Sertifikasi pendidik adalah salah satu syarat utama. Guru yang belum memiliki sertifikasi harus segera mengurusnya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

2. Memperbanyak Pengalaman Mengajar

Pengalaman mengajar yang akan menjadi nilai tambah saat seleksi. Guru disarankan untuk aktif dalam dan pengembangan profesional.

3. Menjalin Hubungan dengan Sekolah Negeri

Langkah proaktif seperti menjalin komunikasi dengan sekolah negeri terdekat bisa membuka peluang untuk pindah kerja.

4. Persiapan Tes Seleksi

Tes seleksi PPPK mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Latihan rutin dan simulasi tes bisa meningkatkan peluang lulus.

Perubahan Kebijakan yang Perlu Diikuti

terkait rekrutmen ASN dan PPPK bisa berubah setiap tahun. Guru perlu terus mengikuti informasi resmi dari BKN atau Kemendikbudristek agar tidak ketinggalan peluang.

Tidak menutup kemungkinan di masa depan akan ada penyesuaian aturan yang lebih terbuka bagi guru swasta. Namun selama ketentuan saat ini masih berlaku, perpindahan ke instansi pemerintah tetap menjadi syarat utama.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan dan pernyataan resmi hingga . Kebijakan pemerintah bisa berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi terkait peluang dan syarat rekrutmen PPPK.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.